Sekalian mau tanya, bagaimana jika tenaga kerja asing tersebut adalah istri dari owner perusahaan (suami orang Indonesia), dan masih menggunakan kewarganegaraan negara asalnya. Posisi ybs adalah manager. Mohon info lebih lanjut.
Terima kasih.
SJ
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Dhian Anggraeni
Sent: 27 Januari 2011 9:48
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] mo tanya
sebelumnya saya ingin memberikan info untuk peraturan Depnakernya dapat dilihat dsni,,
<http://www.nakertrans.go.id/uploads/doc/perundangan/694776414cd7561559a70.pdf> NOMOR : PER.02/MEN/III/2008
untuk menjawab pertanyaan Bapak Agung,,pertama kali kita mendatangkan Tenaga Kerja Asing, hal yang pertama kali kita lakukan adalah membuat
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan karena perusahaan saya bergerak dibidang Oil & Gas maka RPTKA yang saya ajukan adalah ke Dep.Migas
nah syarat dari RPTKA tersebut dapat dilihat dibawah ini.
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (RPTK)
Labor Use Plan (RPTK)
Pemberi kerja harus melaporkan RPTK tenaga kerja asing ke BKPM, yang meliputi informasi: identitas pemberi kerja, jabatan dan uraian jabatan, upah, jumlah TKA, lokasi, waktu penggunaan TKA, penunjukan tenaga kerja pendamping lokal, dan rencana pendidikan dan pelatihan untuk tenaga kerja pendamping lokal.
RPTK harus dapat membuktikan bahwa expertise tenaga kerja asing tersebut tidak dimiliki oleh tenaga kerja lokal. RPTK tidak berlaku untuk anggota
keluarga tenaga kerja asing tersebut..
untuk peraturan migasnya saya lupa,,karena waktu saya ke migas dan mengajukan beberapa posisi sebagi admin,hrd,dan bagian keuangan pada saat wawancara dengan Kepala Bagian tenaga Kerjanya ditolak karena Tenaga Kerja Indonesia dinilai sudah cukup ahli didalam bidang tersebut.
semoga dapat menjawab,,maaf kalau kurang berkenan.
Best Regards,
Dhian Anggraeni
PT.Zhongyuan Southeast Asia
_____
From: "laksonoagung@yahoo.com" <laksonoagung@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Thu, January 27, 2011 9:03:35 AM
Subject: RE: [HRM-Club] mo tanya
Untuk bi dhian kira2 peraturan nomor berapa ya yang menyebut expat tidak boleh di GA dan keuangan, mohon di share buat tambah pengatahuan.
Terima kasih
Agung
Sent from my Nokia phone
-----Original Message-----
From: Dhian Anggraeni
Sent: 27-01-2011 08.31.57
Subject: [HRM-Club] Re: mo tanya
selamat pagi,,
Pak Bambang,, perusahaan aku juga termasuk perusahaan expatriate,,nah yang aku
tau sih Disnaker yang dapat memeriksa semua TKA/expat
hanya disnaker tempat domisili perusahaan dibuat,, nah dimanakah posisi domisili
perusahaan bapak yang tertera di surat domisili.
dan untuk TKA tersebut tidak boleh bekerja sebagai bagian HRD, Bagian GA, dan
bagian keuangan, karena sudah ada peraturan dari Migas
bahwa TKA tersebut hanya dapat bekerja dimana pekerjaan tersebut tidak dapat
dilakukan atau mampu dilakukan oleh tenaga WNI.
semoga dapat membantu.
Best Regards,
Dhian Anggraeni
bambang perkasa <b3nk1972@yahoo.com <mailto:b3nk1972%40yahoo.com> >
Dear all,
Perkenalkan nama saya bambang..saya terhitung baru dalam dunia HR. Saat ini saya
menghadpi masalah berkaitan dengan expat. Beberap hari yang lalu perusahaan kami
diperiksa oleh tim dr Disnaker di wilayah A sedangkan peusahaan saya sudah
pindah ke wilayah B beberapa bulan yang lalu. Apakah Tim dari A masih berhak
memeriksa perusahaan saya terkait expat (karena saat perpanjangan mash di
wilayah A), mrk meminta diperlihatkan srt ket domisili, disana terdapat nama
expat sebagai penanggungjawab, apakah tdk boleh expat menandatangani srt ket
domisili karena dia diserhi tugas untuk menjalankan perusahaan sehari-hari
(pimpinan perusahaan jarang ada di temapat) walaupun bukan direktur (dari
kelurahan gak ada masalah) tp bagi disnaker bermasalah..Mohon pencerahannya. Thx
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment