Dear all,
Boleh tau dasar perhitungan pembagi uang penggantian hak untuk sisa cuti adalah 21 (5hk) dan 25 (fhk)..?
Terima kasih
Thanks Regards
Ali Nursal
Sent from my XL BlackBerry®
Selamat pagi semuanya Ikut Nimbrung ya... Pendapat Sdr. Yusuf itu menurut saya, sudah benar, termasuk perhitungannya. Untuk Karyawan yang di PHK, Sisa Cuti nya harus dibayarkan (diperhitungkan) dengan uang, itu sudah dijelaskan dalam UU. Jika dalam PP atau pun KKB ada pasal yang menyatakan bahwa Cuti tidak dapat diuangkan, itu dapat diaplikasikan untuk cuti normal dalam 1 (satu) tahun takwim tidak diambil/dipergunakan. Ada juga perusahaan yang menerapkannya seperti ini ; Apabila karyawan tersebut akan Risain tgl 25, sementara dia masih memiliki cuti sebanyak 3 hari, maka karyawan tersebut dirisain tgl 22, sehingga tidak memiliki lagi hak cuti yang 3 hari tadi. Tetapi konsekwensinya adalah, bahwa UPAH berjalan karyawan dibayarkan sampai dengan tanggal 25. (INTINYA SAMA,... Hak cuti yang masih ada tetap harus diperhitungkan). Terima kasih Ferdinand P.S --- Pada Kam, 30/12/10, Rudy <rudy_a@adiprima.com> menulis:
|
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment