Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Re: putus kontrak di tangal terakhir kontrak habis

 

Selamat siang,
Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh pak Suryowirawan. Bila tetap dipekerjakan tanpa ada perjanjian kerja maka akan lain ceritanya.
Demikian, terima kasih.

Salam,
Rudi S.


________________________________

From: HRM-Club@yahoogroups.com on behalf of Anna Frederika
Sent: Sat 7/6/2013 11:10 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: putus kontrak di tangal terakhir kontrak habis

Dear All,

Saya punya pertanyaan yg sama, Kontrak Kerja saya dengan sebuah Konsulat berakhir 27 Juni 2013. Begitu saya menanyakan tentang diperpanjang atau tidaknya, saya disuruh menunggu sampai 4 Juli dimana saya mendapat informasi dari HRD, kontrak tsb masih dalam pembahasan, karena Konsul Jenderal Konsulat ditempat mana saya bekerja akan memberikan pekerjaan tsb kepada anaknya. Sampai dengan hari ini, 6 Juli 2013, Konsul Jenderal tsb belum juga berbicara kepada saya perihal rencana ini. Jadi, menurut saya, apabila masih punya rasa manusiawi, seharusnya satu bulan sebelum masa kontrakt kerja berakhir, Perusahaan yg dalam hal ini HRD sudah harus memanggil karyawannya untuk memberitahukan perihal akan diperpanjang atau tidaknya kontrak karyawan tsb. Masalah dia mau bekerja kembali ditempat lain/melamar kerja itu bukan urusan, tetapi yg penting adalah hargai keberadaan karyawan tsb. Demikian masukan yg dapat saya sampaikan.
Terima kasih

________________________________

From: "Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com" <Arnold.Dharmawan@id.panasonic.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 3, 2013 4:42 PM
Subject: RE: [HRM-Club] Re: putus kontrak di tangal terakhir kontrak habis

Ikutan rembug juga ya....

Saya tdk berbicara melalui konteks UU, krn saya yakin pasti rekan2 praktisi HR disini sdh mengetahui aturan2nya.
Menurut saya, adanya jeda waktu pemberitahuan mengenai perpanjangan kontrak tersebut adalah utk memberikan waktu kepada si karyawan utk mempersiapkan dirinya jika sampai tdk diperpanjang kontraknya. Hal ini agar karyawan tsb bisa mulai mencari pekerjaan yg baru. Jika diberitahukan pd wkt singkat pastinya aka nada efek psikologis dari si karyawan tsb, krn dia blm mempersiapkan dirinya utk mulai mencari pekerjaan yg baru.

Ada hal2 diluar konteks UU atau aturan yg hrs kita sebagai praktisi HRD ketahui, yah contohnya seperti ini. Tentunya kita pribadi kalo diberitahukan sebuah berita secara mendadak pasti akan sangat terkejut, nah hal-hal seperti inilah yg perlu kita hindari dlm mengelola SDM ini.


Regards,
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=
Arnold Dharmawan Arsad, SH
Personnel Assist. Manager
Industrial Relations, Legal & Training Div.
PT SANYO Energy Batam
Jl. Beringin Lot 11, Batamindo Industrial Park
Muka Kuning, Batam 29433
Kep. Riau, Indonesia
Tel. +62-770-611321 Ext. 151
Fax. +62-770-611348
arnold.dharmawan@id.panasonic.com
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of suryowirawan
Sent: Wednesday, July 03, 2013 1:53 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: putus kontrak di tangal terakhir kontrak habis

Ikut urun rembuk. Menurut saya PKWT sama dengan perjanjian lainnya yang ditandatangani dan disetujui kedua belah pihak. Maka perjanjian tersebut akan berakhir secara ototmatis pada tangga ljatuh tempo tanpa harus ada pemberitahuan. Karena kedua belah pihak tau kapan berakhirnya masa kontrak. Dan jika disepakati maka silahkan memperpanjang kontrak. Kalau soal paklaring itu hanya kelengkapan administrasi biasa.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

From: "recruitment@sansico.com" <recruitment@sansico.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 03 Jul 2013 14:46:16 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: putus kontrak di tangal terakhir kontrak habis

Dear all,

Apakah ada undang-undang yang menyebutkan bahwa pemutusan kontrak kerja harus diberitahukan 30 hari sebelumnya?

Di tempat kerja saya yang dulu, pemberitahuan selesai kontrak diberikan seminggu sebelumnya. Ada seorang karyawan yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang dan sebelum ybs pulang kerja, ada material untuk proses produksi yang 'diutak-atik'. Keesokan harinya ybs 'kabur'. Hasilnya, perusahaan rugi puluhan juta rupiah. Disamping itu, kebanyakan karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya menjadi bekerja semaunya, sehingga produktivitas berkurang jauh sekali.

Di tempat kerja saya sekarang, pada hari H selesai kontrak, karyawan dipanggil ke HRD dan diberikan verklaaring jika kontrak tidak diperpanjang, atau disodori kontrak baru. Sampai saat ini, tidak ada masalah, dan tidak ada complain baik dari karyawan maupun SP.

Salam,
Hetty

On 07/02/2013 04:42 PM, ismail.hrga wrote:

Kenapa harus diberitahukan? bukankah masing-masing pegang surat kontrak?
tahu sama tahu

--- In HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club%40yahoogroups.com> , Christ Tina <christineoleo@...> <mailto:christineoleo@...> wrote:
>
> dear Groups,
>
> Mohon saran dan masukan yang membangun dari rekan-rekan HR seluruhnya apakah jika karyawan yang akan habis masa kontrak di tanggal 2 juli lalu kita sampaikan hal itu tepat di tanggal 2 juli diperbolehkan? dan jika harus diberikan tenggang waktu 1 bulan apakah tenggang waktunya dihitung setelah tanggal kontrak kerja berakhir atau sebelum tanggal kontrak kerja berakhir? dan apakah karyawan yang putus kontrak 3 minggu sebelum jatuh tempo THR msh berhak atas THR?
> Mohon penjelasannya dan terima kasih atas segala saran yang membangun.
>

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (26)
Recent Activity:
-- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 17.000 --
HRM Club memiliki Member diseluruh Indonesia,
dan sebagai Chairman HRM Club adalah Bpk sunawan,
beliau juga adalah President HRM Indonesia
===================================================================

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817-994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 17.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, punya jiwa pengabdian & tidak komersial & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Aflaqha Dewi Ilmiarini
Dewi Indrayani

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment