Dear Pak Boby
Saya coba sumbang saran:
1. Memang benar bantuan tersebut untuk keluarganya yang masih menjadi tanggungan ybs. berarti seorang istri serta anaknya yang belum dewasa, belum menikah, masih sekolah,
2. Pemberian bantuan itu dapat di berikan setiap bulan sesuai dengan jadwal penggajian, untuk waktu paling lama 6 bulan, dapat di hentikan sebelum 6 bulan jika sudah ada putusan pengadilan bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Dan ybs dapat di PHK serta keluarkan hak normatifnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Best Regards
Idrial
Dear Para Pakar HRD,
Mau tanya sedikit nih... mohon pencerahannya yach...
Menurut Pasal 160 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
dijelaskan sebagai berikut:
Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan
pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib
memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi
tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% dari upah
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% dari upah
c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45% dari upah
d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih: 50% dari upah
Ayat 2:
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama6
(enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja/buruhditahan
oleh pihak yang berwajib
Pertanyaan saya:
1. Apakah tanggungan yang dimaksud hanyalah untuk istri dan/atau
anakkaryawan? artinya hanya untuk karyawan yang sudah tidak single lagi?
2. Kapankah pemberian bantuan tersebut diberikan? Berapa kali?
Mohon bantuan penjelasannya...
Terima Kasih dan TETAP SEMANGAT!!! :)
Boby Satya
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment