Powered by Blogger.
RSS

Bls: Bls: [HRM-Club] Tanya: PERHITUNGAN CUTI KARYAWAN TERKENA PHK

 

kelebihan cuti pak, kelebihan cutinya sampai 17 hari. jadi kalau di tempat kerja bapak cuti tahunan 18 hari berarti ybs telah cuti 35 hari kerja ( 18 + 17 ).
maksud saya begini pak jangan sampai kebijakan perushaan pada akhirnya malah mencekik leher karyawan, sengaja diberi kemudahan tp akhirnya memberatkan karyawan.
kalau kita mengenal istilah "cuti hangus" jika tidak digunakan, kenapa kita merasa berat menerapkan "utang cuti hangus" jika tdk sempat dibayar. :D

 


Dari: "sabda2010@yahoo.co.id" <sabda2010@yahoo.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 30 Desember, 2010 17:32:30
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Tanya: PERHITUNGAN CUTI KARYAWAN TERKENA PHK

 

Cuti tahunan minimal 12hari
Tp jika perusahaan memberikan lebih dr itu kan tdk ada salahnya
Ditmpat saya aja 18hari diluar cuti besar



Sabda Alam

Sent using BlackBerry® Smartphone


From: mahe mahe <ma_he2212@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 24 Dec 2010 11:04:58 +0800 (SGT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya: PERHITUNGAN CUTI KARYAWAN TERKENA PHK

 

kok kelebihan cutinya banyak sekali sampai 17 hari ?
 
kalau itu benar berarti ybs mendapat kebijakan dari perusahaan karena secara aturan cuti tahunan kan cuma 12 hari, sehingga ybs bisa cuti sampai 29 hari dalam 1 periode.
 
kalau ybs mendapat kebijakan seperti itu dari perusahaan maka sebaiknya kelebihan 17 hari tsb JANGAN dijadikan faktor pengurang pesangon, sebab kalaupun ada kesalahan maka yg harus dipersalahkan adalah perusahaan, kenapa gampang sekali memberikan kebijakan cuti sebegitu banyaknya.
 
wassalam, mudah2an sy tdk salah menanggapi :D


Dari: hrd <hrd@larsen.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 22 Desember, 2010 17:57:26
Judul: Re: [HRM-Club] Tanya: PERHITUNGAN CUTI KARYAWAN TERKENA PHK

 



Selamat sore Pak Akmal,
 
Di perusahaan saya sekarang, cuti yang diberikan 12 hari dalam setahun. Kalau ada karyawan yang di PHK dan karyawan tersebut kelebihan cuti sampai -17 hari, tentu hal tersebut dapat mengurangi pesangon yaitu sejumlah kelebihan cuti yang diambil.
 
Semoga bisa membantu.
 
----- Original Message -----
From: Barkah
Sent: Friday, December 17, 2010 5:55 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: PERHITUNGAN CUTI KARYAWAN TERKENA PHK

 

Kalau saya memahami pertanyaan Pak Akmal atas kelebihan (advance) cuti, sedangkan tanggapan yg ada atas SISA cuti.
Menurut saya kok dua hal yg berbeda. CMIIW.

Salam,
Barkah

Sent from Samsung Galaxy Tab

Binatama HRD <hrd@tridome.co.id> wrote:

>Halo Pak Akmal,
>
>di tempat kami jika melakukan PHK dan ternyata yang bersangkutan memiliki sisa cuti, maka
>kami akan bayarkan sisa cuti tersebut, jadi bukan mengurangi pesangon melainkan menambah uang pesangon
>dari sisa cuti yang dimiliki.
>
>salam,
>
>Lilis Cahyani
>
>HRD Dept PT Binatama Akrindo
>Jl.Tebet Barat Dalam No.78
>Jakarta selatan
>
> ----- Original Message -----
> From: Eidelweiss Akmal
> To: HRM-Club@yahoogroups.com
> Sent: Friday, December 17, 2010 9:03 AM
> Subject: [HRM-Club] Tanya: PERHITUNGAN CUTI KARYAWAN TERKENA PHK
>
>
>
>
>
>
>
>
> Dear rekan2,
>
>
> Perusahaan kami saat ini sedang melakukan proses PHK Karyawan salah seorang karyawan, namun kami agak bingung dengan perhitungan cuti tahunan ybs, karena saat ini karyawan tersebut kelebihan cuti yaitu -17 hari kerja dari hak cuti tahunannya, apakah kelebihan cuti tersebut dapat mengurangi nilai pesangon ybs sejumlah hari tersebut ataukah cuti ybs dianggap nol?
>
> kami mohon saran dari rekan2, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
>
>
> Regards,
>
>
>
> Akmal
>
>
>
>
>
>
>
>
>

------------------------------ Larsenship, Jakarta, Indonesia 


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment