Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] hitungan cuti

 

Sedikit tambahan, bahwa cuti tahunan adalah hak pekerja sesuai dgn persyaratan, namun perusahaan berhak untuk mengatur tata cara pengambilan agar pekerjaan dpt tertangani, untuk antisipasi apabila semua pekerja mengambil pada waktu bersamaan spt llibur sekolah atau akhir tahun. Mengenai cuti melahirkan adalah terpisah dgn cuti tahunan, shg seorang pekerja wanita yang melahirkan stl mengambil cuti melahirkan tetap berhak untuk mengambil cuti tahunan. Apabila inggin menghindari pekerja ybs mengambil langsung (nyambung) atur saja di prosedur \ tata cara pengambilan cuti. Regards

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: donnyprijanto@yahoo.co.id
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 1 Sep 2010 03:49:19 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] hitungan cuti

 

Saya coba menambahkan:
1. Betul bu Catherine, haknya sudah 12 hari kerja. Hanya saja dalam penggunaan haknya tsb harus seijin atasannya, agar atasan dapat mengatur irama kerja dept nya. Jadi kary tdk bisa ngotot harus pakai 12 hari pada bulan Des semua, kecuali memang atasan memperbolehkan.
2. Menurut logika saya, kalau sdh ambil cuti melahirkan 3 bulan TIDAK berhak lagi atas cuti tahunan. Barangkali teman2 ada yg bisa kasih aturan sbg referensi ?

Mudah2an sesuai.
Terima kasih,

Donny

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: catherine.ikadewi@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 1 Sep 2010 01:39:18 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] hitungan cuti

 

Pak Djoko..saya coba jawab ya? .
1. 12 hari...
2. Tidak dihitung dlm cuti annual

Trimakasih

Catherine

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Djoko Purnomo <djoko.purnomo@anekarupatera.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 31 Aug 2010 13:09:31 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] hitungan cuti

 

Dear All mohon bantuannya

Karyawan mendapatkan cuti setelah bekerja 12 bulan berturut-turut
sebanyak 12 hari.
1. jika karyawan masuk kerja pada tanggal 1 desember 2009 berapa hak
cuti yang bisa diambil pada bulan desember 2010 ? apakah 12 hari atau 1
hari
2. Jika ada karyawan yang cuti hamil selama 3 bulan apakah selama cuti
hamil tersebut yangbersangkutan mendapatkan hak cuti tahunan 12 hari
atau 9 hari ( dengan asususi selama 3 bulan cuti hamil tidak
mendapatkan 3 hari cuti )
atas pencerahannya kami ucapkan terimakasih.
djoko

__._,_.___
Recent Activity:
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
                        http://www.hrm-indonesia.com/
                LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
                    HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                            MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 11.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????

Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan trainer bidang SDM yang sudah mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment