Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Kedudukan mukadimah dalam hukum

 

Ehm juga Pak.....
Dear Rekan

Thanks masukannya...

Benar adanya, bhwa  sila-sila pancasila (bukan pancasila ya) termuat dlm mukaddimah bkn pada batang tubuh UUD 45

Namun.....
Pernahkah kita mendengar dlm petikan putusan MK tentang Judicial Review suatu aturan hukum yang memuat alasan hukum bahwa "Psl. Sekian UU no. ..... batal demi hukum krn bertentangan dg Mukaddimah ......" kbnyakan menyebutkan "....krn bertentangan dg Pancasila sila ke-.....atau pasal sekian UUD 45 atau kontra dengan aturan lainnya..."

saya rasa tidak ada, mengapa? Krn yang berlaku ad. batang tubuh nya bkn mukaddimahnya (bab, psl, ayat, dan sub ayat, bhkan lampirannya jika ada)
Penyebutan sila-sila pancasila pd mukaddimah UUD 45 tdk dpt diartikan bhwa pancasila adalah bagian dari mukaddimah UUd 45/difungsikan sbg spirit saja bhwa UUD bersumber dr Pancasila (tdk boleh kontra dg sumber hukum diatasnya)

Pancasila hy merumuskan dasar negara scr general yang perlu di detailkan lg melalui tap MPR, UU, PP, Kep
Pncasila dlm artian utuh inilah yang disebut pancasila sbg sumber dr segala sumber hukum positif di ind
 Bkn pnyebutan sila sila pd mukaddimah dg tambahan kata/kalimat-kalimat lainnya

From: DC > DenCitro Diwangsan
Sent: Kamis, 18 Juli 2013 12:45
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Reply To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Kedudukan mukadimah dalam hukum

 

ehm...rekan ziaulhaq,

sy menemukan kenyataan, bahwa PANCASILA sebagai dasar negara TIDAK dimuat dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, melainkan dimuat dalam Pembukaan (Preambule) atau Mukadimah.
Apakah dengan demikian PANCASILA tidak mempunyai dasar (kekuatan hukum) dinyatakan sebagai dasar negara ? Karena adanya dimuat di mukadimah (alinea 4) dan Anda nyatakan bahwa mukadimah tidak mempunyai kekuatan hukum...?

Mohon penjelasan lebih lanjut

...*duduk lagi sambil menyimak

Salam,
DC-ZA


Pada 17 Juli 2013 09.29, <ziaulhaq.hrd@gmail.com> menulis:
 

Dear FX

Mukaddimah tdk mmpunyai kekuatan hukum, tetapi lebih kpd spirit saja...

Sama halnya dg bgian  keterangan para pihak and recitals pada perjanjian, yang mempunyai kekuatan hukum adalah pasal-pasalnya

Demikian

From: Fransiscus Xaverius
Sent: Selasa, 16 Juli 2013 10:24
Subject: [HRM-Club] Kedudukan mukadimah dalam hukum

 

Dear all,

Saya ingin penjelasan tentang arti sebuah mukadimah dalam buku atau
PP/PKB. Apakah penting dan bermakna, serta mengikat secara hukum?

Deo gratias,
fransiscus, papua barat





--
DC => Zack


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (5)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment