Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] PKWT seumur hidup di Kementrian Tenaga Kerja

 

Menarik sekali untuk dikaji. Pemahaman saya (mohon dikoreksi jika salah) Honorer diambil dari kata Honor (Honour) yang artinya hormat, menghormati dan sinonim2 lainnya. Karena dasarnya prinsip honor mungkin karena ini imbal hormatnya disebut honorarium. Kalo analogi seperti orang pintar yang dimintai dengan hormat untuk memberikan ceramah, sebagai rasa hormat dan demi menjunjung tinggi prinsip hormat menghormati dan dasar saling pengertian diberi amplop (seikhlasnya). Adakah praktisi HR atau Serikat Pekerja yang dapat menunjukkan dimana peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah seperti ini. Atau mungkin pernah ada kasus yang berlanjut ke ranah hukum tentang perselisihan mengenai hubungan ”honorer” ini?

 

Biasanya klo dirasa amplopnya gak cocok ya paling2 besok2 kalo dimintai bantuan lagi ya mikir-mikir atau menolak.

 

Mungkinkah modus seperti ini bisa digunakan di perusahaan?

 

Salam,

Rudy

 

 

 


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Imannuel Imannuel
Sent: 18 Juli 2013 10:30
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] PKWT seumur hidup di Kementrian Tenaga Kerja

 

 

Dear Para Praktisi HR dan kawan-kawan Serikat Pekerja,

 

Mungkin sebaiknya hal ini dapat dibahas bersama-sama... lalu dapat diusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan DPR-RI .... sehingga terjadi keseimbangan antara aturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif dan hak-hak seluruh warga negara RI yang pekerjaannya sebagai karyawan/ pekerja..... baik di pemerintahan maupun di swasta......

 

Dari: ismail.hrga <ismail.hrga@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 12 Juli 2013 11:23
Judul: [HRM-Club] PKWT seumur hidup di Kementrian Tenaga Kerja

 

Mengapa Menteri Tenaga Kerja capek-capek bikin kepmen, Permen, dan Surat Edaran kalau dilingkungannya tidak bisa menerapkannya, kalau tidak bisa memberikan contoh baik.

Mau bukti? silahkan jalan-jalan ke Kementrian tenaga kerja, atau dinas tenaga kerja, maka anda akan menemukan banyak pegawai honorer seumur hidup, yg sudah mengabdi puluhan tahun dengan status kerja yg tdk jelas.

Bisa tidak ya anda menuntut balik mereka, misalkan diperusahaan anda ada masalah dengan PKWT, lalu kena sanksi. Apa bisa anda menuntut balik? lalu delik hukumnya apa?

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (7)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment