Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Pasal 1266 KUHPer dalam Perjanjian Kerja

 

Pak Widjaja Gunawan,

Pasal 1266 itu betul dipergunakan utk pengesampingan akibat perjanjian yg ditimbulkan, pengakhiran kontrak/perjanjian disini adalah ditimbulkan jika terjadi wanprestasi sebelum waktu berakhirnya kontrak/perjanjian, jadi bukan masalah term of contractnya. 

Pasal 1265 dipergunakan bilamana terjadi batal demi hukum, pembatalan wanprestasi akibat dari syarat-syarat perjanjian/perikatan tidak terpenuhi.

terhadap perihal mengenai perburuhan/ketenagakerjaan, mereferensi kepada UU No. 13/2003. sifatnya lex specialis (peraturan perUUan yg sifatnya lebih khusus), jadi bukan berpedoman pada KUHPerdata yg sifatnya generalis.

salam,



From: "widjaja_gunawan@yahoo.com" <widjaja_gunawan@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Fri, December 3, 2010 12:19:55 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Pasal 1266 KUHPer dalam Perjanjian Kerja

 

Salam untuk semua,

Yg bilang 1266 fakultatif siapa? Udah baca pasalnya?

Yg benar pasal itu mengatur mengenai "pembatalan" yg hanya bisa terjadi untuk jual beli. Untuk perjanjian lainnya pasal tersebut memang tidak relevan. Jadi mau ditulis dikesampingkan atau tdk, pasal itu tdk pernah berlaku.

Org seringkali bermaksud membicarakan "pengakhiran" perjanjian tapi merujuk pada pasal yg salah yaitu 1266 yang mengatur "pembatalan" bukan "pengakhiran".

Mudah2an kesalahan turun temurun ini bisa dikoreksi. Baca pasal sebelumnya 1265 biar tau akibat pembatalan. Baca jg rujukan pasal 1266 di jual beli saja, tdk di perjanjian lain termasuk perjanjian kerja. Perjanjian kerja tdk bisa dibatalkan.

Salam,

Gunawan Widjaja

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Nurul Fatimah <rurtje@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 2 Dec 2010 16:58:37 -0800 (PST)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Pasal 1266 KUHPer dalam Perjanjian Kerja

 

Pak Eddy,

Untuk diketahui bahwa Psl 1266 KUHPer adalah pasal yg sifatnya fakultatif atau dapat dikesampingkan. 
supaya perjanjian dapat diakhiri sebelum perjanjian diakhiri (bilamana salah satunya wanprestasi), tanpa melalui proses pengadilan/arbitrase (badan peradilan). 

akibat hukumnya adalah jika pasal 1266 KUHPer itu tidak dilakukan pengenyampingan maka berakhirnya perjanjian harus melalui badan peradilan, yg mana bila diasumsikan dlam kurun waktu adalah tidak dapat ditentukan (dalam prakteknya) berapa yg dibutuhkan meski pun secara hukum acara perdata telah ada ketentuan putusan majelis hakim.

demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

salam,


From: Eddy Rusmadi <eddy@ptwbi.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thu, December 2, 2010 1:01:05 PM
Subject: [HRM-Club] Pasal 1266 KUHPer dalam Perjanjian Kerja

 

Rekan-Rekan,

 

Mohon sharing dari rekan-rekan apa akibat hukumnya bila dalam perjanjian kerja tidak mencatumkan Pasal 1266 KUHPer.

 

Demikian atas saran dan pendapat dari rekan-rekan saya haturkan terima kasih.

 

Salam

E. Rusmadi

 



__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.


Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment