Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mohon pencerahan

 



Selamat pagi Pak Sahat
Saya coba memberikan masukan begini :
1. Dalam perjanjian itu bunyinya, kalau karyawan mengundurkan diri, artinya inisitaif pemutusan hubungan kerja dimulai oleh karyawan, sehingga dia terikat dengan perjanjian ganti rugi tersebut
2. Kalau dia dipecat, artinya inisitaif pemutusan hubungan kerja dimulai oleh perusahaan. Dengan demikian klausul perjanjian itu tentu saja tidak berlaku
3. Untuk mencari solusi atas kasus ini, tentunya kita tidak bisa hanya melihat hitan putih seperti poin 1 dan 2 itu saja. Kita perlu mengetahui, mengapa dia harus di PHK ? Di sana pasti ada kondisi yang tidak normal, nah ini yang perlu kita ketahui untuk kita pelajari dan telusuri
4. Kalau datanya ada, maka kita pasti bisa melihatnya dengan jernih dan benar
 
Terima kasih
 
Farid Elhakamy
 
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, January 05, 2011 4:53 PM
Subject: [HRM-Club] Mohon pencerahan

 

Mohon pencerahan.

Teman sy kerja di perusahaan asing, status karyawan tetap. Ternyata pada saat diterima jadi karyawan, dia ada perjanjian dengan perusahaannya bunyinya:

Kalau dalam 2 tahun mengundurkan diri dan pindah ke perusahaan kompetitor maka yang bersangkutan harus membanyar denda sebesar biaya tranning yang pernah diberikan oleh perusahaan.

Biaya itu besar sekali krn tranning selalu keluar negri dengan segala fasilitas yg wah.

Yg sy tanyakan andaikan status nya dipecat oleh perusahaaan apakah perjanjian diatas BATAL oleh hukum??

Terima kasih

Sahat

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment