Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Kepmen 150/2000 masih berlaku atau tidak? - Kekosongan Hukum

 

Dear rekan-rekan,

Saya setuju dengan pendapat Pak Wayan.

Sebelum menanggapi komentar dibawah ini, maka perlu sedikit pemahaman mengenai arti dari kekosongan hukum, yaitu suatu keadaan kosong atau ketiadaan peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam masyarakat, sehingga kekosongan hukum lebih tepat dikatakan sebagai "kekosongan undang-undang/peraturan perundang-undangan".

Tidak perlu bingung dan bimbang serta galau mengenai UU vs Kepmen. Perlu dipahami mengenai Hierarki Perundang-undangan, maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Maka atas penjelasan diatas tersebut semoga rekan-rekan dapat memahami mana yang akan diberlakukan ketika terjadi perbedaan muatan materi dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.

Regards,

Adhika

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Wayan Nawa <w.nawa@ymail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 28 Jun 2013 20:34:47 +0800
To: HRM-Club Jakarta<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Kepmen 150/2000 masih berlaku atau tidak? - Kekosongan Hukum

 

Pendapat saya, dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesain perselisihan hubungan industrial, dan Pasal 150 - 172 UU TK 2003, keberadaan kep men 150/2000 tidak diperlukan lagi. Secara langsung atau tidak tidak langsung tidak valid utk dipakai sebagai acuan.
Jadi pendapat yg menyatakan "kekosangan hukum" seperti judul email ini, menurut hemat saya kurang pas.

Monggo beri pendapat yg lain... mumpung gratis berpendapat.



Salam,


Wayan Nawa

Sent from Samsung Galaxy Note 10.1 Tablet



-------- Original message --------
From: Taufiq <taufiq@kmfoods.co.id>
Date: 28/06/2013 17:17 (GMT+08:00)
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Kepmen 150/2000 masih berlaku atau tidak? - Kekosongan Hukum


 

Dear
Pak Barkah
DC Zack
 
 
Saya tertarik dengan pembahasan hal ini. Jika membaca kembali Isi Pasal 191 UUTK  yang menyatakan bahwa " Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini " ( UU 13 Tahun 2003 ). Dalam Ketentuan Peralihan pasal 191 UUTK tidak dijelaskan mencabut UU Ketenaga kerjaan sebelumnya atau mencabut peraturan pelaksana yang mengatur ketenaga kerjaan sebelumnya.
 
Menurut hemat saya Semua Peraturan Pelaksana yang mengatur tentang ketenaga kerjaan yang sudah berlaku sebelum diterbitkannya UUTK, masih tetap berlaku dengan ketentuan bahwa tidak bertentangan dan atau belum di ganti dengan peraturan yang baru.
 
Namun dalam Kepmen 150/2000 ada beberapa pasal yang telah direvisi di dalam Kepmen 78 Tahun 2001. dan ada beberapa Surat Edaran Menteri yang saya temukan yaitu No 18 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri No. 600 Tahun 2005, yang membahas tentang Uang penggantian Perumahan Serta Pengobatan dan Perawatan ( Dalam hal PHK karena melakukan kesalahan berat atau mengundurkan diri ).
 
Mohon maaf jika analisa saya salah, ini hanya analisa biasa dan bukan pernyataan pembenaran. dan mohon bimbingan dan masukan dari rekan yang lain tentang hal ini.  
 
Salam,
 
 
Taufiqurrahman
PT. Kirin Miwon Foods
 
 
 
 
----- Original Message -----
From: Barkah
Sent: Wednesday, February 27, 2013 7:22 PM
Subject: [HRM-Club] Kepmen 150/2000 masih berlaku atau tidak? - Kekosongan Hukum

 

Dear RR,

Menyambut gayung ajakan Pak DC Zack untuk membahas as subject yang sudah pernah dibahas panjang lebar beberapa waktu lalu, menarik untuk dibahas lagi ketika ketentuan dalam pasal 191 UU 13/2003 menuliskan "...peraturan pelaksanaan...", maka menurut saya, dalam konteks Kepmen 150/2000 adalah sebagai peraturan pelaksanaan UU 22/1957 dan UU 12/1964 

Jika kedua UU dimaksud sudah tidak berlaku lagi dgn adanya UU 13/2000 dan UU 02/2004, ketika terdapat ketentuan salah satu pasal yang tidak diatur dalam UU terbaru 13/2003 dan 02/2004, bagaimana menyikapi adanya "kekosongan hukum" seperti kasus "perusahaan pindah lokasi" yangmtidak diatur dalam UU 13/2003 maupun dalam UU 02/2004?

Apa yang musti dilakukan oleh praktisi HRD, ketika Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup sebuah UU dirasa kurang komplit, sehingga berdampak pada "kekosongan hukum"?

Demikian pembukaan diskusinya. Semoga tidak bosan dengan diskusinya.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (12)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment