Powered by Blogger.
RSS

Re:[HRM-Club] Tanya: Cara memblacklist tenaga kerja yg melarikan uang prshn

 

Dear HR,
 
Seseorang masuk blacklist suatu perusahaan motifnya bisa yang bersangkutan salah bisa juga perusahaannya yang bersalah. Kita banyak menjumpai kasus-kasus dimana memang karyawan tersebut nakal, seperti tidak disiplin atau berbuat kriminal. Namun ada juga akibat yang bersangkutan membela haknya. Saya pernah mendengar seseorang di-blacklist oleh salah satu grup perusahaan walaupun dalam kasusnya sudah dinyatakan menang oleh pengadilan dan mendapatkan ganti rugi/pesangon sesuai haknya. Konsekuensinya memang yang bersangkutan tidak bisa melamar kerja di grup perusahaan tersebut.
 
Pertanyaan saya, pernahkah dalam hidup anda digosipkan teman, dijelek-jelekkan oleh rekan kerja/atasan atau bahkan difitnah oleh orang yang sakit hati/berselisih dengan anda? Hal ini bisa terjadi pada siapa pun. Informasi blacklist melalui internet yang tidak tepat akan berpotensi ke arah sana. Ada seseorang menyebutkan bapak A melakukan ini dan itu lalu rekan-rekan yang lain secara spontan mem-blacklist bapak A. Padahal sumber tersebut belum tentu merupakan sumber yang bisa dipercaya, kemungkinan bisa dilakukan atas dasar sakit hati atau pernah berselisih dengan bapak A saat bapak A bekerja di perusahaan tersebut.
 
Saran saya adalah sebagai berikut:
- Untuk kasus-kasus kriminal seperti judul subject email ini segera dilaporkan ke aparat yang berwajib dan diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku.
- Jika ada perusahaan yang ingin membuat daftar blacklist "berdasarkan informasi perusahaan lain" dalam prosedurnya harus melakukan pula pemeriksaan ke kepolisian mengenai status/track record kejahatan orang tersebut sebagai cross check pembuktian.
- Perusahaan memang perlu membuat daftar blacklist karyawan (daftar orang-orang yang pernah bermasalah saat bekerja di perusahaan tersebut). Namun daftar tersebut tidak perlu dipublikasikan karena akan berpotensi adanya tuntutan pencemaran nama baik, lebih baik hanya untuk keperluan internal saja.
 
Ada hal yang menggelitik sebenarnya dari dari topik bahasan ini, jika HRD sibuk mencari/mengumpulkan daftar orang-orang bermasalah di perusahaan lain apakah tidak terkesan kurang ada kerjaan. Daftar tersebut kalau terkumpul pasti akan banyak sekali. Bukankah lebih efektif jika pemeriksaan dilakukan hanya sebatas pada karyawan baru yang akan direkrut saja :)
 
Silahkan dikoreksi jika ada yang salah atau ditambahkan.
 
 
Syahrezal
Mitra Solusi Usaha Anda
 

--- On Wed, 8/4/10, richard.nitihardja@gmail.com <richard.nitihardja@gmail.com> wrote:

From: richard.nitihardja@gmail.com <richard.nitihardja@gmail.com>
Subject: Re: [SPAM] [HRM-Club] Tanya: Cara memblacklist tenaga kerja yg melarikan uang prshn
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wednesday, August 4, 2010, 1:18 AM

 
Ikutan sharing,

Untuk TK yang bermasalah, memang perlu dan baik jika ada informasi apakah punya catatan negatif di perusahaan sebelumnya.

Namun perlu dipikirkan bagaimana caranya menyampaikan informasi yang tidak melanggar UU yg berlaku loh.

Perlu dipikirkan juga jangan sampai ada unsur hukum yg dilanggar walaupun tujuannya baik. Nanti kalau mekanismenya salah ada peluang masuk wilayah "pencemaran nama baik".

Just sharing.
Salam.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Asnal Amd <asnalcarier@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 2 Aug 2010 12:51:21
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [SPAM] [HRM-Club] Tanya: Cara memblacklist tenaga kerja yg melarikan uang prshn

Saya juga setuju dengan ide pak roland.

Namun saya ada tambahan, sebagai bahan informasi bagi HR yang ada di perusahaan lain saya rasa tidak mengapa, informasi mengenai karyawan bermasalah tersebut di share kan. Misal, si fulan pernah begini, begitu, melakukan tindakan ini, itu dan sebagainya ketika bekerja pada perusahaan X. selanjutnya berpulang pada HR di perusahaan yang baru tersebut apakah akan tetap menghire si fulan atau tidak. Karena bisa jadi si fulan benar-benar sudah menjadi orang baik (atau memiliki itikad untuk menjadi karyawan baik) yang mungkin berbeda pada saat ia bekerja pada perusahaan X sebelumnya. Namun, bisa jadi juga si fulan keadaannya masih sama dengan ketika ia bekerja pada perusahaan X sebelumnya itu.

Jadi biarkan HR di perusahaan barunya yang memutuskan untuk menhire seorang karyawan baru tersebut atau tidak.

Sedangkan bagi perusahaan yang memiliki pengalaman buruk terhadap seorang karyawan saya rasa sebuah kebaikan juga untuk memberikan informasinya kepada yang lain. sehingga pengalaman yang sama terhadap karyawan yang sama bisa di hindari pada perusahaan-perusahaan lainnya, apabila karyawan tersebut melamar pada perusahaan baru.

Best Regards
Asnal






--- Pada Rab, 28/7/10, Murad Yacub <murad.yacub@bumi.info> menulis:

Dari: Murad Yacub <murad.yacub@bumi.info>
Judul: RE: [SPAM] [HRM-Club] Tanya: Cara memblacklist tenaga kerja yg melarikan uang prshn
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 28 Juli, 2010, 8:37 PM







 

















Saya setuju dengan pak Roland,

 

Dengan pencegahan yang benar, sangat mungkin apabila kita akan
memproses. Baik secara msyawarah ataupun jalur hukum yang berlaku.

 

 

 



 

Best regards,

A. Murad Yacub

HRD Manager

 

PT. Bumi Teknik Utama

Jl. P. Jayakarta 141 Block II C 4-5

Jakarta 10730 - Indonesia

Phone : (62) (21) 600 8460, 659 3907, 624 9103 - 06

Fax : (62) (21) 649 0759, 626 5492, 624 4405

Website : www.bumi.info

 

Come and visit our new
Jakarta showroom

 





 





From: HRM-Club@yahoogroup s.com
[mailto:HRM- Club@yahoogroups .com] On Behalf Of Roland Yulianto

Sent: 27 Juli 2010 13:00

To: HRM-Club@yahoogroup s.com

Subject: Re: [SPAM] [HRM-Club] Tanya: Cara memblacklist tenaga kerja yg
melarikan uang prshn





 

 







Salam Bapak-Bapak semua,



Yang bapak lakukan mungkin tindakan pencegahan yang benar. Tapi tidak benar
jika semua data itu disebar lalu si yang bersangkutan seperti tidak diberi
kesempatan untuk mencari rezeki ataupun anda menutup kemungkinan seseorang
untuk berubah menjadi baik..



Lebih baik adili dia dengan pihak yg berwenang.



Roland Y.





On 27-Jul-10 6:48 AM, HRD wrote:



 







Siang
Pak Christian!





Kalau
bisa mhn bagi informasi data-data karyawan tsb. utk pencegahan agar tidak lolos
diterima  di Perusahaan lain.





Thx.





 





Salam,






 





Arief
B.





 







-----
Original Message -----





From: my_speak@yahoo. com






To: HRM-Club@yahoogroup s.com






Sent: Monday, June 21,
2010 12:20 PM





Subject: [SPAM] [HRM-Club]
Tanya: Cara memblacklist tenaga kerja yg melarikan uang prshn





 



 



Dear all



Perkenalkan nama saya christian, saya bekerja di sebuah perusahaan swasta di
bidang outsourcing, ingin numpang nanya. Apakah kita dapat memblack list tenaga
kerja dikarenakan attitude tenaga kerja sudah tidak baik, jika diperbolehkan
memalui lembaga apa??

Hal ini saya pertanyakan karena ada karyawan yg melarikan uang perusahaan. Dan
timbul kekhawatiran si karyawan bekerja di tempat perusahaan yg lain sehingga
dapat merugikan perusahaan lainnya.. Mohon pencerahannya.



Terima kasih atas perhatiannya.



Salam

christian









 



--

Roland Yulianto

رولان يوليانتو

Jeddah, KSA



"the best of you is the most contributed to the other people"



"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,

menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar,

dan beriman kepada Allah... "(QS 3:110)





































__._,_.___
Recent Activity:
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
                        http://www.hrm-indonesia.com/
                LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
                        HRM CLUB MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 10.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????

Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan freelance trainer bidang SDM yang sudah mumpuni.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment