Rekan Yusuf dan yang lain,
JIka ada statement bahwa hak cuti tidak dapat diuangkan dalam PP ataupun PKB, apakah kemudian cuti masuk dalam perhitungan uang penggantian hak? Kalo termasuk bukankah cuti itu diuangkan dalam perhitungan uang penggantian haknya?
Salam,
RH
-----Original Message-----
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Jhony Yusuf
Sent: Wednesday, December 29, 2010 9:27 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [!! SPAM] Re: [HRM-Club] Sisa Cuti yg harus dibayar utk karyawan yg di PHK
Dear Adi, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur" pengertiannya adalah : 1. Hak cuti tahunan karyawan (12 hari) apabila karyawan tersebut belum atau tidak menggunakan hak cuti tahunan tersebut secara keseluruhan, misalnya karyawan telah menggunakan hak cuti sebanyak 9 hari, maka sisa cuti karyawan tersebut adalah 3 hari. 2. Perihal cuti yang gugur. Cuti tahunan biasanya telah di atur dalam Peraturan Perusahaan, misalnya di perusahaan kami, bahwa cuti tahunan harus digunakan dalam periode hak cuti karyawan tersebut (periode 1 tahun), maka apabila cuti tersebut tidak digunakan dalam waktu tersebut maka cuti tersebut gugur/hangus dan tidak bisa diuangkan. perhitungannya : 1. untuk karyawan yang bekerja 6 hari kerja dalam seminggu : 2 juta/25 hari X 3 hari = 240,000 2. untuk karyawan yang bekerja 5 hari kerja dalam seminggu : 2 juta/21 ahri X 3 hari = 285,714 Demikian sumbang sarannya, mohon dimaklum apabila saran saya kurang jelas/tepat. Silahkan teman lainnya mungkin dapat memberikan saran yang lebih konkrit. Tq Yusuf
|
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment