Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Pembayaran THR

 

Rekan,

Menurut saya ini sudah cukup jelas dan tidak tumpang tindih.

Pasal 2 menerangkan aturan umum dimana pekerja masih bekerja saat Hari Raya tiba, sedang pasal 6 membahas pengecualian bagi pekerja yg sudah tidak bekerja lagi saat Hari Raya.

Salam,
Riyan






2013/7/10 Benny Sitanggang <benianimaegardian@yahoo.com>
 

Dear All HR, Pak Riyan Permadi

Terimakasih Pak Riyan untuk diskusinya. Kalau berdasarkan ayat 2 sepertinya memang menjadi tidak berhak. Ribetnya adalah karena UU Ketenagakerjaan tidak mengaturnya secara rinci. Masalah THR lebih banyak diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Pada pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 04 Tahun 1994 mengharuskan pengusaha memberi THR  kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Jika masa kerja si pekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besarnya THR yang diterima adalah sebesar upah satu bulan. Dalam pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 04 Tahun 1994 dinyatakan, upah satu bulan adalah upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.
Namun, jika masa kerja pekerja hanya berkisar antara tiga sampai kurang dari 12 bulan, maka ia hanya berhak mendapat THR secara proporsional. Sebagai contoh, A yang bekerja selama 7 bulan, maka A berhak mendapat THR sebesar: 7/12 x 1 bulan upah.
 
Nah pasal 2 tersebut menyatakan harus dan bahkan harus bisa dibayarkan walaupun secara sistem proporsional. Dibutuhkan memang aturan yang lebih rinci dan tegas serta tidak tumpang tindih mengenai hal ini. Semoga bermanfaat.

Salam
Note: tambahan informasi untuk diskusi kita.

Dari: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Kepada: HRM-Club <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Selasa, 9 Juli 2013 17:23

Judul: Re: [HRM-Club] Pembayaran THR

 
Pak Benny,

Kasus ini bukan PHK, jadi seharusnya pakai ayat 2

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

Sehingga secara hukum, ybs tidak berhak atas THR.

Cuma kalau menurut saya, masak perusahaan tega sih? :-)

Salam,
Riyan



2013/7/9 Benny Sitanggang <benianimaegardian@yahoo.com>
 
Salam HR,
Menurut saya karyawan tersebut masih berhak. Dasarnya adalah Pasal 6 ayat 1  Permenaker No. 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan ("permenaker 04/1994"), pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR. Jadi karena karyawan tersebut baru putus kontrak seminggu (7 hari ) sebelum lebaran maka ia berhak untuk mendapat THR.

Salam





"febrino_psikologi03@yahoo.co.id" <febrino_psikologi03@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 8 Juli 2013 12:33
Judul: Re: [HRM-Club] Pembayaran THR

 
Dear sdr agint


Jawabannya : berhak

Salam
Sent from BlackBerry® on 3

From: "Agin" <agin_afriant@yahoo.com>
Date: Mon, 08 Jul 2013 04:15:25 -0000
Subject: [HRM-Club] Pembayaran THR

 
Dear Rekan rekan HRM

saya mau minta saran dari rekan rekan semua, akan pembayaran THR.

pertanyaan : apakah seorang yang masa kontrak kerja nya habis 1 minggu sebelum lebaran dan tidak diperpanjang lagi masa kerjanya, berhak mendapatkan THR ...???

mohon sumbangsih sarannya rekan rekan semua, terima kasih

Regars,

Agin Afriant







__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (31)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment