Dear silvia
Pendapat anda sangat benar walaupun sangat extreme cara pengucapannya.
UU kita dibuat oleh para ahli hukum yang notabene sebagai pengacara dsb, dlm undang2 ini tidak absolut dan bisa dicari titik kelemahan nya, makanya dlm hukum kita sering mendengar ada Hal yang memberatkan dan meringankan. Dan apabila hukum kita absolut, lalu apa gunanya para pengacara ?? Ga bakalan dpt uang mereka..
Best regards
Ginto Aprianto
PT.Momentum Technology
Authorized Distributor And Service Center Of Schneider Electric
Jl.Laksamana Bintan, Komplek Tanah Mas Blok F-4 Sei.Panas Batam 29432 Indonesia
Telp; 0778 6003131 , Fax ; 0778 463132 ex.104
sales@momentum.co.id |+62 852 7448 8999
Ginto Aprianto
PT.Momentum Technology
Authorized Distributor And Service Center Of Schneider Electric
Jl.Laksamana Bintan, Komplek Tanah Mas Blok F-4 Sei.Panas Batam 29432 Indonesia
Telp; 0778 6003131 , Fax ; 0778 463132 ex.104
sales@momentum.co.id |+62 852 7448 8999
From: Silvia Andimaya <andimaya07@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 11 Jul 2013 22:47:18 -0700 (PDT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] PKWT seumur hidup di Kementrian Tenaga Kerja
Nah...
ini sepertinya bakalan seru nih..
From: ismail.hrga <ismail.hrga@yahoo.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, July 12, 2013 11:23 AM
Subject: [HRM-Club] PKWT seumur hidup di Kementrian Tenaga Kerja
Mengapa Menteri Tenaga Kerja capek-capek bikin kepmen, Permen, dan Surat Edaran kalau dilingkungannya tidak bisa menerapkannya, kalau tidak bisa memberikan contoh baik.
Mau bukti? silahkan jalan-jalan ke Kementrian tenaga kerja, atau dinas tenaga kerja, maka anda akan menemukan banyak pegawai honorer seumur hidup, yg sudah mengabdi puluhan tahun dengan status kerja yg tdk jelas.
Bisa tidak ya anda menuntut balik mereka, misalkan diperusahaan anda ada masalah dengan PKWT, lalu kena sanksi. Apa bisa anda menuntut balik? lalu delik hukumnya apa?
Mau bukti? silahkan jalan-jalan ke Kementrian tenaga kerja, atau dinas tenaga kerja, maka anda akan menemukan banyak pegawai honorer seumur hidup, yg sudah mengabdi puluhan tahun dengan status kerja yg tdk jelas.
Bisa tidak ya anda menuntut balik mereka, misalkan diperusahaan anda ada masalah dengan PKWT, lalu kena sanksi. Apa bisa anda menuntut balik? lalu delik hukumnya apa?
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (4) |
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment