Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Dasar hukum karyawan wanita yang belum 1 tahun bekerja di larang hamil

 

terima kasih rekan-rekan masukannya.

dengan begitu kami berusaha tidak salah langkah dalam menerapkan aturan ini kedepannya.
mengingat mengapa kami ingin share hal ini, masih banyak teman-teman kami yang masih menerapakan aturan ini diperusahaan mereka.

alasannya :
para atasan per dept.merasa kalau karyawan baru, sudah hamil/ melahirkan repot juga ya bila belm setahun, nanti yang menggantikan pekerjaan mereka siapa? dan bisa menjadi kecemburuan pada karyawan lama.
mengingat hal itu mgkn adalah etika bekerja saja hehehhehe...

rekan rekan, masukannya, dasar hukumnya sangat membantu kami,

Terima kasih

Sukses selalu

Awan



From: "selobakin_06@yahoo.co.id" <selobakin_06@yahoo.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 16, 2013 2:56 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Dasar hukum karyawan wanita yang belum 1 tahun bekerja di larang hamil

 
Jika ada perusahaan yg menerapkan aturan ini, ini adalah sebuah kekeliruan strategi. Kehamilan adalah alamiah dan seharusnya yang dikedepankan adalah bagaimana karyawan hamil tetap menunjukkan performa.

Salam
RJ
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: santos.ironmaiden@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 16 Jul 2013 03:54:38 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Dasar hukum karyawan wanita yang belum 1 tahun bekerja di larang hamil

 
Kalau ILO tidak memperbolehkan adanya peraturan yang melarang karyawannya hamil atau melahirkan, karena itu hak-hak dasar pekerja, bahkan oleh ILO hal ini strict sekali diatur dengan kata lain untuk posisi dan jabatan apapun perusahaan dilarang untuk menghalang-halangi karyawannya untuk menikah, hamil dan melahirkan, sekalipun demi faktor safety dan keuangan.

Salam
Santo AS
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "M.Ade Alfarid" <QA@kkmi.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 12 Jul 2013 10:04:14
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Dasar hukum karyawan wanita yang belum 1 tahun
bekerja di larang hamil

Dear,

Hamil/Melahirkan itu HAM.
Tidak boleh ada larangan.

Kecuali pada pelaksanaan pendidikan,pelatihan yang pada awalnya sudah ada
persetujuan,
misalnya pada pendidikan militer atau kepolisian
Itupun harus ada kesepakatan tanpa paksaan antara kedua belah pihak.

Jika dalam bentuk kesepakatan diperbolehkan.
Tetapi jika dalam bentuk pelarangan, ini yang disebut melanggar HAM.

Terkait cuti melahirkan, hal ini sudah diatur di Undang2 ketenagakerjaan.
Cuti melahirkan tidak tergantung masa kerja.
Baik yang sudah 1 tahun atau baru 1 minggu masa kerjanya maka yang
bersangkutan berhak mendapatkan cuti melahirkan.
Tentu dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Ade

On Fri, 12 Jul 2013 07:56:31 +0700, Recruitment Pt Noah Arkindo
<recruitment@noah-arkindo.com> wrote:

>
>
> Dear, para praktisi HRD.
>
>
> dalam kesempatan ini, saya ingin menanyakan kepada rekan-rekan sekalian,
> apakah dasar hukumnya, mengenai larangan hamil/ melahirkan bagi karyawan
> wanita yang belum 1 tahun bekerja.
>
> apakah itu diperbolehkan dengan menunjuk bahwa karyawan yang belum 1
> tahun bekerja belum berhak untuk mendapatkan cuti tahunannya.
>
> apakah ada dasar hukum lainnya.??
>
> ataukah hal ini memang tidak diperbolehkan mengingat kehamilan dan
> melahirkan adalah hak asasi manusia.
>
> Mohon pencerahannya dari rekan-rekan sekalian.
>
> terima kasih
>
> Rgds,
> Awan


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (51)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment