Pak Sur
sekedar rasa ingin tahu karena ingin dicerahkan
Ketentuan PP tidak boleh bertentangan dengan UU. bagaimana bila si karyawan menggunakan lawyer dan men "chalenge" alasan yang mendesak tersebut mengingat sampai saat ini Mahkamah Konstitusi sudajh menghapus ketentuan "dengan alasan yang mendesak" tersebut?
salam belajar
Arif
Wa-One <wawan15419retno@yahoo.com> Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com 12/31/2010 01:44 PM
|
|
Pak Okta, Kalau sudah masalah duit sih kita cantumkan di PP kalau karyawan ybs akan langsung kena pecat tanpa uang saku atau uang jasa..cuman hak dan kewajiban sesuai uu 13 saja. ini saya coba cantumkan PP kami, semoga membantu " (6) Karyawan yang dikenakan skorsing (pemberhentian untuk sementara waktu), penerimaan gaji, uang transpor, bonus dan gratifikasi akan dipotong sesuai dengan jumlah hari karyawan yang bersangkutan tidak masuk kerja dalam waktu 1 (satu) bulan, dengan ketentuan paling banyak 50% (limapuluh persen) dari hak yang seharusnya diterima.
(7) Karyawan yang dikenakan skorsing (pemberhentian untuk sementara waktu), tidak diperbolehkan masuk bekerja dan dapat dilarang masuk lingkungan perusahaan.
(8) Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan dapat dilakukan karena adanya alasan yang mendesak dengan mengacu pada pasal 1603 huruf o. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beserta hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku, yaitu apabila karyawan melakukan perbuatan antara lain sebagai berikut :
a. Mengambil dan atau menguasai dan atau menyalahgunakan uang dan atau barang dan atau data dan atau informasi dan atau fasilitas dan atau aset milik Perusahaan dan atau milik karyawan lain dan atau milik pihak lain di lingkungan Perusahaan tanpa hak; " |
This e-mail and any attachment are confidential and intended solely for the use of the individual to whom it is addressed. If you are not the intended recipient, please telephone or email the sender and delete this message and any attachment from your system. Unauthorized publication, use, dissemination, forwarding, printing or copying of this e-mail and its associated attachments is strictly prohibited.
http://disclaimer.carrefour.com
Let's respect the environment together. Only print this message if necessary
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment