Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] hitungan cuti

 

Yup...saya sepakat dengan pak Kariaman...best practice nya adalah ketika ada karyawan keluar (PKWTT,PKWT,OUTSOURCHING) dan masih memiliki hak cuti maka hak cutinya tersebut dinilai dengan nominal uang, biasanya sih pake rumusan sehari upah ybs untuk tiap-tiap hari hak cuti yang belum diambil.

Salam
AST



Dari: hariaman simbolon <simbolonhariaman@yahoo.com.sg>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 2 September, 2010 15:23:41
Judul: Re: [HRM-Club] hitungan cuti

 

Pak Stenly... Setuju

Sepertinya masih banyak pejabat human resource yang enggan memberikan hak karyawan karena takut dengan management atau owner, karena bisa(mungkin) kehilangan jabatan itu sendiri.

Sepanjang pengalaman saya, tenaga kerja kontrak walaupun satu tahun (karena tidak diperpanjang) tetap kami berikan cuti tahunan yang digantikan berupa uang. Kenapa digantikan dengan uang?  karena ybs sudah tidak bekerja lagi.
 
Janganlah sekali kali pejabat HRD hanya berpatokan kepada hal-hal minimum yang diatur dalam undang2.

Terimakasih
Kariaman




From: Stenly Ismanto <stenly_ismanto@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, 2 September 2010 11:06:41
Subject: Re: [HRM-Club] hitungan cuti

 

Dear All,

Sorry mas Donny, saya tidak setuju Kalau cuti untuk karyawan yg kontraknya hanya 1 tahun hilang, apalagi karena alasan kesibukan atau kebutuhan pekerjaan. Saya rasa ada Cara yang lebih bijak mgk dengan pemberian kompensasi karena perusahaan juga butuh Tenaga mereka, apalagi dengan pendapat " Cutinya
hangus" atau "karena ga diperpanjang kontrak Jadi skalian cuti Dan Cari pekerjaan baru"
Ayo temen temen kita, kita ada karena temen temen pekerja Dan karena ada pekerjaan yang kita urus. Wake
up guys ciptakan HI yang lebih baik Dan sinergi.

Thanks n regards
Stenly Ismanto

"Doing a job that will make us proudly in the future"


From: donny prijanto <donnyprijanto@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 1 Sep 2010 18:51:09 +0800 (SGT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] hitungan cuti

 

Dear mba Fifi,

Saya boleh urun jawab ya ...

Menurut saya, untuk karyawan kontrak dan kebetulan kontraknya hanya 1 tahun (tidak diperpanjang lagi), maka otomatis tidak bisa ambil hak cutinya.
Mengapa demikian ?
Memang sih, hak cutinya sudah timbul, hanya saja karena kondisi tidak bisa ambil cutinya.

Mungkin bisa dibandingkan dengan karyawan yang selalu sibuk (saya sendiri dulu sering mengalami hal demikian).
Dalam tahun kerja yang kedua, ybs tidak sempat ambil cuti karena beban pekerjaan memang tinggi dan itu berjalan terus sampai akhir tahun kedua sehingga cutinya hangus.

Dari sudut pandang yang lain ... mungkin juga bisa dikembalikan ke philosophi cuti, yaitu memberi kesempatan karyawan untuk istirahat.
Nah, untuk karyawan kontrak yg tidak diperpanjang, berarti kan dia punya kesempatan untuk istirahat sambil cari pekerjaan yang lain.

Demikian sedikit pendapat dari saya, mungkin banyak yang tidak setuju, tapi memang tidak ada regulasi yang mengatur hal ini.

Barangkali ada pendapat dari pakar atau suhu yang lain ....

Salam hangat,
Donny


From: Fifi <fifi_fr@rad.net.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wed, September 1, 2010 11:24:04 AM
Subject: Re: [HRM-Club] hitungan cuti

 

Dear Mbak Catherine,
 
Jika pekerja yang putus demi hukum kontrak kerjanya setelah selama 12 bulan, bagaimana status hak cutinya yang baru muncul tapi tidak dapat dipergunakan dikarenakan sdh tdk bekerja lagi?
 
Terima kasih
Fifi
 
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, September 01, 2010 8:39 AM
Subject: Re: [HRM-Club] hitungan cuti

 

Pak Djoko..saya coba jawab ya? .
1. 12 hari...
2. Tidak dihitung dlm cuti annual

Trimakasih

Catherine

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Djoko Purnomo <djoko.purnomo@anekarupatera.com>
Date: Tue, 31 Aug 2010 13:09:31 +0700
Subject: [HRM-Club] hitungan cuti

 

Dear All mohon bantuannya

Karyawan mendapatkan cuti setelah bekerja 12 bulan berturut-turut
sebanyak 12 hari.
1. jika karyawan masuk kerja pada tanggal 1 desember 2009 berapa hak
cuti yang bisa diambil pada bulan desember 2010 ? apakah 12 hari atau 1
hari
2. Jika ada karyawan yang cuti hamil selama 3 bulan apakah selama cuti
hamil tersebut yangbersangkutan mendapatkan hak cuti tahunan 12 hari
atau 9 hari ( dengan asususi selama 3 bulan cuti hamil tidak
mendapatkan 3 hari cuti )
atas pencerahannya kami ucapkan terimakasih.
djoko




__._,_.___
Recent Activity:
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
                        http://www.hrm-indonesia.com/
                LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
                    HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                            MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 11.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????

Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan trainer bidang SDM yang sudah mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment