Dear All,
Saya setuju dengan Pak Nazri, karena biar bagaimana pun hal tsb bisa dikategorikan pemalsuan data. Kenapa tidak meminta kebijakan dari perusahaan utk hal2 seperti ini?
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Irfan Lubis
Sent: Thursday, August 26, 2010 12:14 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Keluar dari Peserta Jamsostek (JHT)
Janganlah terlalu kaku menghadapi hal2 spt ini, kadang tindakan yg 'kreatif' spt ini hrs kita tempuh sbg jalan tengah utk menyelesaikan suatu masalah.
Intinya jalan tengah yg tidak merugikan siapapun.
IL
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: Nazri Nasrun <nazri.nasrun@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 25 Aug 2010 14:14:18 +0800 (SGT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Keluar dari Peserta Jamsostek (JHT)
Sepertinya hal tersebut jangan di ulangi lagi karena jelas2 yg mengeluarkan surat keterangan kerja dapat kategorikan memalsulkan data karyawan (karena status karyawan tersebut tercatat masih bekerja) dan sanksi nya dapat dikeluarkan dari perusahaan
Sepanjang tidak ada yg dirugikan saya rasa hal ini bisa dilakukan, lagipula JHT itu kan memang hak karyawan. Sent from my BlackBerry® From: ambara@blackcanyoncoffee.co.id Sender: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Fri, 20 Aug 2010 12:13:06 +0000 To: <HRM-Club@yahoogroups.com> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: Re: [HRM-Club] Keluar dari Peserta Jamsostek (JHT) Hati2 jika ketahuan managementnya bisa2 kena sangsi berat baik yg dibantu maupun yg membantu. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! From: Oktaviana Mustika Sari <octa_ms@yahoo.com> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Thu, 19 Aug 2010 21:42:56 -0700 (PDT) To: <HRM-Club@yahoogroups.com> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: Re: [HRM-Club] Keluar dari Peserta Jamsostek (JHT) Dear Ibu Ni Ketut, kebetulan dikantor saya sebelumnya juga pernah mengalami hal yang sama, dimana karyawan ybs mengambil dana JHT nya sebelum keluar dari perusahaan, dengan juga menandatangani surat pernyataan, namun setelah itu HRD tidak mendaftarkannya kembali ke Jamsostek, namun menurut penjelasan ibu di bawah ini, karyawan tsb bisa didaftarkan kembali di jamsostek setelah dikeluarkan dari perusahaan, apakah hal tsb bisa dilakukan sementara, karyawan ybs, masih didaftarkan pada perusahaan yang sama? Apakah pihak Jamsostek mengeluarkan KPJ baru tanpa ada hambatan sedikit pun misalnya pihak jamsostek merasa curiga dan ada kejanggalan, dsb? Terima kasih atas sharingnya ya bu.. terima kasih.. Rgds, okta From: Ni Ketut Sukrini <sukrini@citysurfnskate.com> Dear, Saya punya pengalaman yang tujuannya sama membantu masalah ekonomi keluarga karyawan, dimana pada saat itu karyawan mau membayar biaya rumah sakit orang tuanya, ybs meminta jalan keluar akhirnya saya bantu dengan jalan berikut. Karena masa kerja ybs sudah lebih dari 5 tahun maka Ybs saya buatkan surat referensi /surat keterangan jika sudah resign dari perusahaan sebagai persyaratan administrasi di jamsostek, kemudian saya buat laporan karyawan keluar di jamsostek. selanjutnya saya daftarkan lagi ybs sebagai peserta program jamsostek dan mendapatkan KPJ baru. Dengan demikian ybs bisa mengambil JHT nya dengan menyerahkan KPJ lama. Sepanjang perjalanan dunia kerja saya, saya sudah membantu 2 orang karyawan yang sangat membutuhkan tapi mudah-mudahan tidak bermasalah dikemudian hari, karena kejadiannya sudah cukup lama . Memang secara normative sangat menyalahi aturan dan membuat keribetan sendiri tapi disini hati nurani saya tak dapat dibohongi. Mohon masukan dari Bapak/Ibu, jika ada hal-hal lain yang perlu saya pertimbangkan lagi. Sekian terima kasih. Best Regards, Ni Ketut Sukrini From: HRM-Club@yahoogroup s.com [mailto: HRM-Club@yahoogroup s.com ] On Behalf Of Farida Fv
Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! |
http://www.hrm-indonesia.com/
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 11.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????
Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan trainer bidang SDM yang sudah mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment