Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Pembayaran THR

 



Dear Ibu Winarti
 
Sekedar tukar pikiran,  
 
1. Karyawan mengundurkan diri tgl 4 Juni 2013 dan hari terakhir dua belan setelahnya, apakah artinya hari terakhir karyawan bekerja Tgl 4 Agustus 2013 ? Jika benar, maka menurut saya karyawan mendapatkan Hak THR nya dasarnya adalah Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 " Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR " Asumsi Hari Raya Tanggal 8 Agustus 2013.
 
Untuk kasus No. 1 Ini, Jika berkenan Ibu bisa baca kembali tentang ketentuan Undur Diri Karyawan apakah dibenarkan dalam UU ? mengenai " pengajuan Surat resign 2 bulan sebelumnya " Jika ibu berkenan bisa di baca kembali dan UU No. 13 Tahun 2003 Pada Pasal 162 Ayat (3) a.
 
2. Jika Karyawan sudah mencapai 3 Bulan masa kerjanya, menurut saya mendapatkan hak THR Permenaker No. No. Per-04/MEN/1994, Pasal 3 Ayat (1) b. " Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
 
Demikian pendapat saya, silahkan rekan lain yang ingin menanggapi atau menambahkan. 
 
Salam,
Taufiq
 
 
 
 
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, July 10, 2013 11:17 AM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Pembayaran THR

 

Dear Rekan,

untuk kasus berikut:

1. Karyawan A. mengajukan pengunduran diri pertanggal 4 Juni 2013, dimana hari terakhir yang bersangkutan adalah 2 bulan setelahnya. (sesuai dengan peraturan perusahaan kami, untuk pengajuan Surat resign 2 bulan sebelumnya).
2. Karyawan B, Masa percobaan dimana surat kontraknya adalah 28 april - 28 Juli 2013, yang bersangkutan memutuskan untuk tidak meneruskan Masa percobaannya (mengakhiri masa percobaan saja yaitu 28 Juli 2013). dan tidak ingin melanjutkan ke kontrak kerja.


apakah dua orang karyawan tersebut berhak?

atas dasar apa?

Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
 
Best Regards,

Winarti Indah Lestari


From: Dianapuspita Sari <deanajoli83@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, July 10, 2013 9:49 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] Pembayaran THR

 
Dear Pak,

Berdasarkan undang - undang sepengetahuan saya apabila mengundurkan diri/ kontraknya habis dengan masa tenggang 1 bulan menjelang Idul Fitri masih mendapat hak THRnya, apabila lebih maka tidak dapat. Makasih


SIncerely
DIana



Dari: "adhika_karuna@ymail.com" <adhika_karuna@ymail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 9 Juli 2013 21:36
Judul: Re: [HRM-Club] Pembayaran THR

 
Dear Rekan Febrino,

Apa dasar anda mengatakan bahwa pekerja yg putus kontrak 1 minggu sebelum hari raya berhak atas THR?

Mohon dipelajari isi dari Permenaker No. 4 Tahun 1994 tentang THR diatur di dalam pasal 6 ayat (2) dikatakan bahwa untuk pekerja yang kontrak kerjanya habis sebelum jatuh tempo hari raya maka tidak berhak atas THR.

Namun apabila Perusahaan mempunyai kebijakan bahwa pekerja tsb berhak atas THR maka itu sah-sah saja menurut hukum dan tidak ada aturan yang dilanggar karena pada prinsipnya ketentuan pemerintah itu mengatur hal-hal yg menjadi landasan atau minimumnya, apabila perusahaan memberikan kebijakan lebih baik dari yang diatur oleh UU itu sah-sah saja dan tidak ada hukumannya.

Regards,

Adhika
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: febrino_psikologi03@yahoo.co.id
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 8 Jul 2013 05:33:52 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Pembayaran THR

 
Dear sdr agint


Jawabannya : berhak

Salam
Sent from BlackBerry® on 3

From: "Agin" <agin_afriant@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 08 Jul 2013 04:15:25 -0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Pembayaran THR

 
Dear Rekan rekan HRM

saya mau minta saran dari rekan rekan semua, akan pembayaran THR.

pertanyaan : apakah seorang yang masa kontrak kerja nya habis 1 minggu sebelum lebaran dan tidak diperpanjang lagi masa kerjanya, berhak mendapatkan THR ...???

mohon sumbangsih sarannya rekan rekan semua, terima kasih

Regars,

Agin Afriant





__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (29)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment