Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] hitungan cuti

 

Dear Pak Sbarkah,

Saya setuju dengan comment Bapak krn memang itu lah aturan main yang telah ditetapkan didalam UU No 13/ 2003.

Salam,
Ana S

--- On Thu, 2/9/10, sbarkah@gmail.com <sbarkah@gmail.com> wrote:

From: sbarkah@gmail.com <sbarkah@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] hitungan cuti
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thursday, 2 September, 2010, 10:10 AM

 

Dear Pak Donny,

Saya quote dari Bapak sbb:

Menurut logika saya, kalau sdh ambil cuti melahirkan 3 bulan TIDAK berhak lagi atas cuti tahunan. Barangkali teman2 ada yg bisa kasih aturan sbg referensi ?

Pemahaman saya antara ijin tidak bekerja yg berupah penuh karena akan DAN telah melahirkan dengan cuti tahunan adalah DUA hal yang BERBEDA.

Referensinya UU 13/2003 pasal 82 dan 79. Jadi diantaranya TIDAK dapat saling menghilangkan.

Lain cerita kalau cuti panjang yg memang akan menghilangkan cuti tahunan pada saat mengambil cuti panjangnya.

Salam,
sbarkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: donnyprijanto@yahoo.co.id
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 1 Sep 2010 03:49:19 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] hitungan cuti

 

Saya coba menambahkan:
1. Betul bu Catherine, haknya sudah 12 hari kerja. Hanya saja dalam penggunaan haknya tsb harus seijin atasannya, agar atasan dapat mengatur irama kerja dept nya. Jadi kary tdk bisa ngotot harus pakai 12 hari pada bulan Des semua, kecuali memang atasan memperbolehkan.
2. Menurut logika saya, kalau sdh ambil cuti melahirkan 3 bulan TIDAK berhak lagi atas cuti tahunan. Barangkali teman2 ada yg bisa kasih aturan sbg referensi ?

Mudah2an sesuai.
Terima kasih,

Donny

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: catherine.ikadewi@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 1 Sep 2010 01:39:18 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] hitungan cuti

 

Pak Djoko..saya coba jawab ya? .
1. 12 hari...
2. Tidak dihitung dlm cuti annual

Trimakasih

Catherine

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Djoko Purnomo <djoko.purnomo@anekarupatera.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 31 Aug 2010 13:09:31 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] hitungan cuti

 

Dear All mohon bantuannya

Karyawan mendapatkan cuti setelah bekerja 12 bulan berturut-turut
sebanyak 12 hari.
1. jika karyawan masuk kerja pada tanggal 1 desember 2009 berapa hak
cuti yang bisa diambil pada bulan desember 2010 ? apakah 12 hari atau 1
hari
2. Jika ada karyawan yang cuti hamil selama 3 bulan apakah selama cuti
hamil tersebut yangbersangkutan mendapatkan hak cuti tahunan 12 hari
atau 9 hari ( dengan asususi selama 3 bulan cuti hamil tidak
mendapatkan 3 hari cuti )
atas pencerahannya kami ucapkan terimakasih.
djoko


__._,_.___
Recent Activity:
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
                        http://www.hrm-indonesia.com/
                LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
                    HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                            MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 11.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????

Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan trainer bidang SDM yang sudah mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment