Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] penyelesaian PHK diwakilkan keluarga, bisakah?

 

Pak Arnold,

Saya sih tidak melihat bukti bahwa ybs tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, karena tidak ada surat keterangan dari dokter/ahli. Yang ada hanya asumsi, dan bisa saja dia hanya pura2.

Untuk kasus lainnya, misal ybs tidak dapat ditemukan di alamat tsb (alias menghilang entah kemana), dengan logika yang sama dengan yg diterangkan pak Arnold, artinya kita wajib memastikan bahwa ybs cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Saya rasa tidak dmikian. :-)

Andai saya di posisi pak Rudi, saya akan jalankan PHK karena Mangkir, bila ada hal2 lain dikemudian hari (misal pekerja menuntut balik) baru dihadapi nanti.  Lebih baik energi saat ini disalurkan untuk mensejahterakan pekerja yg lain. Risiko terberat bagi perusahaan yg saya temui adalah menerima ybs kembali.

Salam,
Riyan





2013/7/9 <Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com>
 

Dear Pak Riyan,

 

Kalo tidak ada masalah dari kondisi fisik dari si karyawan, betul seperti yg disampaikan pak Riyan tadi diselesaikan dg mudah/simple saja, kirim surat panggilan sekurang2nya 2x dalam waktu 5 hari jika tdk ada tanggapan dianggap mengundurkan diri. Akan tetapi, pak Rudy menceritakan bhw si karyawan mengalami suatu kondisi yg dia (si karyawan) sendiri tdk mampu/tdk cakap utk melakukan perbuatan hukum, artinya bisa jadi si karyawan tsb tdk cakap utk memenuhi segala syarat dlm perjanjian kerjanya (masuk kerja sesuai yg diperjanjikan) krn kondisi fisik/mental/spiritualnya tdk sehat, sehingga kalo dipandang dari aspek hukum, ada proses hukum lain yg harus diselesaikan lebih dulu agar si karyawan tetap terjamin hak-hak hukumnya.

 

Menurut hemat saya, sbg praktisi HR kita juga harus hati2 menangani special cases seperti ini. Artinya kita juga harus lihat dari aspek2 yg lainnya. Kalo dari sisi aturan UU ketenagakerjaan memang benar sdh memenuhi syarat utk di PHK krn mangkir kerja selama 5 hari berturut2. Akan tetapi, jika ada indikasi2 lain seperti yg diceritakan pak Rudy tadi, hendaknya kita sedikit berhati2 menanganinya. Kasus2 spesial seperti ini tentunya jg hrs ditangani dg cara special juga… J

  

 

Regards,

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

Arnold Dharmawan Arsad, SH

Personnel Assist. Manager

Industrial Relations, Legal & Training Div.

PT SANYO Energy Batam

Jl. Beringin Lot 11, Batamindo Industrial Park

Muka Kuning, Batam 29433

Kep. Riau, Indonesia

Tel. +62-770-611321 Ext. 151

Fax. +62-770-611348

arnold.dharmawan@id.panasonic.com

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Riyan Permadi
Sent: Monday, July 08, 2013 12:47 PM
To: HRM-Club
Subject: Re: [HRM-Club] penyelesaian PHK diwakilkan keluarga, bisakah?

 

 

Rekan,

Menurut saya seharusnya masalah ini sederhana saja dan tidak perlu diwakili istrinya, tinggal kirimkan 2 surat panggilan secara patut, lalu bila tak ada respon untuk masuk bekerja, kirimkan surat pemberitahuan bahwa ybs sudah diputus hubker nya dengan kategori pengunduran diri, beserta hak2nya (bisa dengan transfer bank untuk hak2 yg berupa uang).

Salam,

Riyan

 

2013/7/8 <Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com>

 

Dear Pak Rudy,

 

Utk melakukan proses PHK tsb tdk bisa diwakilkan oleh pihak lain, krn hubungan hukum yg terjadi adalah antara pihak perusahaan & karyawan Ybs. Sehingga hak & kewajiban yg timbul sbg akibat dari perjanjian tsb adalah antara para pihak tsb dlm perjanjian kerjanya (perusahaan & karyawan Ybs).

Terkait dg kondisi kesehatan dari karyawan tsb, hal ini perlu di buktikan melalui pemeriksaan medis (dokter/psikolog) & dinyatakan secara tertulis hasil pemeriksaan tsb. Surat pemeriksaan tsb hrs menyatakan bhw si karyawan Ybs secara mental & fisik tdk cakap utk bertindak & melakukan perbuatan hukum. Atas dasar surat hasil pemeriksaan medis tsb, maka nanti pihak karyawan hrs segera menyiapkan pengampuan (wakil).  Pengampuan adalah sebuah keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum (Ps. 433 KUHPerdata). Krn dianggap tidak cakap maka utk menjamin & melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan.

Putusan pengampuan ini akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (domisili hukum dari si karyawan). Berdasarkan ketentuan Ps. 433 KUHPerdata tsb, sudah jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun hal ini perlu dibuktikan terlebih dulu dari pemeriksaan medis dari si karyawan Ybs.

 

 

Regards,

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

Arnold Dharmawan Arsad, SH

Personnel Assist. Manager

Industrial Relations, Legal & Training Div.

PT SANYO Energy Batam

Jl. Beringin Lot 11, Batamindo Industrial Park

Muka Kuning, Batam 29433

Kep. Riau, Indonesia

Tel. +62-770-611321 Ext. 151

Fax. +62-770-611348

arnold.dharmawan@id.panasonic.com

=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of rudy
Sent: Thursday, June 27, 2013 8:29 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] penyelesaian PHK diwakilkan keluarga, bisakah?

 

 

Dear All,

 

Mohon masukannya dari rekan-rekan milis. Kami sedang dalam proses PHK terhadap salah seorang karyawan setelah dikategorikan mengundurkan diri karena sudah tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah lebih dari 5 hari berturut-turut. Sudah beberapa kali dipanggil dan diberi toleransi ijin namun tidak juga menunjukkan upaya untuk tetap bekerja dan karyawan sudah tidak menunjukkan niat lagi untuk bekerja, harapannya agar dapat mengajukan pension dini namun di tolak manajemen karena belum memenuhi persyaratan. Karyawan ini mengalami paranoid/emosi yg meledak-ledak sehingga tidak bisa dan tidak cakap diajak bicara. Beberapa info mengatakan bahwa penyakit paranoid ini akibat efek narkoba. Selama ini kominikasi lebih intens dengan istri ybs. Apakah dalam proses PHK dapat diwakilkan oleh istri karyawan tersebut. Mohon masukan dan analisanya dari legal aspeknya.

 

Salam,

Rudy

__.

 

 

_,_.___

Reply via web post

Reply to sender

Reply to group

Start a New Topic

Messages in this topic (15)

.

 


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (31)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment