Dear rekan Safi Okarina
Dilarang Menikah Selama Masa Kontrak Kerja, dijelaskan bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UUK") tidak memberikan kewenangan kepada pengusaha atau perusahaan untuk membuat perjanjian kerja yang memuat ketentuan larangan menikah maupun larangan hamil selama masa kontrak kerja atau selama masa tertentu dalam perjanjian kerja.
Anda tidak menjelaskan lebih jauh, apa sanksi yang mengikuti larangan pekerja untuk hamil sebelum satu tahun bekerja. Namun, jika melihat pada ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf e UUK, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerja hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan sesuai Pasal 153 ayat (2) UUK.
Dengan demikian, kehamilan bukanlah alasan yang sah berdasarkan hukum untuk digunakan sebagai alasan memberhentikan pekerja, meskipun sudah diperjanjikan sebelumnya. Oleh karena itu, perjanjian yang memuat klausul pekerja akan diputus hubungan kerjanya karena hamil tidak beralasan hukum dan dianggap batal demi hukum.
Selain itu, larangan bagi pekerja untuk hamil selama masa tertentu dalam perjanjian kerja jelas ditujukan kepada pekerja wanita. Sementara, berdasarkan ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU HAM"), setiap orang, baik pria maupun wanita bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan. Dan jika merujuk kembali pada ketentuan UUK tegas disebutkan kehamilan bukanlah alasan untuk memecat pekerja.
Jadi, meskipun telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja bahwa pekerja dilarang hamil sebelum satu tahun bekerja, namun karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, pula bertentangan dengan hak asasi manusia (perempuan), maka secara hukum perusahaan tidak dapat memutus hubungan kerja karyawan yang bersangkutan.
Demikian disampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.
Best Regards,
Adhika
Dear all,
Mohon informasi dari rekan- rekan. Apabila perusahaan menerapkan tidak boleh
Hamil selama masa percobaan (3 bulan), memungkinkan ataukah melanggar ?
Mohon sharingnya
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Farah Fabiola
Sent: Wednesday, July 17, 2013 9:21 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Dasar hukum karyawan wanita yang belum 1 tahun bekerja di larang hamil
Dear all,
Masih ada perusahaan yang memberlakukan hal tersebut, bahkan perusahaan tersebut merupakan grup perusahaan yang cukup besar dan dikenal masyarakat. Hal ini berlaku pada semua level, tidak boleh menikah selama 36 bulan dalam artian, otomatis tidak boleh melahirkan bagi yang wanita.
Semoga HRD pada perusahaan tersebut dapat membukakan mata pemilik dan instansi pemerintah terkait dapat mengambil tindakan tegas.
Salam sukses.
On Jul 16, 2013 10:20 AM, "M.Ade Alfarid" <QA@kkmi.co.id> wrote:
Dear,
Hamil/Melahirkan itu HAM.
Tidak boleh ada larangan.
Kecuali pada pelaksanaan pendidikan,pelatihan yang pada awalnya sudah ada persetujuan,
misalnya pada pendidikan militer atau kepolisian
Itupun harus ada kesepakatan tanpa paksaan antara kedua belah pihak.
Jika dalam bentuk kesepakatan diperbolehkan.
Tetapi jika dalam bentuk pelarangan, ini yang disebut melanggar HAM.
Terkait cuti melahirkan, hal ini sudah diatur di Undang2 ketenagakerjaan.
Cuti melahirkan tidak tergantung masa kerja.
Baik yang sudah 1 tahun atau baru 1 minggu masa kerjanya maka yang bersangkutan berhak mendapatkan cuti melahirkan.
Tentu dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Ade
On Fri, 12 Jul 2013 07:56:31 +0700, Recruitment Pt Noah Arkindo <recruitment@noah-arkindo.com> wrote:
>
>
> Dear, para praktisi HRD.
>
>
> dalam kesempatan ini, saya ingin menanyakan kepada rekan-rekan sekalian,
> apakah dasar hukumnya, mengenai larangan hamil/ melahirkan bagi karyawan
> wanita yang belum 1 tahun bekerja.
>
> apakah itu diperbolehkan dengan menunjuk bahwa karyawan yang belum 1
> tahun bekerja belum berhak untuk mendapatkan cuti tahunannya.
>
> apakah ada dasar hukum lainnya.??
>
> ataukah hal ini memang tidak diperbolehkan mengingat kehamilan dan
> melahirkan adalah hak asasi manusia.
>
> Mohon pencerahannya dari rekan-rekan sekalian.
>
> terima kasih
>
> Rgds,
> Awan
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (46) |
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






1 comments:
Post a Comment