Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Mohon pencerahan

 


Dear Mr. Sahat Simanjuntak

Banyak sekali perusahaan yang sudah membuat perjanjian dengan para pekerjanya dengan baik dan mempertimbangkan banyak hal, termasuk didalamnya perjanjian apabila pekerjanya diberikan fasilitas Training (pelatihan). Pekerja diberi training yang memadai dengan biaya cukup tinggi, dengan harapan dapat memberikan sesuatu yang terbaik buat perusahaannya. Tetapi perjanjian tentang hal seperti ini sering sekali menuai masalah di kemudian hari, seperti misalnya para pilot-pilot yang dibawa sampai ke meja hijau.

Untuk kondisi yang Sdr. Sahat sampaikan, apabila dalam perjanjian tersebut "Tidak Dicantumkan" pasal, jika ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena keinginan perusahaan maupun dengan "tidak hormat" karena indisipliner, dll, maka biaya training yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan, sulit untuk didapatkan kembali.

Jika kembali kepada hukum, maka perjanjian seperti diatas akan batal demi hukum karena hukum akan bebicara pada bukti-bukti tertulis dan sah. Karena perusahaan bapak mungkin sering memberikan training kepada para karyawannya, sebaiknya perjanjian tersebut diperbaiki saja untuk kemudian hari dengan mencantumkan semua unsur penting yang ingin diperjanjikan.

Salam
Ferdinand 

--- Pada Rab, 5/1/11, Sahat Simanjuntak <sahatt_man@yahoo.com> menulis:

Dari: Sahat Simanjuntak <sahatt_man@yahoo.com>
Judul: [HRM-Club] Mohon pencerahan
Kepada: hrm-club@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 5 Januari, 2011, 9:53 AM

 

Mohon pencerahan.

Teman sy kerja di perusahaan asing, status karyawan tetap. Ternyata pada saat diterima jadi karyawan, dia ada perjanjian dengan perusahaannya bunyinya:

Kalau dalam 2 tahun mengundurkan diri dan pindah ke perusahaan kompetitor maka yang bersangkutan harus membanyar denda sebesar biaya tranning yang pernah diberikan oleh perusahaan.

Biaya itu besar sekali krn tranning selalu keluar negri dengan segala fasilitas yg wah.

Yg sy tanyakan andaikan status nya dipecat oleh perusahaaan apakah perjanjian diatas BATAL oleh hukum??

Terima kasih

Sahat


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment