Secara awam dengan mudah bisa dibedakan sbb :
1. Amendment adalah perubahan atas isi yang sudah ada sebelumnya. Disini sifatnya hanya melakukan perubahan-perubahan yang bisa dalam bentuk menambah atau mengurangi pada alinea atau paragrap yang sudah ada sebelumnya. Amendment dilakukan karena adanya kesalahan administratif namun perlu dinyatakandalambentuktertulis dandisepakati oleh para pihak.
From: "Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com" <Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 29, 2013 3:11 PM
Subject: RE: [HRM-Club] Beda Amandemen dan Addendum


1. Amendment adalah perubahan atas isi yang sudah ada sebelumnya. Disini sifatnya hanya melakukan perubahan-perubahan yang bisa dalam bentuk menambah atau mengurangi pada alinea atau paragrap yang sudah ada sebelumnya. Amendment dilakukan karena adanya kesalahan administratif namun perlu dinyatakandalambentuktertulis dandisepakati oleh para pihak.
2. Addendum adalah terdapatnya perubahan yang harus dilakukan dengan melakukan penambahan pada alinea, paragrap atau pasal atas suatu pernyataan, peraturan, undang-undang, perjanjian dsb.nya.
Jadi bedanya bahwa dalam amendment terdapat penambahan atau pengurangan apada alinea atau paragrap.
Sedangkan addendum adalah penambahan pada alinea, paragrap maupun pasal.
Salam,
Yus H.
From: "Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com" <Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 29, 2013 3:11 PM
Subject: RE: [HRM-Club] Beda Amandemen dan Addendum
Dear Pak Frans,
Pada dasarnya addendum ataupun amandemen adalah sama dalam penggunaannya, yaitu penambahan atau perubahan dari bagian yang sudah ada sebelumnya. Addendum umumnya berisi tentang ketentuan yang merubah, memperbaiki atau merinci lebih lanjut dari isi suatu perjanjian. Secara fisik addendum terpisah dari perjanjian induknya, namun secara hukum merupakan satu kesatuan yang tdk terpisahkan dari perjanjian induknya.
Regards,
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
Arnold Dharmawan Arsad, SH
Personnel Assist. Manager
Industrial Relations, Legal & Training Div.
PT SANYO Energy Batam
Jl. Beringin Lot 11, Batamindo Industrial Park
Muka Kuning, Batam 29433
Kep. Riau, Indonesia
Tel. +62-770-611321 Ext. 151
Fax. +62-770-611348
arnold.dharmawan@id.panasonic.com
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Frans
Sent: Monday, July 29, 2013 2:23 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Beda Amandemen dan Addendum
Sent: Monday, July 29, 2013 2:23 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Beda Amandemen dan Addendum
All HR Profesional :
Mohon untuk informasi apa bedanya amandemen dengan addendum dalam perjanjian ?
Terimakasih
Frans


0 comments:
Post a Comment