Saya boleh urun jawab ya ...
Menurut saya, untuk karyawan kontrak dan kebetulan kontraknya hanya 1 tahun (tidak diperpanjang lagi), maka otomatis tidak bisa ambil hak cutinya.
Mengapa demikian ?
Memang sih, hak cutinya sudah timbul, hanya saja karena kondisi tidak bisa ambil cutinya.
Mungkin bisa dibandingkan dengan karyawan yang selalu sibuk (saya sendiri dulu sering mengalami hal demikian).
Dalam tahun kerja yang kedua, ybs tidak sempat ambil cuti karena beban pekerjaan memang tinggi dan itu berjalan terus sampai akhir tahun kedua sehingga cutinya hangus.
Dari sudut pandang yang lain ... mungkin juga bisa dikembalikan ke philosophi cuti, yaitu memberi kesempatan karyawan untuk istirahat.
Nah, untuk karyawan kontrak yg tidak diperpanjang, berarti kan dia punya kesempatan untuk istirahat sambil cari pekerjaan yang lain.
Demikian sedikit pendapat dari saya, mungkin banyak yang tidak setuju, tapi memang tidak ada regulasi yang mengatur hal ini.
Barangkali ada pendapat dari pakar atau suhu yang lain ....
Salam hangat,
From: Fifi <fifi_fr@rad.net.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wed, September 1, 2010 11:24:04 AM
Subject: Re: [HRM-Club] hitungan cuti
----- Original Message -----Sent: Wednesday, September 01, 2010 8:39 AMSubject: Re: [HRM-Club] hitungan cutiPak Djoko..saya coba jawab ya? .
1. 12 hari...
2. Tidak dihitung dlm cuti annual
Trimakasih
CatherineSent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: Djoko Purnomo <djoko.purnomo@anekarupatera.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Tue, 31 Aug 2010 13:09:31 +0700To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: [HRM-Club] hitungan cutiDear All mohon bantuannya
Karyawan mendapatkan cuti setelah bekerja 12 bulan berturut-turut
sebanyak 12 hari.
1. jika karyawan masuk kerja pada tanggal 1 desember 2009 berapa hak
cuti yang bisa diambil pada bulan desember 2010 ? apakah 12 hari atau 1
hari
2. Jika ada karyawan yang cuti hamil selama 3 bulan apakah selama cuti
hamil tersebut yangbersangkutan mendapatkan hak cuti tahunan 12 hari
atau 9 hari ( dengan asususi selama 3 bulan cuti hamil tidak
mendapatkan 3 hari cuti )
atas pencerahannya kami ucapkan terimakasih.
djoko
http://www.hrm-indonesia.com/
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 11.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????
Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan trainer bidang SDM yang sudah mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment