Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Uang pesangon

 

Dear Andre,

 

Sehubungan dengan tuntutan kasus no 1 menurut saya:

1.       Uang pesangon bagi karyawan yang meninggal sesuai dg ketentuan Pasal 166 UU No 13 Tahun 2003 adalah “Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

2.       Uang pesangon karyawan akan menjadi bagian dari harta waris bagi keluarga yang ditinggalkannya, maka biar perusahaan tidak terjebak pada posisi yang dituntut oleh keluarga maka saran sa:

a.     Lihat pengaturan dalam Peraturan Perusahaan/PKB nya bagaimana pengaturan masalah pembayaran uang pesangon bagi karyawan yang meninggal, adakah pengaturan khususnya ? seperti bila dalam PP/PKB diatur bahwa anggota keluarga yang diakui adalah hanya mereka yang didaftarkan oleh karyawan kpd perusahaan maka perusahaan dpt berpedoman pada data yg didaftarkan tsb

b.    Bagi karyawan yang muslim dan memiliki istri lebih dari 1 orang (walaupun sdh jelas karyawan mendaftar istri dan anak dari istri pertama atau kedua misalnya) maka perusahaan dapat meminta pihak keluarga yang ditinggalkan sbg ahli waris untuk mengurus fatwa waris bagi keluarga yang ditinggalkan (bila beragama Islam) ke Pengadilan Agama setempat dan selanjutnya berdasarkan fatwa waris tsb Perusahaan akan membaginya sesuai porsi/perhitungan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama tsb.

c.     Bagi karyawan yang non muslim dan memiliki istri lebih dari 1 orang (walaupun sdh jelas karyawan mendaftar istri dan anak dari istri pertama atau kedua misalnya) maka perusahaan dapat meminta pihak keluarga yang ditinggalkan sbg ahli waris untuk mengurus putusan pengadilan atas pembagian waris bagi keluarga yang ditinggalkan (bila beragama non Islam) ke Pengadilan Negeri setempat dan selanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan tsb Perusahaan akan membaginya sesuai porsi/perhitungan yang telah ditetapkan oleh putusan Pengadilan Negeri tsb

 

Pada prinsipnya anak & istri pertama dan kedua semuanya adalah sebagai ahli waris dari karyawan yang meninggal sepanjang secara hokum dapat dibuktikan akta nikahnya.

 

Point 2 rasanya sdh terjawab oleh rekan FJB.

 

Mudah2an bermanfaat dan bila pendapat saya salah mohon diluruskan oleh rekan2 senior.

 

Wassalam,

 

 

Luqman Fauzi

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Farida Bahar
Sent: Monday, January 03, 2011 11:46 PM seper
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Uang pesangon

 

 

Dear rekan,

 

Saya coba jawab (dengan warna biru),  setelah sharing dengan teman yang non muslim . Semoga bisa membantu.

 

Salam,

FJB

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Andre
Sent: Tuesday, January 04, 2011 10:10 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Uang pesangon

 

 

dear all.

saya ada sedikit kebingungan dalam menghadapi permasalahan di perusahaan tempat saya bekerja sekarang.

1. kami ada karyawan yang meninggal dunia karena kecelakaan (bukan di jam kerja) dan ternyata karyawan tersebut memiliki istri 2 dan semuanya sah memiliki akte nikah. setelah meninggalnya si karyawan barulah ketahuan bahwa Alm. memiliki istri 2, dan ke dua-duanya menuntuk untuk memiliki pesangon dari perusahaan, waktu si karyawan bekerja pertama kali masih single jadi istri pertama pun tidak di daftarkan ke perusahaan, kira2 bagaimana untuk penyelesaian masalah tersebut, siapakah yang berhak mendapatkan pesangon tersebut. dan sekarang malahan lebih berat lagi si Ibu dari alm. juga menuntut uang pesangon tersebut (jadi sekarang ada 3 pihak yang menuntut uang pesangon) bagaimana cara saya menentukan siapa yang berhak mendapatkan uang pesangon tersebut, karena di masing2 pihak akan menuntut perusahaan jika mereka tidak dapat uang pesangon tersebut


 

Pesangon tetap sama bagi karyawan yang meninggal baik di dalam maupun di luar jam kerja.
b; Apabila yang meninggal:
    1) Non Muslim, yang sah dan berhak atas pesangon adalah istri pertama.
    2) Muslim, harus melalui peradilan Agama untuk menentukan bagiannya.
c.  Ibu tidak berhak karena masih ada ahli waris terdekat dari yang meninggal.



2. ada karyawan masuk dalam perjanjian kontrak kerja karyawan tersebut tertulis sebagai Supervisor, dan dalam struktur tahun baru ini ada perubahan si karyawan di daftarkan sebagai assistant manager, apakah si karyawan boleh menuntut surat promosi dan adjusment sallary sebagai Assistant manager, atau hanya diam2 saja dengan kenaikan jabatan tersebt??


Di perusahan yang established biasanya sudah ada struktur posisi berarti ada pula struktur gaji.  Kalau posisi naik otomatis gaji juga naik sesuai dengan struktur tersebut. Namun harus diketahui juga alasan di daftarkan sebagai assistant manager, apakah jabatan tersebut karena promosi atau karena lain hal, seperti di bank ada internal title dan ada external title. Karyawan dapat 'menuntut' tapi mungkin bahasanya  diperhalus mempertanyakan karena dengan promosi bisa berarti kenaikan gaji (peningkatan kesejaheraan, siapa yang ga mau? . Apprreciation genereates motivation... Ignorance genereate resentment.



saya mohon bantuannya

best regard

ANDRE

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment