Powered by Blogger.
RSS

Re: Re: [HRM-Club] Sisa Cuti yg harus dibayar utk karyawan yg di PHK

 

Dear all,

Boleh tau dasar perhitungan pembagi uang penggantian hak untuk sisa cuti adalah 21 (5hk) dan 25 (fhk)..?

Terima kasih

Thanks Regards

Ali Nursal

Sent from my XL BlackBerry®


From: Ferdinand Sitorus Pane <ferdinand_fpspan@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 30 Dec 2010 19:14:56 -0800 (PST)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: Re: [HRM-Club] Sisa Cuti yg harus dibayar utk karyawan yg di PHK

 


Selamat pagi semuanya

Ikut Nimbrung ya...


Pendapat Sdr. Yusuf itu menurut saya, sudah benar, termasuk perhitungannya.

Untuk Karyawan yang di PHK, Sisa Cuti nya harus dibayarkan (diperhitungkan) dengan uang, itu sudah dijelaskan dalam UU.

Jika dalam PP atau pun KKB ada pasal yang menyatakan bahwa Cuti tidak dapat diuangkan, itu dapat diaplikasikan untuk cuti normal dalam 1 (satu) tahun takwim tidak diambil/dipergunakan.

Ada juga perusahaan yang menerapkannya seperti ini ;
Apabila karyawan tersebut akan Risain tgl 25, sementara dia masih memiliki cuti sebanyak 3 hari, maka karyawan tersebut dirisain tgl 22, sehingga tidak memiliki lagi hak cuti yang 3 hari tadi. Tetapi konsekwensinya adalah, bahwa UPAH berjalan karyawan dibayarkan sampai dengan tanggal 25. (INTINYA SAMA,... Hak cuti yang masih ada tetap harus diperhitungkan).

Terima kasih

Ferdinand P.S

 






--- Pada Kam, 30/12/10, Rudy <rudy_a@adiprima.com> menulis:

Dari: Rudy <rudy_a@adiprima.com>
Judul: RE: Re: [HRM-Club] Sisa Cuti yg harus dibayar utk karyawan yg di PHK
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 30 Desember, 2010, 7:57 AM

 

Rekan Yusuf dan yang lain,

 

JIka ada statement bahwa hak cuti tidak dapat diuangkan dalam PP ataupun PKB, apakah kemudian cuti masuk dalam perhitungan uang penggantian hak? Kalo termasuk bukankah cuti itu diuangkan dalam perhitungan uang penggantian haknya?

 

Salam,

RH

 

-----Original Message-----
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Jhony Yusuf
Sent: Wednesday, December 29, 2010 9:27 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [!! SPAM] Re: [HRM-Club] Sisa Cuti yg harus dibayar utk karyawan yg di PHK

 

 

Dear Adi,

 

cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur"   pengertiannya adalah :

 

1. Hak cuti tahunan karyawan (12 hari) apabila karyawan tersebut belum atau tidak menggunakan hak cuti tahunan tersebut secara keseluruhan, misalnya karyawan telah menggunakan hak cuti sebanyak 9 hari, maka sisa cuti karyawan tersebut adalah 3 hari. 

2. Perihal cuti yang gugur.

   Cuti tahunan biasanya telah di atur dalam Peraturan Perusahaan, misalnya di perusahaan kami, bahwa cuti tahunan harus digunakan dalam periode hak cuti karyawan tersebut (periode 1 tahun), maka apabila cuti tersebut tidak digunakan dalam waktu tersebut maka cuti tersebut gugur/hangus dan tidak bisa diuangkan.

 

perhitungannya :

 

1. untuk karyawan yang bekerja 6 hari kerja dalam seminggu :

   2 juta/25 hari X 3 hari = 240,000

2. untuk karyawan yang bekerja 5 hari kerja dalam seminggu :

   2 juta/21 ahri X 3 hari = 285,714

 

Demikian sumbang sarannya, mohon dimaklum apabila saran saya kurang jelas/tepat.

Silahkan teman lainnya mungkin dapat memberikan saran yang lebih konkrit.

Tq

Yusuf


--- On Tue, 12/28/10, SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com> wrote:


From: SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com>
Subject: [HRM-Club] Sisa Cuti yg harus dibayar utk karyawan yg di PHK
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tuesday, December 28, 2010, 5:51 PM

 

Dear All,

Mohon maaf saya ingin menanyakan tentang perhitungan uang cuti di dalam UUD No.13 2003 (156 No.4/a):"cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur"  yaitu uang penggantian Hak untuk karyawan yg di PHK.

Contoh:

Gaji pokok : 2.000.000

Sisa Cuti  : 3 hari  


Bagaimana perhituganya dan berapa yang harus dibayarkan?

Terimakasih & mohon masukanya.

Adi

 


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment