Bapak ismail
Selamat pagi,
Kenapa harus diberitahukan dan bukankah sudah pegang kontrak ?
UU sebelum UU Ni 13/2003 menyatakan 30 hari sebelum habis kontrak dalam UU No 13/2003 tidak disinggung hanya jika mau diperpanjang kontrak 7 hari sebelum habis kontrak sudah diberitahukan.
Pada ahkir UU No 13/2003 selalau ada jika belum diatur maka akan mengaju pada UU sebelumnya.
Harus diberitahukan dan secara tertulis sehingga jika terjadi masalah industrial akan mudah dalam pembuktian dan untuk menghindari di hari terahkir Bapak Lupa sehingga akan menjadi masalah yaiu memperpanjang kontrak atau akan membuat karyawan menjadi permanent.
Terima kasih atas perhatiannya
Salam,
Silvester
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of alan.mangiwa_id@yahoo.co.id
Sent: Wednesday, July 03, 2013 7:53 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: putus kontrak di tangal terakhir kontrak habis
Kalau menurut saya dlm pelayanan seorang HRD, yg harus dilakukan di masalah ini:
1. Memberitahukan kpd Karyawan minimal 30 hari sebelum di putus kontraknya.
2. Bila setelah tanggal habis kontrak tidak ada pembaharuan Kontrak atau Keputusan Pemutusan minimal 1 hari setelah habis kontrak, dan karyawan itu masih bekerja, yg terjadi adalah Karyawan Kontrak Akan menjadi karyawan Tetap secara Otomatis.
3. Bila diberi tenggang waktu satu bulan, maka dihitung sejak tanggal kontraknya Habis
4. Bila sudah mencapai minimal 3 bulan kerja, maka diberikan THR Pro rate saja. Kalau belum, yah ga ada THR.
Live from BlackBerry® on esia max-d, Internet Max, Biaya Mini.
From: "ismail.hrga" <ismail.hrga@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 02 Jul 2013 09:42:21 -0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Re: putus kontrak di tangal terakhir kontrak habis
Kenapa harus diberitahukan? bukankah masing-masing pegang surat kontrak?
tahu sama tahu
--- In HRM-Club@yahoogroups.com, Christ Tina <christineoleo@...> wrote:
>
> dear Groups,
>
> Mohon saran dan masukan yang membangun dari rekan-rekan HR seluruhnya apakah jika karyawan yang akan habis masa kontrak di tanggal 2 juli lalu kita sampaikan hal itu tepat di tanggal 2 juli diperbolehkan? dan jika harus diberikan tenggang waktu 1 bulan apakah tenggang waktunya dihitung setelah tanggal kontrak kerja berakhir atau sebelum tanggal kontrak kerja berakhir? dan apakah karyawan yang putus kontrak 3 minggu sebelum jatuh tempo THR msh berhak atas THR?
> Mohon penjelasannya dan terima kasih atas segala saran yang membangun.
>
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (6) |
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment