Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Pembayaran THR

 

Betul sekali apa yang dikatakan pak Arnnold, jd menurut saya aturan perundang-undangan ini harus dirubah karena sangat samar samar akan penjelasanya. Dalam hukum itu harus jelas ketentuannya dan dihubungkan dengan rasa kemanusiaan yang benjadi dasar dibuat nya undang-undang.

Best regards
 
 
Ginto Aprianto
 
PT.Momentum Technology
Authorized Distributor And Service Center Of Schneider Electric
 
Jl.Laksamana Bintan, Komplek Tanah Mas Blok F-4 Sei.Panas Batam 29432 Indonesia
Telp; 0778 6003131 , Fax ; 0778 463132  ex.104
sales@momentum.co.id |+62 852 7448 8999

From: <Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 10 Jul 2013 13:49:27 +0900
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Pembayaran THR

 

 

 

Betul sekali…..saya setuju dg Pak Riyan. Sebenarnya jika dilhat dari aturannya karyawan kontrak (PKWT) tdk berhak atas THR sekalipun kontrak kerjanya berakhir H -1 dari hari raya keagamaan. Tapi kalau dipandang dari sisi kemanusiaan tentunya ini tdk fair & tdk manusiawi juga rasanya. Sebaiknya perusahaan juga mengakomodir pemberian THR bagi karyawan kontrak yg habis masa kontraknya sebelum hari raya keagamaan.

 

NB:

Masa kontrak habis juga termasuk PHK lho pak…bisa dilihat di Ps. 61 ayat 1 UU 13/2003.

 

 

Regards,

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

Arnold Dharmawan Arsad, SH

Personnel Assist. Manager

PT SANYO Energy Batam

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Riyan Permadi
Sent: Tuesday, July 09, 2013 5:23 PM
To: HRM-Club
Subject: Re: [HRM-Club] Pembayaran THR

 

 

Pak Benny,

Kasus ini bukan PHK, jadi seharusnya pakai ayat 2

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

 

Sehingga secara hukum, ybs tidak berhak atas THR.

Cuma kalau menurut saya, masak perusahaan tega sih? :-)


Salam,

Riyan

 

 

2013/7/9 Benny Sitanggang <benianimaegardian@yahoo.com>

 

Salam HR,
Menurut saya karyawan tersebut masih berhak. Dasarnya adalah Pasal 6 ayat 1  Permenaker No. 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan ("permenaker 04/1994"), pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR. Jadi karena karyawan tersebut baru putus kontrak seminggu (7 hari ) sebelum lebaran maka ia berhak untuk mendapat THR.

Salam

 

 

 


"febrino_psikologi03@yahoo.co.id" <febrino_psikologi03@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 8 Juli 2013 12:33
Judul: Re: [HRM-Club] Pembayaran THR

 

 

Dear sdr agint


Jawabannya : berhak

Salam

Sent from BlackBerry® on 3


From: "Agin" <agin_afriant@yahoo.com>

Date: Mon, 08 Jul 2013 04:15:25 -0000

Subject: [HRM-Club] Pembayaran THR

 

 

Dear Rekan rekan HRM

saya mau minta saran dari rekan rekan semua, akan pembayaran THR.

pertanyaan : apakah seorang yang masa kontrak kerja nya habis 1 minggu sebelum lebaran dan tidak diperpanjang lagi masa kerjanya, berhak mendapatkan THR ...???

mohon sumbangsih sarannya rekan rekan semua, terima kasih

Regars,

Agin Afriant

 

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (25)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment