Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Tanya: Sanksi Keterlambatan (STUDI KASUS)

 

Sekali lagi kita hrs kmbali kpada jenis usahanya
Misal di lini produksi maka trlambat adalah pengurangan produktifitas
Tp di dunia marketing tdk begitu trpengaruh krn base on target
Saya sarankan agar analisa produktifitas yg ada dan jgn smbarangan dlm penerapan sanksi, coba liat dlm skala kpntingan perusahaan jgn diliat sepotong2
Trims



Sabda Alam

Sent using BlackBerry® Smartphone


From: "Ece Suherman" <ece.suherman@asco.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 10 Dec 2010 16:48:31 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Tanya: Sanksi Keterlambatan (STUDI KASUS)

 



Salam Sejahtera,
 
Dalam menyikapi hal tersebut memang kita harus lebih bijaksana, terlebih lebih bahwa kita berada pada lingkungan kota besar seperti jakarta, yang semua tahu bahwa kota ini penuh dengan kepadatan dan kemacetan. namun kita pun perlu menyadari bahwa kedisiplinan dalam sebuah perusahaan harus ditegakkan. saya sharingkan saja di tempat kami bekerja telah diatur dalam sebuah peraturan perusahaan dimana dalam sebulan melakukan keterlambatan 4 kali tanpa ada alasan maka yang bersangkutan dikenakan surat teguran, bagaimana dengan karyawan yang bekerja lebih atau diluar jam kerja perusahaan membayar lembur sesuai dengan surat keputusan mentri tenaga kerja dan transmigrasi RI no 102/MEN/VI/2004. Demikian kiranya dapat bermanfaat.
 
Wassalam,
 
Herman. S
 
----- Original Message -----
From: Dion Azani
Sent: Friday, December 10, 2010 8:26 AM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Tanya: Sanksi Keterlambatan (STUDI KASUS)

 

dengan hormat,

saya tertarik dengan topik ini, sangsi keterlambatan. Kita semua tahu, bahwa kondisi jalanan di jakarta sulit di prediksi. Saya sendiri juga cukup sering terlambat, namun sering juga datang lebih pagi. Dan sering juga pulang malam dikarenakan lembur. Lembur pun tidak mendapatkan uang lembur.

Hemat saya, tolong di analisis, apa tujuan dari sangsi keterlambatan ini. Apa dampak keterlambatan karyawan terhadap produktivitas perusahaan ? Apakah mengurangi income perusahaan ?

Jadi intinya adalah: jika ada sangsi keterlambatan, maka jangan ragu juga untuk memberikan uang lembur. Sehingga pendapatan karyawan sendiri pun imbang. Ada potongan gaji, namun juga ada pendapatan ekstra.

Terima kasih.

Best regards
Dion Azani

--- On Tue, 12/7/10, Arie Riani Dewi <ariedewisasono@yahoo.co.id> wrote:

From: Arie Riani Dewi <ariedewisasono@yahoo.co.id>
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Tanya: Sanksi Keterlambatan (STUDI KASUS)
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tuesday, December 7, 2010, 1:43 AM

 

Menurut saya, harus peraturan spt itu harus di SK kan, dan di tuangkan dalam pp atau pkb, dan uangnya tsb, sebaiknya digunakan spt untuk karyawisata karyawan.
 
Kalau saya sbg karyawan di perusahaan tsb, saya akan mencari perusahaan dimana segala sesuatunya telah diatur dalam pp atau pkb atau SK, sesuai dg aturan2 normatif pemerintah, karena kalau kita bekerja pada perusahaan yg menjalankan semua aturan2 normatif dari pemerintah, apa yg menjadi hak & kewajiban karyawan terlindungi oleh hukum yg ada, begitu jg dg perusahaan.
 
Kiranya demikian tanggapan saya, mohon maaf jika ada yg tdk berkenan

--- Pada Sab, 4/12/10, octa_ms@yahoo.com <octa_ms@yahoo.com> menulis:

Dari: octa_ms@yahoo.com <octa_ms@yahoo.com>
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Tanya: Sanksi Keterlambatan (STUDI KASUS)
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 4 Desember, 2010, 3:03 PM

 
Selamat malam...

Kalau menurut sya dgn sy misalnya sbg HRD, sya akan segera membuat SE ata SK yang besifat sebagai ketetapan yg ditanda tangani oleh direksi untuk kemudian diberikan dan disosialisaikan kepada karyawan mengenai adanya sanksi keterlambatan tsb. Sementara itu sy akan memulai membuat PP yang mencantumkan hal tsb. Namun yg sy dahulukan adalah SE atau SK tsb, krn lebih cepat, y minimal karyawan hrus tau terlebih dahulu. Dan sebaiknya untuk pemotongan upah karyawan adalah dengan memotong tunjangan yg sifatnya variable, misalnya t. Makan dan transport. sehingga konsekuensi tsb > bs diterima oleh karyawan.

Kalau sy sebagai karyawan, tentunya saya akan meminta penjelasan dan tetapi tdk perlu menuntut apabila sy sdh mendapatkan pengumuman terlebih dahulu setidaknya sbg "warning" untuk sy atas keterlambatan sy kelak, sehingga sy sdh mampu mengantisipasinya terlebih dahulu. Namun seperti yg sudah diketahui bahwa kondisi jalanan itu sulit diprediksi, sesekali kita pasti akan dtg telat. Tpi ya itulah resikonya.

Namun jika perusahaan belum memberikan penjelasan apapun baik pengumuman, PKB dsb. Tentunya selain meminta penjelasan sy akan menuntu hak sy karena sebelumnya perusahaan tdk terlebih dhuli memberitahukan adanya pemotongan upah sbg sanksi keterlambatan. Apalagi hal tsb tdk ada di dlm PP yg ternyata PP jg bahkan tdk ada, sehingga memungkinkan sebagian karyawan tdk memiliki aturan yg konsisten dan penuh komitmen.

Demikian pendapat sya, kalau kurang mendalam dan terlalu mendasar mohon dimaklum. Dan mohon maaf jika ada yg kurang berkenan.

Demikian
Tq
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: Freddy S N <freddy_shbg@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 26 Nov 2010 01:08:09 -0800 (PST)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Tanya: Sanksi Keterlambatan (STUDI KASUS)

 
Yup. Aturan Pemotongan Gaji (Jika Ada) harus tertuang dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau PKB.

Tetapi Bagaimana Jika perusahaan tidak memiliki PP atau PKB, hanya membuat pemberitahuan berupa Pengumuman atau malah tidak melakukan pemberitahuan tetapi melakukan Pemotongan Gaji?

Nah yang menjadi pertannyaan untuk Perusahaan dengan kondisi tersebut diatas adalah:

1. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh HRD (jika posisi anda sebagai HRD) menyikapi masalah tersebut.
 
2. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh Karyawan (Jika posisi anda sebagai karyawan yang gajinya dipotong tersebut?)

Saya kira perusahaan seperti ini masih banyak di Indonesia.

Mohon tanggapan rekan-rekan yang lain.

Regards,
Freddy S


--- On Wed, 11/24/10, Wayan Nawa <w.nawa@ymail.com> wrote:

From: Wayan Nawa <w.nawa@ymail.com>
Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya: Sanksi Keterlambatan
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wednesday, November 24, 2010, 6:37 PM

 
kembali kepada PP atau PKB masing-masing perusahaan

--- Pada Rab, 24/11/10, Susi Yeni <susi_yeni@yahoo.com> menulis:

Dari: Susi Yeni <susi_yeni@yahoo.com>
Judul: [HRM-Club] Tanya: Sanksi Keterlambatan
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 24 November, 2010, 7:54 AM

 
Dear Rekan-rekan HRD
 
Mohon disharing apabila diperusahaan rekan-rekan ada aturan tentang pemotongan gaji untuk keterlambatan atau pulang sebelum waktunya..
 
Terima kasih ya atas masukannya...
 
Salam
Yeni
 





__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment