Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] CUTI MELAHIRKAN TIDAK DIBAYAR

*Dear Pak Hermawan,
*
*Apabila dalam PP/PKB diatur bahwa jumlah anak dibatasi tiga orang, maka
untuk kelahiran keempat bisa saja ditetapkan bahwa biaya melahirkannya
tidak ditanggung perusahaan. Tetapi dalam PP/PKB yang sama harus
dicantumkan juga bahwa cuti melahirkannya merupakan cuti yang dibayar.
Ingat, di DKI dua anak cukup.....
*
*Salam,
*
*FX Djoko Soedibjo
*
*Praktisi Ketenagakerjaan
*


Pada 26 Juli 2013 18.13, Barkah <sbarkah@gmail.com> menulis:

> **
>
>
> Dear Mr. Hermawan,
>
> Mohon ijin menanggapi.
> Tanggapan saya ada di bawah pertanyaan Bapak. Terima kasih.
>
> Salam,
> Barkah
>
>
> 2013/7/24 Mr. Hermawan <ehermawan76@yahoo.co.id>
>
> **
>>
>>
>> Mohon masukannya.
>> Apakah dimungkinkan cuti melahirkan diluar tanggungan Perusahaan atau
>> sama dengan cutinya tidak dibayar?
>>
> *Dalam perUUan yang berlaku dan kita anut, tidak ada istilah cuti
> melahirkan. Silakan baca pasal 82 UU 13 tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan.*
> *Tidak bekerja karena ketentuan pasal 82 UU 13/2003 adalah BERUPAH PENUH.
> Artinya, harus dibayar upahnya, meski tidak bekerja.*
>
> Dan apakah cuti tahunannya bisa dihanguskan karena mengambil cuti
>> melahirkan?
>>
> *Karena tidak ada istilah cuti melahirkan, maka keduanya BERBEDA obyek
> atau ketentuannya, dimana kebetulan keduanya TIDAK SALING menghanguskan.*
>
>>
>> Trms
>>
>>
>
>



------------------------------------

-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment