Dear All,
Pemerintah telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama tahun 2013.
SE tentang THR dan mudik Lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
"Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin dalam siaran persnya, Senin (8/7/2013).
Pemberian THR ini, sambung Muhaimin sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Melalui surat edaran ini pun, Muhaimin meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
"Para Gubernur/Bupati/Walikota hendaknya senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," tutup Muhaimin.2013/07/08 15:58:18
Herdaru Purnomo – DetikFinanceDear Pak,
Berdasarkan undang - undang sepengetahuan saya apabila mengundurkan diri/ kontraknya habis dengan masa tenggang 1 bulan menjelang Idul Fitri masih mendapat hak THRnya, apabila lebih maka tidak dapat. Makasih
SIncerely
DIana
Dari: "adhika_karuna@ymail.com" <adhika_karuna@ymail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 9 Juli 2013 21:36
Judul: Re: [HRM-Club] Pembayaran THR
Dear Rekan Febrino,
Apa dasar anda mengatakan bahwa pekerja yg putus kontrak 1 minggu sebelum hari raya berhak atas THR?
Mohon dipelajari isi dari Permenaker No. 4 Tahun 1994 tentang THR diatur di dalam pasal 6 ayat (2) dikatakan bahwa untuk pekerja yang kontrak kerjanya habis sebelum jatuh tempo hari raya maka tidak berhak atas THR.
Namun apabila Perusahaan mempunyai kebijakan bahwa pekerja tsb berhak atas THR maka itu sah-sah saja menurut hukum dan tidak ada aturan yang dilanggar karena pada prinsipnya ketentuan pemerintah itu mengatur hal-hal yg menjadi landasan atau minimumnya, apabila perusahaan memberikan kebijakan lebih baik dari yang diatur oleh UU itu sah-sah saja dan tidak ada hukumannya.
Regards,
AdhikaPowered by Telkomsel BlackBerry®Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Mon, 8 Jul 2013 05:33:52 +0000To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Pembayaran THRDear sdr agint
Jawabannya : berhak
SalamSent from BlackBerry® on 3From: "Agin" <agin_afriant@yahoo.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Mon, 08 Jul 2013 04:15:25 -0000To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: [HRM-Club] Pembayaran THRDear Rekan rekan HRM
saya mau minta saran dari rekan rekan semua, akan pembayaran THR.
pertanyaan : apakah seorang yang masa kontrak kerja nya habis 1 minggu sebelum lebaran dan tidak diperpanjang lagi masa kerjanya, berhak mendapatkan THR ...???
mohon sumbangsih sarannya rekan rekan semua, terima kasih
Regars,
Agin Afriant
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (23) |
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment