Powered by Blogger.
RSS

Bls: Bls: Bls: [HRM-Club] Karyawan PKWT dan Harian Lepas

 

Rekan Rizky,

Pembuktian cukup sederhana, yaitu dengan bukti pembayaran (slip) gaji, pencatatan kehadiran, atau bukti2 lain dalam kegiatan hubungan kerja (misal pengisian form2, surat2 tugas dll).

Salam
Riyan


Dari: Rizki <rizki92@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 30 September, 2010 12:16:32
Judul: Re: Bls: Bls: [HRM-Club] Karyawan PKWT dan Harian Lepas

 

Selamat siang,

PKWTT adalah perjanjian, dimana didalamnya bsa dilakukan probation 3 bln, saya dulu pernah menjalani ketika masuk di salah satu bank swata di jakarta,

Bila para pihak rapi dan lengkap dalam membuat isi pasal2nya (biasanya oleh perusahaan) dicantumkan juga apabila sebelum/setelah masa probation habis karyawan dinyatakan lulus/bagus setelah ada penilaian maka pihak perusahaan wajib membuat SK pengangkatan sebagai karyawan tetap dan masa kerja akan putus ketika memasuki usia 55 tahun (usia pensiun normal) sesuai dengan peraturan yang berlaku spt yang tercantum dalam PP atau PKB (kalau ada). Jadi tidak harus menunggu 3 bulan jika kinerja bagus. Demikian juga sebaliknya jk tidak qualified bisa diputus dengan pemberitahuan tertulis.

Yang disampaikan mas Riyan benar bahwa ..Setiap perjanjian kerja yg tidak memenuhi syarat PKWT, sudah pasti secara hukum menjadi PKWTT...kaitan dg hal ini mohon share juga jika PKWT menjadi PKWTT apakah ada bukti hitam diatas putih yang menyatakan status karyawan menjadi permanen, ada yang pernah mengalami atau menangani?

Demikian, terbuka untuk saran dan masukan, terima kasih,

Regards,

-Rizki-

--- On Wed, 9/29/10, Riyan Permadi <riyanpermadi@yahoo.com> wrote:

From: Riyan Permadi <riyanpermadi@yahoo.com>
Subject: Bls: Bls: [HRM-Club] Karyawan PKWT dan Harian Lepas
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wednesday, September 29, 2010, 8:33 PM

 

Rekan,
 
PKWTT itu bukan hanya untuk surat pengangkatan pekerja tetap melainkan semua perjanjian untuk pekerja tetap. Setiap perjanjian kerja yg tidak memenuhi syarat PKWT, sudah pasti secara hukum menjadi PKWTT, walaupun perusahaan tidak mengeluarkan surat apa2 (termasuk surat pengangkatan)
 
Misal pekerja harian lepas, bila telah melebihi 3 bulan berturut2 maka ia secara hukum sudah menjadi karyawan tetap walaupun tidak pernah ada pembicaraan maupun surat apa2 antara para pihak. Bila misalnya terjadi PHK, maka harus sesuai dengan aturan PHK karyawan PKWTT.
 
Kekeliruan selanjutnya yg saya lihat adalah pemikiran "sebelum PKWTT harus PKWT dulu (bahkan sampai 3x)". Dasar pemikiran PKWT adalah untuk pekerjaan yg sifatnya sementara, bukan langkah untuk mencapai PKWTT.
 
Dasar hukumnya ada di UU & Kepmen yg disebutkan di bawah.
 
Semoga membantu.
Salam
Riyan


Dari: liesyereini <liesyereini@tritronik.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 29 September, 2010 10:40:43
Judul: RE: Bls: [HRM-Club] Karyawan PKWT dan Harian Lepas

 

Oya saya mo nanya, kalo PKWTT itu bukannya utk surat pengangkatan pegawai tetap (yg notabene harus PKWT max 3x)? masa karna harian lepas dan lebih dari 3bulan sudah dikasih PKWTT ya? Baru tau tuh, emang bener begitu? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya, pak. Supaya bisa kami revisi karyawan yg ada disini. J

Thanks.

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Bambang SN
Sent: Tuesday, September 28, 2010 2:49 PM
To: Milis HRM Club
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Karyawan PKWT dan Harian Lepas

 

 

Sharing saja :

Skema pekerjaan harian ada maksimal jangka waktu sesuai Pasal 10 dalam Kepmenaker tersebut, yang intinya bahwa jika dilakukan selama 3 bulan berturut-turut maka menjadi PKWTT.

Peraturan yang dibuat pemerintah sebenarnya sudah mengarah kpd perlindungan tenaga kerja re warga negara, hanya implementasinya kurang maksimal.

Powered by Google and Indosat BlackBerry®


From: Agus LAKI-LAKI <amikaton.ponco@yahoo.co.id>

Sender: HRM-Club@yahoogroups.com

Date: Mon, 27 Sep 2010 17:07:00 +0800 (SGT)

To: <HRM-Club@yahoogroups.com>

ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com

Subject: Bls: [HRM-Club] Karyawan PKWT dan Harian Lepas

 

 

to Bp. Imam SN,

 

maaf pak ini pendapat saya saja :

 

1. secara jelas di Undang-undang memang tidak mengatakan boleh atau tidak setelah 6 bulan, 1 thn kemudian dst. dilakukan PKWT lagi, tapi pendapat dan saran saya sepanjang tidak ada kesan masa kerjanya nyambung  tidak ada masalah, hal dapat disikapi dgn cara ybs. diminta untuk mengajukan lamaran baru, test ulang dst sebagai proses recruitmen (diperlakukan sebagai pelamar baru).

 

2. untuk pekerja harian lepas sepanjang memenuhi syarat al. : waktu dan volume pekerjaan berubah-ubah, upah dibayar berdasar kehadiran, hari kerja kurang dari 21 hari/bulannya,menurut saya dipakai untuk selamanya tidak ada masalah (khan di-KepMen No.100/2004 juga dikatakan ketentuan jangka waktu dikecualikan dari jangka waktu PKWT pada umumnya)

 

demikian pak imam pendapat dan saran saya, mohon maaf kalau kurang berkenan dan kurang pas, barangkali ada saran dan pendapat rekan-rekan yang lain yang lebih pas & mantab?

 

salam kenal,

 

Agus SP.Amikaton

 


Dari: Imam Syakir <imamsyakirngek@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com; HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 27 September, 2010 09:08:51
Judul: [HRM-Club] Karyawan PKWT dan Harian Lepas

 

Assalamualaikum dan salam sejahtera para HRD yth,

Mohon pendapat dan saran untuk hal berikut:
1. Untuk karyawan PKWT ditentukan maximal 3x dengan masa jeda sesudah kontrak yang kedua, jika sudah 3 kali tersebut apakah masih diperbolehkan melakukan PKWT kembali sesudah misalnya 6 bulan kemudian, setahun kemudian, atau dua tahun kemudian. Ataukah selamanya tidak boleh di PKWT lagi?
2. Untuk karyawan harian lepas jika kita mengikuti aturan dengan mempekerjakan mereka kurang dari 21 hari, di kepmennya hanya tertulis tidak ada pembatasan waktu seperti layaknya PKWT, apakah yang dimaksud tidak ada pembatasan waktu itu boleh selamanya?

Terima kasih atas bantuannya

Salam hormat,

IMAM SN

 

 




__._,_.___
Recent Activity:
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
                        http://www.hrm-indonesia.com/
                LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
                    HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                            MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 11.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????

Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan trainer bidang SDM yang sudah mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment