Berikut sy ingin urun rembug sedikit, saya sampaikan berdasarkan urutan pertanyaan :
1. Disebutkan masa percobaan, ada pertanyaan disini :
a. Apakah karyawan diikat dengan PKWTT (Perj. Kerja Waktu Tak Tertentu/Permanen) pasal 56 UU 13 th 2003 dengan masa percobaan maksimal 30 hari (pasal 60), atau
b. Magang, atau
c. Pekerja harian lepas
karena dalam PKWT (Perj. Kerja Waktu Tertentu/Kontrak) tidak dapat disyaratkan adanya masa percobaan (pasal 58). Biasanya bila dalam PKWTT atau Magang di dalam pasalnya dicantumkan dalam pasal tentang terminasi bila setelah dilakukan evaluasi ternyata karyawan tidak kapabel akan dilakukan terminasi.
2. Harus dilihat dahulu apakah bentuk pernjanjiannya PKWTT (Perj. Kerja Waktu Tak Tertentu/Permanen), Magang atau PKWT (Perj. Kerja Waktu Tertentu/Kontrak)?
Bila dengan PKWTT (Perj. Kerja Waktu Tak Tertentu/Permanen) atau Magang biasanya di dalam pasalnya dicantumkan pasal tentang terminasi bila setelah dilakukan evaluasi ternyata karyawan tidak kapabel maka tidak perlu membayar gaji sisa masa kerja yang masih berjalan.
Harap diperhatikan bila PKWT (Perj. Kerja Waktu Tertentu/Kontrak) salah satu pihak memutus PKWT (Perj. Kerja Waktu Tertentu/Kontrak) maka dialah yang harus membayar ganti rugi. Sebenarnya dalam membuat perjanjian para pihak mempunyai kemerdekaan/kebebasan dalam hal isi perjanjian apabila
akan ditentukan lain asal tidak bertentangan dengan UU yang mengaturnya dan para pihat setuju dan sepakat).
3. Mengenai masa jeda biasannya hanya dalam PKWT (Perj. Kerja Waktu Tertentu/Kontrak), bila sudah melakukan 2 kali tanda tangan PKWT secara berturut2 maka diharuskan masa jeda 30 hari (pasal 59 ayat 6).
Penjelasan 2 kali tanda tangan PKWT secara berturut2 tadi untuk PKWT I maksimal 2 tahun dan PKWT II (perpanjangannya) maksimal 1 tahun, setelah itu harus dilakukan jeda 30 hari untuk dapat dilakukan pembaharuan atas PKWT yang dapat dilaksanakan 1 kali dengan lamanya perjanjian maksimal 2 tahun (pasal 59 ayat 6).
4. Pekerja Harian lepas masa kerjanya 20 hari, setelah melewati batas waktu tersebut harus putus (Bab V pasal 10 ayat 2 Kep Men Nakertrans RI No. Ke. 100/Men/VI/2004), bila akan dipakai lagi dilakukan perekrutan atau perjanjian harian lepas lagi.
Karena dalam ayat 3 dinyatakan bila lebih 21 hari dan selama 3 buan berturut2 bisa menjadi PKWTT (Perj. Kerja Waktu Tak Tertentu/Permanen).
Bila ingin menggukana PKWT bisa dilihat jawaban no. 3 di atas. PKWT I maksimal 2 tahun dan PKWT II (perpanjangannya) maksimal 1 tahun, setelah itu harus dilakukan jeda 30 hari untuk dapat dilakukan pembaharuan atas PKWT yang dapat dilaksanakan 1 kali dengan lamanya perjanjian maksimal 2 tahun (pasal 59 ayat 6).
5. Bila sudah dilakukan 3 kali PKWT sesuai dengan ketentuan dalam UU 13 th 2003 spt tersebut di atas (2 kali PKWT dan 1 kali PKWT pembaharuan dengan jeda 30 hari sebelumnya) maka dapat dilakukan PKWT lagi (bukan kontraknya diperpanjang seperti yang mas Imam tulis redaksionalnya).
Demikian dari saya, tentu ada kurangnya dan terbuka untuk koreksi dan saran,
Regards,
-Rizki-
--- On Tue, 8/31/10, Imam Syakir <imamsyakirngek@yahoo.com> wrote:
From: Imam Syakir <imamsyakirngek@yahoo.com>
Subject: [HRM-Club] Mohon pendapat
To:
Cc: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tuesday, August 31, 2010, 11:32 PM
Assalamualaikum dan salam sejahtera para HRD semua,
Salam kenal dan salam hormat dari saya sebagai anggota milist baru, sekalian ingin minta pendapatnya mengenai beberapa pertanyaan saya tentang ketenagakerjaan :
1. Jika karyawan terbukti tidak kapabel dalam masa percobaan dan dinyatakan tidak lulus apakah harus melalui surat peringatan 1,2 dst? atau boleh langsung?
2. Jika karyawan PKWT ternyata performancenya kurang bagus dan sudah diberikan SP 1 sampai dengan 3 dan masih tidak perform, jika kemudian perusahaan melakukan PHK sebelum kontraknya berakhir apakah perusahaan masih diharuskan membayar gaji sisa masa kerja sampai berakhir perjanjian?
3. Apakah masa jeda boleh diatur dalam perjanjian cuma misalnya 1 hari?
4. Apakah kita boleh merekrut karyawan dengan kronologis berikut: 1 bulan sebagai harian, kemudian 2 bulan sebagai harian,
kemudian 6 bulan sebagai kontrak bulanan, 6 bulan sebagai kontrak bulanan, masa jeda, kemudian kontrak lagi 6 bulan.
5. Jika karyawan sudah dikontrak (PKWT) sebanyak 3 kali (dengan masa jeda sesudah kontrak kedua), apakah boleh kontrak diperpanjang lagi?
Demikian pertanyaan saya, sebelumnya saya haturkan terima kasih
Wassalam,
Imam SN
http://www.hrm-indonesia.com/
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 11.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????
Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan trainer bidang SDM yang sudah mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment