Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya: Pemberian Tunjangan

 

Dear Pak Marhans,
 
Yup....apa yg ada dipikiran saya sebelumnya memang seperti yg Bapak sampaikan, hanya jalan untuk mengklarifikasinya yg berbeda dgn jalannya Bapak. Dan saya sudah mendapatkan penjelasan dari Pak Ridho, sehingga saya sudah bisa mengikuti maksud Pak Ridho termasuk maksud Bapak.
 
Terima kasih atas diskusinya Pak.
 
Salam,
Barkah

2011/1/27 <MARHANSYAH@ins.co.id>
 


Maaf email sebelumnya salah ruang.

Dear Pak pak Barkah, pak Ridho dan para pakar HRM yang budiman, salam kenal.
Saya (juga) mohon ijin beropini (saya bahkan orang baru di dunia HRM)

Dalam praktek keseharian, sepertinya bpk Ridho melihat kemungkinan seperti itu: "Bisa saja perusahaan hanya memberikan basic salary saja misalnya 10 juta, tapi bila mayoritas pemain di industri memberikan tunjangan transport, misal 2 juta tunjangan makan 500 ribu, plus basic 7.5 juta (total 10 juta juga), kandidat akan lebih tertarik ke pilihan kedua".
IYA, dengan catatan kandidat tersebut HANYA diinformasikan bahwa yang akan didapatkan adalah Basic Salary (kurang begitu jelas berapa), tunjangan transport 2 juta dan 500 ribu tunjangan makan.
Apabila informasi tentang yang didapatkan (mengenai basic salary dan tunjangan2) jelas, atau dapat diketahui dengan transparan, saya sependapat dengan bpk Barkah bahwa Pilihan akan jatuh pada PILIHAN PERTAMA.

Namun, yang jadi catatan saya pak Ridho ingin menyampaikan bahwa pilihan memberikan tunjangan-tunjangan (transport, makan atau yang lainnya), merupakan suatu cara untuk memberikan ruang lingkup "negosiasi" dalam pembuatan budget biaya kepegawaian. Misalnya untuk THR, Bonus ataupun pensiun. Apalagi apabila di PP/PKB sudah ada pengaturan tentang hal itu. Misalnya Pemberian THR, Bonus, ataupun pensiun dihitung berdasarkan Basic Salary (ditambah Tunjangan Tetap) saja.
Khusus untuk Pesangon, hal ini seirama dengan bunyi pasal 157 UU 13/2003 yang menyatakan bahwa Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak dihitung berdasarkan upah Pokok dan Tunjangan-tunjangn tetap.
Artinya terdapat "efisiensi" biaya kepegawaian, karena (dalam  pelaksanaannya disebagian perusahaan)Tunjangan makan dan tunjangan transport tersebut merupakan tunjangan tidak tetap (atau dikelompokkan menjadi Tunjangan Tidak Tetap) yang tidak masuk dalam perhitungan Pembayaran Pesangon.
Efisiensi tersebut akan semakin terasa apabila Pembayaran Bonus dan THR juga dibayarkan dengan dasar Basic Salary saja (tidak termasuk tunjangan tidak tetap).

Memang ada juga yang memberikan THP yang sudah termasuk tunjangan-tunjangan. THP tersebut sudah termasuk biaya-biaya operasional misalnya transport, sedangkan makan diberikan secara innatura.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu perhitungan dengan THP seperti itu (ada yang menyebutnya Lump-sum) sudah mulai dipertimbangkan untuk dirubah dengan dipecah menjadi Basic Salary dan Tunjangan-tunjangan.

Demikian pendapat saya, ditunggu advisenya.

Regards,
Marhans



Re: [HRM-Club] Tanya: Pemberian Tunjangan

Barkah   to: HRM-Club
01/27/2011 03:18 PM

Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com

Please respond to HRM-Club





 

Dear Pak Ridho,

Mohon ijin beropini dari seorang yg bukan praktisi/pakar Comben.

Terima kasih atas sharingnya, hanya sedikit mengganjal memaknai maksud dari penjelasan yg saya quote: "Bisa saja perusahaan hanya memberikan basic salary saja misalnya 10 juta, tapi bila mayoritas pemain di industri memberikan tunjangan transport, misal 2 juta tunjangan makan 500 ribu, plus basic 7.5 juta (total 10 juta juga), kandidat akan lebih tertarik ke pilihan kedua".

Bila yg dimaksud pilihan KEDUA adalah yg komponen upahnya terdiri dari tunjangan transport, misal 2 juta tunjangan makan 500 ribu, plus basic 7.5 juta, sedangkan pilihan PERTAMA yg komponen upahnya terdiri dari basic salary saja misalnya 10 juta, maka saya kira kandidat termasuk saya akan memilih pilihan pertama, yakni THP = basic salary karena THR saya = 10 juta, uang pesangon, UMPK, Jamsostek, upah lembur, uang cuti dan bonus/insentif (bila ada) yg terkait dgn basic salary 10 juta yg (tentunya) lebih besar dari 7,5 juta.

Quoted: ".... Bisa saja dalam PP or PKB klausul yg berlaku untuk perhitungan pesangon adalah basic salary saja, tidak termasuk tunjangan", saya kira perlu diperjelas maksud dari kata-kata "tidak termasuk tunjangan", karena sangat mungkin ditafsirkan berbeda.
Saya menganggap kata "tunjangan" adalah tunjangan tetap, sedangkan Bapak bisa saja bermaksud berbeda. CMIIW.

Menurut saya, kata-kata dalam PP/PKB sebagaimana Bapak maksudkan akan memiliki kelemahan karena dalam pasal 157 UU 13/2003 sudah jelas dan terang benderang bahwa upah bulanan dalam perhitungan uang pesangon, dan UPMK terdiri dari upah pokok (basic salary) dan tunjangan tetap (tentunya jika ada).

Demikian urun opini saya yg bukan praktisi/pakar Comben.

Salam,
Barkah
 

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



From: "Ridho Wardana" <ridho@bakrietelecom.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 25 Jan 2011 16:58:15 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Tanya: Pemberian Tunjangan

 

Saya cenderung melihat beberapa tunjangan memang sengaja dibuat sebagai daya tarik, tentu dengan membandingkan dengan market practice, biasanya suatu industri tertentu memiliki jenis tunjangan tertentu yang tidak selalu applicable di industri lain.

 

Bisa saja perusahaan hanya memberikan basic salary saja misalnya 10 juta, tapi bila mayoritas pemain di industri memberikan tunjangan transport, misal 2 juta & tunjangan makan 500 ribu, plus basic 7.5 juta (total 10 juta juga), kandidat akan lebih tertarik ke pilihan kedua. Nah tinggal kita mau mainkan system remunerasi kit adi percentile berapa dibanding market, baik dari basic saja, basic+tunjangan tetap, basic+tunjangan tetap+variable, dst. Di konsultan biasa dikenal dgn Com1, Com2, Com 3, dst…

 

Saya punya pengalaman pribadi ttg hal itu di company tedahulu, dimana basic = thp sudah lebih besar dari pesaing yg komponennya basic+tunjangan transport+tunjangan makan. Mayoritas karyawan menanyakan kenapa mereka hanya terima basic saja, nggak seperti competitor yg thp-nya punya tunjangan transport & tunjangan makan. Mereka langsung berasumsi thp mereka tidak kompetitif. Padahal bila ditotal, masih lebih besar perusahaan tempat saya kerja itu.

 

Dari sisi perusahaan, dengan dipecah juga bisa memberikan manfaat, misalnya dalam perhitungan pajak or pesangon. Bisa saja dalam PP or PKB klausul yg berlaku untuk perhitungan pesangon adalah basic salary saja, tidak termasuk tunjangan.

 

Just sharing semoga bermanfaat, silakan pakar2 comben… ditunggu advise-nya

 

Peace........

Ridho

 


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Ahmad Juliansyah
Sent: Tuesday, January 25, 2011 10:30 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Tanya: Pemberian Tunjangan

 

 

Dear All.

 

sekedar sharing pendapat.

 

Apakah masih pantas kita membuat struktur gaji dengan memberikan tunjangan sbb :

    a. Tunjangan kehadiran

    b. Tunjangan Transport ( dari rumah ke kantor )

    c. Tunjangan Makan.

 

Bukankah saat kita memberikan gaji ( salary ) kepada karyawan sudah merupakan kewajiban mereka untuk hadir ke tempat kerja,

untuk bisa hadir mereka akan menggunakan transpot yang merupakan resiko dari karyawan dan juga makan.

 

seingat saya, makan diberikan di beberapa perusahaan (manufacture ) tujuan nya untuk memudahkan kontrol agar karyawannya bisa masuk tepat waktu mengingat banyaknya jumlah karyawan. dalam hal ini tidak diuangkan.

 

Apakah tidak lebih baik kalau memberikan salary saja yang sudah mengcover ketiga hal tsb diatas,, kemudian tunjangan memang dibuatkan untuk merangsang kinerja mereka, misalnya tunjangan kinerja,

 

Regards

Juliansyah

 

 



__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment