Powered by Blogger.
RSS

RE: Re: [HRM-Club] Sisa Cuti yg harus dibayar utk karyawan yg di PHK

 

Rear RH,
 
Terima kasih atas masukan dan pertanyaanya.
 
Saya akan coba jelaskan maksud dari :
 
1. Cuti tidak bisa diuangkan
 khusus di perusahaan kami bahwa cuti harus di habiskan dalam kurun waktu 1 tahun, sehingga apabila ada sisa maka cuti tersebut tidak bisa digunakan di tahun berikutnya (diakumulasikan) atau bahkan tidak bisa di uangkan (artinya sisa cuti karyawan tersebut tidak bisa biayar oleh perusahaan karena sudah ada ketentuan tersebut dalam PP.
Untuk kasus ini tidak ada hubungannya dengan Uang penggantian hak.
 
2. Uang Penggantian Hak
dalam hal apabila karyawan di PHK oleh perusahaan, maka jika ada sisa cuti dan belum gugur dalam kurun waktu tertentu yang telah diatur dalam PP maka Karyawan tersebut berhak atas atas sisa cuti yang belum digunakan tersebut.
 
Kesimpulannya terlihat jelas bahwa point 1 adalah menekankan pada periode waktu cuti yang harus digunakan pada waktu tertentu, sedangkan point 2 menekankan pada ketentuan uang penggantian hak seperti cuti yang masih ada dan belum gugur. Gugur dari mana atau dari apanya ? yaitu dari ketentuan atau peraturan yang ada di peraturan perusahaan tersebut, karena setiap perusahaan menerapkan ketentuan cuti berbeda-beda contoh :
 
1. Hak cuti karyawan berlaku selama periode : 1 tahun, dan boleh ditunda maximum 3 bulan setelah jatuh tempo periode hak cuti tersebut.
 
2. Hak cuti karyawan berlaku selama periode 1 tahun, dan karyawan tidak bole utang cuti tahun berikutnya.
3. dll
 
Demikain semoga bermanfaat.
Terima kasih.
 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment