Salam kenal semuanya. Saya tertarik dengan dunia HR meski bukan praktisi HR. Mohon ijin untuk ikut komentar.
Mengenai masa probation 3 bulan, saya kok melihatnya sebagai masa 'pacaran' ya mas. (Menurut saya juga begitu, boleh memutuskan sepihak, misalnya ketika Perusahaan berkeinginan memutus hubungan ini, maka Perusahaan tidak perlu melalui penetapan lembaga PPHI karena masih masa "pacaran" sebagaimana ketentuan pasal 154 huruf a UU 13/2003) Artinya masing-masing pihak (calon karyawan tetap dan perusahaan), sama-sama melihat kondisi masing-masing. Dalam masa 3 bulan itu juga biasanya ada perjanjian bahwa salah satu pihak bisa memutuskan ikatan kerja dalam waktu 1x24 jam tanpa ada ikatan selanjutnya (dari sisi karyawan seperti hand-over pekerjaan ke orang lain, dlsb ; dari sisi perusahaan seperti membayarkan gaji yang tersisa, dlsb.) (Sesuai isi Penjelasan pasal 60 UU 13/2003 yg menyatakan sbb: "Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja") Karena sifat tersebut, saya melihat proses negosiasi ulang mengenai ikatan kerja pada saat probation 3 bulan ini riskan untuk dilakukan (baik dari sisi pegawai atau perusahaan) ( Saya sependapat karena sesuai isi Penjelasan pasal 60 UU 13/2003, kalau sudah dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerja, rasanya secara hukum tidak ada celah untuk "negosiasi ulang" terkait perpanjangan masa percobaan sebagaiman dimaksud oleh Pak Adi selaku penanya) karena akan mengurangi minat/kepercayaan pihak lain akan komitmen negosiasi di awal terhadap pihak lainnya. Akibatnya diakhir probation 3 bulan, imho, hanya ada pilihan diterima atau tidak. Dari sudut pandang karyawan, imho, dia akan tetap 'membuka posisi' selama 3 bulan tersebut (tetap melamar ke tempat lain) jika dirasa kurang cocok dengan perusahaan sekarang. (saya tidak tahu apakah perusahaan juga tetap mencari pengganti karyawan probation ini jika waktu 3 bulan berakhir).
Pengamatan saya, justru karena probation ini bagai pisau bermata dua, beberapa perusahaan menghindarinya, terutama untuk posisi strategis dan yang lebih tinggi.
Saya masih ingat dulu salah satu rekan yang di nego oleh departemen HR untuk diperpanjang 3 bulan lagi dan dia tolak mentah-mentah. Esoknya dia langsung masuk perusahaan kompetitor tanpa ada probation 3 bulan. Posisi dia seorang Client Manager yang pegang beberapa project berjalan dan banyak informasi penting perusahaan terhadap klien tersebut. Setelah ia pindah ke competitor, di client yang sama, perusahaan kami kehilangan beberapa deal bisnis dengan client tersebut, dan baru bisa recover setelah perusahaan meng-hire client manager yang jauh lebih senior dari rekan saya tersebut, tanpa probation, untuk merebut kembali peluang bisnis yang ada.
Tentunya hal mengenai hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan adalah hal yang unik untuk setiap individu, sehingga komentar saya diatas mungkin tidak tepat pada individu/perusahaan lain.
Salam,
Rafli
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Ridho Wardana
Sent: Friday, January 28, 2011 10:24 AM Subject: RE: [HRM-Club] Mohon pendapatnya
Kalo perusahaan belum yakin dgn kinerja ybs selama 3 bulan (let's say as Manager), dimana atasan masih ragu untuk angkat jadi permanen, tapi kinerja ybs juga tidak buruk, hanya belum memenuhi expentansi as Manager (tapi kalo as Supervisor sih OK banget), bisa saja dicoba cara yg agak "nakal", yaitu terminate selama probation, then selang beberapa hari dikontrak misalnya selama 6 bulan, jadi ini murni new hires seperti halnya melamar baru. Posisi bisa ditawarkan di senior Spv kalo mau, or tetap di manager kalo atasan yakin dalam 6 bln bisa diimprove (sekalian melihat "kualitas aslinya").
Secara legal tidak melanggar (nyerempet2 sih), kita terminate dia selama probation (posisi Mgr), kemudian dia "seolah2" melamar lagi, kita terima as Spv. Kalo masalah dikontrak sih bisa diakalin dgn alasan itu posisi sementara saja, dll... banyaklah alasan bisa dicari. Ini saya lihat cukup banyak in practice, secara konsep tentu selayaknya tidak diterapkan, tapi di lapangan sometimes kita kudu begini.
Semoga membantu
Wassalam,
Ridho
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of MARHANSYAH@INS.CO.ID
Sent: Thursday, January 27, 2011 5:23 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Mohon pendapatnya
Salam kenal pak Heri dan pak Barkah.
Pertanyaan cerdik dari pak Heri dan dijawab (pula) dengan pertanyaan cerdik dari pak Barkah, membuat saya tergelitik.
Pertanyaan pak Heri tersebut, kadang berlaku juga dalam praktek dilapangan. Tapi konteksnya pernyataan.
"Bapak memang akan mengakhiri masa percobaan tiga bulan. Namun, karena Bapak belum memenuhi ekspektasi perusahaan selama 3 bulan masa percobaan ini, kami mempersilahkan kepada bapak untuk melamar ulang dan mengikuti masa percobaan kembali selama 3 bulan lagi".
Mungkin pernyataan seperti itu disampaikan kepada karyawan masa percobaan tersebut.
Sebagai praktisi yang baru, kami juga sangat berhati-hati dalam menyampaikan keputusan Perusahaan terhadap karyawan masa percobaan yang tidak diangkat.
Sehingga untuk mengatakan bahwa karyawan tersebut "belum cocok" untuk bergabung, kami kadang lebih suka menggunakan kalimat seperti itu. saya kita itu hanya menyangkut cara saja.
Namun, apakah yang dimaksud pak Heri itu mungkin untuk memberikan kesempatan kepada karyawan baru yang "belum memenuhi ekspektasi perusahaan" tersebut, agar bisa menghasilkan output yang "sesuai" untuk "masa percobaan" berikutnya?
Saya rasa, untuk konteks itu saya sependapat dengan pak Subarkah.
"Jangan terjebak dengan "seolah-olah" Perusahaan bersikap baik dengan mempersilahkan kepada karyawan tersebut untuk melamar ulang dan mengikuti masa percobaan kembali selama 3 bulan lagi, padahal secara UUK, yang akan DITERIMA oleh karyawan baru pada batas akhir masa percobaan hanya terminated atau diangkat sbg karyawan tetap".
Iya, "kebaikan" tersebut bisa saja berkelanjutan misalnya, "dengan memberikan kesempatan selama 3 bulan lagi, dan lagi. (maaf mungkin agak berlebihan).
Karena saya kira, kita semua sependapat "ekspektasi" perusahaaan terhadap karyawan akan selalu meningkat dan meningkat atau bahkan tidak terbatas.
Artinya ekpektasi perusahaan tiga tahun yang lalu adalah A, bukan tidak mungkin sekarang menjadi A+ atau A++.
Demikian share saya, silahkan dikoreksi.
Regards,
Marhans
Re: [HRM-Club] Mohon pendapatnya
Barkah
to:
HRM-Club
01/27/2011 03:19 PM
Sent by:
Please respond to HRM-Club
Dear Pak Heri,
Salam kenal balik Pak....
Saya kira pertanyaannya cukup tajam dan cerdik dan saya tidak bisa menjawab secara langsung tanpa memberikan pertanyaan balik kepada Pak Heri.
1. Apa dan targetnya yg akan dinilai selama maksimal 3 bulan dari seorang karyawan baru oleh seorang atasan?
2. Bagaimana seorang atasan melakukan penilaian thd karyawan baru selama maksimal 3 bulan?
3. Sudahkah seorang atasan dari karyawan baru berkoordinasi secara intens dalam mengevaluasi karyawan baru selama dalam masa percobaan?
Dalam UU 13/2003 sudah dinyatakan ".....DAPAT mensyaratkan masa percobaan....", dengan kata lain, Perusahaan boleh saja tidak memanfaatkan masa percobaan.
Demikian juga ketika masuk BATAS maksimal 3 bulan, PILIHAN Perusahaan hanya 2, yakni diangkat menjadi PKWTT atau terminated. Dengan kata lain, TIDAK ADA pilihan bagi Perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada karyawan baru dimaksud selain di PKWTT kan.
Jangan terjebak dengan "seolah-olah" Perusahaan bersikap baik dengan mempersilahkan kepada karyawan tersebut untuk melamar ulang dan mengikuti masa percobaan kembali selama 3 bulan lagi, padahal secara UUK, yang akan DITERIMA oleh karyawan baru pada batas akhir masa percobaan hanya terminated atau diangkat sbg karyawan tetap. That's it.
Menjawab pertanyaan Bapak, menurut saya adalah jangan terjebak dalam "karyawan baru belum memenuhi ekspektasi perusahaan" terkait sebuah output-hasil pekerjaan, namun coba dinilai dari potensi-nya, talenta-nya, attitude-nya, behavior-nya, kemampuan berubah (change) yg berdampak jangka panjang.
Bila kesemuanya/mayoritas/average sesuai harapan Perusahaan, shg saran saya di PKWTT kan.
Jika kesemuanya/mayoritas/average tidak memenuhi harapan Perusahaan, saran saya terminated within probation period karena belum ada unsur "gono gini".
Demikian pendapat saya. Semoga bermanfaat.
Salam,
BarkahSent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: heri_hrmawan@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 17 Jan 2011 12:44:22 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Mohon pendapatnya
Salam kenal p' barkah,
Menyambung tentang kasus masa percobaan ini, apa pendapat bapak jika niat untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang belum memenuhi ekspektasi perusahaan selama 3 bulan masa percobaan di coba lagi dengan cara mempersilahkan kepada karyawan tersebut untuk melamar ulang dan mengikuti masa percobaan kembali selama 3 bulan lagi tentunya dengan tujuan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memperbaiki kinerja di bidang2 yang dianggap kurang ?
Terima kasiihSent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 17 Jan 2011 13:37:40 +0700
To: <hrm-club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Status Karyawan setelah 3 Bulan Percobaan
Dear Pak Adi,
Saya sependapat yg telah disampaikan oleh Pak Syahrezal, KECUALI "saran" nya mem-PKWT-kan sebelum dipertimbangkan untuk di-PKWTT-kan karena TIDAK semua jenis dan sifat pekerjaan boleh di-PKWT-kan.
Tambahan, apabila masa percobaan yg sudah 3 bulan diperpanjang, maka dimata hukum sudah menjadi PKWTT.
Salam,
Barkah
Sent from Samsung Galaxy Tab
Syahrezal <syahrezal@ymail.com> wrote:
>Dear Adi,
>
>Masa percobaan 3 bulan adalah batas waktu yang ditetapkan oleh UU untuk PKWTT. Seharusnya perusahaan melakukan penilaian semaksimal mungkin pada periode tersebut. Kalau tidak ada batasannya kasihan karyawan tersebut dan perusahaan pasti memiliki kecenderungan membuat sepanjang mungkin dengan dalil belum siap menilai :) Jadi tidak diperbolehkan memperpanjang masa percobaan.
>Melakukan PKWT setelah masa percobaan juga bertentangan dengan UU. Seharusnya anda membuat PKWT dulu baru setelah itu mempertimbangkan untuk PKWTT.
>
>Demikian silahkan dikoreksi atau ditambahkan.
>
>
>Syahrezal
>MS Consulting
>www.ms-consulting.blogspot.com
>
>
>--- On Mon, 1/17/11, SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com> wrote:
>
>
>From: SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com>
>Subject: [HRM-Club] Status Karyawan setelah 3 Bulan Percobaan
>To: HRM-Club@yahoogroups.com
>Date: Monday, January 17, 2011, 2:31 AM
>
>
>
>
>
>
>
>Dear ALL,
>
>Saya ingin menanyakan satu hal yang berkenaan dengan Status Karyawan dalam masa percobaan (Probation) diperusahaan kami:
>
>Kasus:
>Perusahaan telah memberikan masa percobaan 3 bulan sesuai UUD No: 13 2003 Pasal.60/01 tentang 3 bulan masa percobaan, kemudian setelah 3 bulan, perusahaan belum bisa mengangkat karyawan sebagai Permanent Employee (PKWTT) karena beberapa hal dan berencana untuk menambah masa percobaanya 3 bulan kedepan.
>
>Pertanyaan:
>1. Apakah diperbolehkan untuk menambah masa percobaan lagi setelah 3bln masa percobaan atau: 3 bln + 3 bln (6 bulan)?
>2. Apakah diperbolehkan setelah masa percobaan 3 bln dilakukan PKWT (Karyawan Kontrak)?
>
>Mohon saran dari semuanya.
>
>Thanks & Regards,
>
>Adi
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment