Dear,
Permen 04 tahun 1994
Pasal 2 :
Ayat (1) : Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan terus menerus atau lebih
Ayat (2) : THR sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan satu kali dalam 1 tahun
Pasal 3 :
Ayat (1) : Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah
b. pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara
proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 X 1 (satu) bulan upah.
Ayat (2) : Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
Ayat (3) : Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), ataau Peraturan Perusahaan (PP) atau
Kesepakatan Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan KK,PP,PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan
Pasal 6 :
Ayat (1) : Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan
berhak atas THR
Ayat (2) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja waktu tertentu
yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan
Ayat (3) : Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada
perusahaan yang baru; apabila dari perusahaan yang lama, pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR
Maka rekan-rekan,
mari kita telaah dengan baik,
Inti perhitungan THR adalah masa kerja, bukan status PKWT (kontrak) atau PKWTT (Tetap).
Coba kita jawab pertanyaan berikut : apakah yang kontrak punya masa kerja?
Jawabannya punya. Sejak kapan ? Sejak mulai dikontrak hingga berakhirnya masa kontraknya.
pertanyaan : apakah seorang yang masa kontrak kerja nya habis 1 minggu
sebelum lebaran dan tidak diperpanjang lagi masa kerjanya, berhak
mendapatkan THR ...???
sebelum lebaran dan tidak diperpanjang lagi masa kerjanya, berhak
mendapatkan THR ...???
Pasal 6 ayat (1) menjelaskan maksimal batas hari PKWTT berhak mendapatkan THR jika putus hubungan kerja.
Merujuk Pasal 6 ayat (2) pekerja tersebut berhak atas THR.
Jika boleh jujur peraturan yang menyatakan bahwa upah dibayar sesuai jam kerja, maka pertanyaan berikutnya menjadi :
"Apakah masa kontrak kerja nya habis 1 minggu sebelum lebaran termasuk hari libur (minggu) juga ?"
Jika perhitungan satu bulan upah tidak termasuk hari libur maka berhaklah yang bersangkutan mendapatkan THR
Mudah2an memberi masukan.
CMIIW
Ade
On Mon, 08 Jul 2013 11:15:25 +0700, Agin <agin_afriant@yahoo.com> wrote:
> Dear Rekan rekan HRM
>
> saya mau minta saran dari rekan rekan semua, akan pembayaran THR.
>
> pertanyaan : apakah seorang yang masa kontrak kerja nya habis 1 minggu
> sebelum lebaran dan tidak diperpanjang lagi masa kerjanya, berhak
> mendapatkan THR ...???
>
> mohon sumbangsih sarannya rekan rekan semua, terima kasih
>
>
> Regars,
>
>
> Agin Afriant
> Dear Rekan rekan HRM
>
> saya mau minta saran dari rekan rekan semua, akan pembayaran THR.
>
> pertanyaan : apakah seorang yang masa kontrak kerja nya habis 1 minggu
> sebelum lebaran dan tidak diperpanjang lagi masa kerjanya, berhak
> mendapatkan THR ...???
>
> mohon sumbangsih sarannya rekan rekan semua, terima kasih
>
>
> Regars,
>
>
> Agin Afriant
0 comments:
Post a Comment