Dear pak DC,
Saya mencoba nimbrung dan mengaitkan analogi pak Barkah, bahwa apapun itu posisinya pak Yanuar sebagai apa (pena kah, kertas kah, atau malah penghapus kah) ya intinya harus mengikuti anjuran ketentuan nomor 1 dan 2 dari pak DC , hehehe...
Regards,
Zikra
--------------------------------------------
Pada Rab, 10/7/13, Barkah <sbarkah@gmail.com> menulis:
Judul: Re: [HRM-Club] Masa percobaan
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 10 Juli, 2013, 2:50 AM
Dear Pak DC,
Yang pasti...diantaranya
beliau sebagai penanya,
hehehe...
Salam,
Barkah
2013/7/9 DC >
DenCitro Diwangsan <dencitro@gmail.com>
Dear rekan Yanuar.
Sambil menunggu rekan yg lain memberi komentar,
izinkan sy urun rembug:
1. Lihat UUK 13/2013 Pasal 58 ayat (1) dan (2)...PKWT
tidak boleh mensyaratkan masa percobaan
2. Dasar perhitungan upah lembur seharusnya mengacu pada
ketentuan Kepmen 102/2004 Pasal 8 ayat (1) dan (2)
3. Maaf...rekan yanuar sebagai apa disini? Sebagai
orang HR atau sebagai pekerjanya? atau malah sebagai
ownernya?
Salam,
DC-ZA
Pada 8 Juli 2013
14.35, Yanuar_zaidani <yanuar_zaidani@yahoo.com>
menulis:
Dear All,
Saya mohon jawaban, saran dan masukan dari rekan-rekan
semuanya (baik dari sisi UU Tenaga Kerja no.13 th.2003
maupun dari sisi hati nurani)
Pertanyaan ini mungkin pernah disampaikan oleh
rekan-rekan yang lain, (maaf jika saya mengulang pertanyaan
yang sudah disampaikan) :
1. Apakah PKWT boleh mensyaratkan masa percobaan
kerja?
2. Apakah upah lembur dapat dibuat secara paket?
Misal 2 jam lembur upahnya=Rp... Dan mungkin itu upah
lemburnya menjadi lebih rendah drpd hitungan lembur yg
dirumuskan oleh UU.
3. Saya harus bersikap seperti apa jika ada kejadian
tersebut?
Terima kasih
Regards,
Sent from Samsung
Mobile
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (6) |
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment