Dear all,
Kasus Sdr Okta cukup menarik untuk dibahas lebih jauh mengingat masalah ini sering terjadi disetiap perusahaan. Posisi kasus adalah karyawan sudah diadukan ke pihak yang berwajib dan sedang menjalani skorsing. Karyawan sedang menjalani kasus pidana karena adanya pengaduan dari pihak Perusahaan. Yang masih belum jelas adalah apakah perusahaan sudah memiliki bukti2 yang cukup kuat sebagaimana ditentukan dalam UU No 13 Th 2003 ?
Sebagai bahan pertimbangan sebelum melakukan PHK harap diperhatikan :
1. Adakah ketentuan persyaratan PHK yg mengatur secara khusus masalah PHK dalam Perjanjian Kerjanya ?
2. Bagaimana pengaturan PHK dalam PKB atau PP ?
Bila ada pengaturan khusus yang menyatakan misalnya bahwa tindakan penggelapan uang termasuk dalam kategori pelanggaran berat maka yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah masalah PEMBUKTIAN. Bila Perusahaan sudah memiliki cukup bukti kuat, maka Perusahaan dapat melakukan PHK. Alat bukti yang dimaksud sesuai dg ketentuan dalam Pasal 158 ayat (2) UU No 13 adalah
a. pekerja/buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Bagi karyawan yang terbukti melakukan kesalan berat yaitu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (1) UU No 13 Th 2003, maka perusahaan dapat melakukan PHK TANPA UANG PESANGON (Pasal 158 ayat (3)) bila unsur2 pembuktian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) UU No 13 th 2003 sudah terpenuhi.
Namun bila masih tidak cukup kuat pembuktiannya tetapi perusahaan mendapatkan indikasi cukup kuat seperti keterangan secara lisan dari vendor/supplier tetapi mereka tdk berani memberikan kesaksiannya secara tertulis maupun lisan maka PHK dpt dilakukan tetapi dg ketentuan PHK nya adalah mengikuti ketentuan PHK dengan pembayaran pesangon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 dari UU No 13 Th 2003. Dengan alasan pembuktian tidak cukup tetapi integritas karyawan sdh dinilai tidak bagus.
Adapun analisa atau penerapan ketentuan Pasal 160 UU No 13 th 2003 atas kasus Sdr Okta menurut saya masih kurang relevan mengingat dalam Pasal 160 diatur bahwa :" Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya", dan sesuai dengan ketentuan ayat (3) nya perusahaan hanya bisa melakukan PHK setelah terlampauinya masa 6 semenjak penahanan.
Demikian mudah2an ada manfaatnya.
Salam,
Luqman Fauzi
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of teddy hartadi
Sent: Tuesday, December 28, 2010 5:25 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] PHK terhadap kary dlm proses pengadilan, bolehkah ! Need help, URGENT
dear rekan okta,
coba baca lagi pelan2x dan cermat uu 13 2003 pasal 160, disitu jelas kok perihal aturannya yg bisa dijadikan acuan tindakan PHK atas karyawan di persh anda, namun yg perlu dicermati disini adalah apakah putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum? kalo belum maka PHK baru bisa dilaksanakan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau memenuhi tenggat waktu 6 bulan karena tidak bisa melaksanakan pekerjaan karena proses pengadilan, namun pasal ini tidak bisa lagi dijadikan dasar dalam PPHI untuk melaksanakan PHK sebelum ada kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: SE.13/MEN/SJ-HUKUM/I/2005
demikian semoga menjawab
Dari: Luqman Fauji <luqman_f@timas.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: octa_via@xl.blackberry.com
Terkirim: Rab, 29 Desember, 2010 04:29:02
Judul: RE: [HRM-Club] PHK terhadap kary dlm proses pengadilan, bolehkah ! Need help, URGENT
Sesuai dg ketentuan Ps 158 dari UU No 13 Tahun 2003:
1. Tidak perlu bayar gaji tapi Perusahaan dapat melakukan PHK atas karyawan
yg terbukti melakukan satu pelanggaran berat diantaranya adalah korupsi,
pencurian atau penggelapan (Ps 158 ayat (1) a.)
2. Proses PHK utk kasus ini bila bukti2 sudah cukup kuat dpt dilakukan
walaupun proses secara pidana belum ada putusan final.
3. Setelah PHK hitung hak2nya pesangon karyawan (bila karyawan tetap) atau
bila karyawan kontrak bayarkan kerugian atas sisa gaji yg belum terbayarkan
hingga akhir kontrak dan selanjutnya hitung dengan mengurangkan thd berapa
nilai kerugian yang diterita perusahaan. Bila karyawan tidak mau maka
perusahaan dapat menuntut karyawan secara pidana dan perdata.
Bila karyawan tetap meminta adanya perhitungan pembayaran gaji selama proses
pengaduan secara pidana berjalan hal ini karena belum adanya penegasan
tindakan PHK dari perusahaan maka wajar bila karyawan masih tetap menuntut
pembayaran gaji, oleh krn itu sebaiknya segera lakukan PHK dan berikan
hak2nya dan potongkan uang pesangonnya dg jumlah nilai kerugian perusahaan.
Demikian pendapat saya mudah2an bermanfaat. Tks
Regards,
Luqman Fauzi
087880788817
-----Original Message-----
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf
Of octa_ms@yahoo.com
Sent: Sunday, December 26, 2010 6:24 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: octa_via@xl.blackberry.com
Subject: [HRM-Club] PHK terhadap kary dlm proses pengadilan, bolehkah ! Need
help, URGENT
Dear all rekan dan praktisi HRD,
Karyawan yg sedang dalam proses hukum dengan dan ditahan pihak berwajib atas
aduan perusahaan krn melakukan penggelapan uang perusahaan, saat ini status
ybs skorsing, pertanyaannya :
1. Seberapa besar kewajiban perusahaan membayarkan gaji ybs setiap bln slm
proses hukumnya sdg berjalan ? Apakah dasar hukumnya ?
2. Bolehkah karyawan tsb di PHK, krn perusahaan merasa dirugikan 2x apabila
membayarkan upahnya sementara ybs telah mengambil banyak uang perusahaan ?
Apakah dasar hukumnya ?
3. Adakah solusi lain agar perusahaan tidak rugi 2x, artinya perusahaan
tetap tdk ingin membayar upahnya, dan oleh krn itu ybs ditahan upahnya. Akan
tetapi ybs justru meminta haknya. ???
Please advise..
Tq
Regards
Okta
Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!
------------------------------------
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW,
GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager,
Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan
sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi
sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung
bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini
kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek
pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai
jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM
Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan
kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment