Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Uang pesangon

 

dear rekan andre,
 
case seperti ini cukup menarik untuk dibahas, tetapi menurut saya pembahasan mjd tidak mudah ketika dibahas dalam milis ini. anda perlu membekali diri juga dgn membaca KUH Perdata khususnya mengenai waris perdata (Buku XII), yang membedakannya dgn ketentuan mengenai waris secara adat / suku atau waris secara hukum agama, sebelum anda menunjuk corporate lawyer jika pihak keluarga melakukan sengketa thd pesangon melalui jalur hukum (seperti penetapan ahli waris melalui pengadilan).
 
sebelum membayarkan pesangon kpd siapa (istri I, istri II, ibu), kita perlu mendapat kepastian mengenai pembuktian keaslian surat nikah almarhum dgn mengecek registrasinya kpd instansi pemerintah yg menerbitkannya (KUA / Catatan Sipil), berikut surat2 pendukung terkait - jika perlu dilegalisir.
 
banyak kemungkinan bisa terjadi thd surat nikah seperti misal, istri I sah dan istri II ternyata surat nikah tidak sah shg bukan istri sah. atau istri I tidak sah, istri II sah. atau keduanya tidak sah shg ibulah yg merasa sbg ibu kandung sah yg berhak atas waris. atau bisa jadi ibu tsb adl ibu angkat yg juga tidak berhak atas waris?
bagaimana jika ada anak dari istri I atau istri II? kakak/adik almarhum? jika ada anak, perlu juga diminta akte kelahiran anak yg umumnya dikeluarkan dgn dasar surat nikah ayah-ibunya, termasuk KTP, KK, surat kematiannya. setelah itu baru dapat ditentukan ahli warisnya yg sah.
 
agar disampaikan juga kpd keluarga almarhum jika almarhum memiliki pinjaman di perusahaan, maka hal tsb adalah bagian hitungan juga sbg pengurang pesangon.
 
jika ingin jalur cepat dan murah, sebaiknya kita minta saja kpd para pihak yang mengaku keluarga almarhum utk musyawarah dan membuat kuasa utk menunjuk salah satunya sbg wakil keluarga yg menghadap kpd perusahaan.
hasil kesepakatan tsb agar dituangkan dlm surat segel / bermeterai atau jika perlu, dibuat di hadapan notaris setempat.
pesangon dapat dibayarkan setelah seluruh dokumen lengkap dan memastikan kemungkinan kecil terjadi sengketa keluarga yg melibatkan pihak perusahaan di kemudian hari.
 
salam,
fv farida
 
 
 
 
 
 

--- Pada Sel, 4/1/11, Andre <andre_erdan@yahoo.com> menulis:

Dari: Andre <andre_erdan@yahoo.com>
Judul: [HRM-Club] Uang pesangon
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 4 Januari, 2011, 3:09 AM

 
dear all.

saya ada sedikit kebingungan dalam menghadapi permasalahan di perusahaan tempat saya bekerja sekarang.

1. kami ada karyawan yang meninggal dunia karena kecelakaan (bukan di jam kerja) dan ternyata karyawan tersebut memiliki istri 2 dan semuanya sah memiliki akte nikah. setelah meninggalnya si karyawan barulah ketahuan bahwa Alm. memiliki istri 2, dan ke dua-duanya menuntuk untuk memiliki pesangon dari perusahaan, waktu si karyawan bekerja pertama kali masih single jadi istri pertama pun tidak di daftarkan ke perusahaan, kira2 bagaimana untuk penyelesaian masalah tersebut, siapakah yang berhak mendapatkan pesangon tersebut. dan sekarang malahan lebih berat lagi si Ibu dari alm. juga menuntut uang pesangon tersebut (jadi sekarang ada 3 pihak yang menuntut uang pesangon) bagaimana cara saya menentukan siapa yang berhak mendapatkan uang pesangon tersebut, karena di masing2 pihak akan menuntut perusahaan jika mereka tidak dapat uang pesangon tersebut

2. ada karyawan masuk dalam perjanjian kontrak kerja karyawan tersebut tertulis sebagai Supervisor, dan dalam struktur tahun baru ini ada perubahan si karyawan di daftarkan sebagai assistant manager, apakah si karyawan boleh menuntut surat promosi dan adjusment sallary sebagai Assistant manager, atau hanya diam2 saja dengan kenaikan jabatan tersebt??

saya mohon bantuannya

best regard

ANDRE


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment