Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] TKA ikut Rapat Bipartit

 

Saya kira untuk posisi / jabatan2 tertentu semisal HRD, maka TKA tsb dapat untuk menduduki jabatan tsb. Namun kalau ikut dalam  rapat bipartite itu   sah2  saja karena memang TKA biasanya adalah pengambil keputusan. Ditempat saya bekerja TKA  selalu ikut dalam kegiatan rapat bipartite.

 

 

From: Arief Sempurno [mailto:s-arief@notes.npr.co.jp]
Sent: Wednesday, September 01, 2010 1:36 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] TKA ikut Rapat Bipartit

 

 

 

Bapak/Ibu,

 

Kalau TKA memegang jabatan HR Director/Manager, ada aturan yang melarangnya (UU 13/2003 pasal 46).

Tetapi kalau ada TKA yang ikut dalam rapat bipartit bulanan, apakah ada aturannya yang membolehkan atau melarangnya ? 

 

Selanjutnya pada ayat 2 pasal 46 tsb, disebutkan bahwa Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.  Adakah Kepmen tentang ini?

 

Terima kasih.

 

Salam,

Arief S.

 

 

UU 13/2003 Pasal 46

(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri



__________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature database 5180 (20100607) __________

The message was checked by ESET Smart Security.

http://www.eset.com

__._,_.___
Recent Activity:
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
                        http://www.hrm-indonesia.com/
                LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
                    HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                            MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 11.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????

Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan trainer bidang SDM yang sudah mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment