Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Tanya: Karyawan menuntut ganti rugi motor yg hilang di area pakir

 

dear rekan rudy,
 
pada umumnya definisi lingkungan perusahaan yg tercantum dlm peraturan perusahaan yg mjd "wilayah kekuasaan" perusahaan juga meliputi area parkir. dlm arti, misal karyawan mencuri di area parkir perusahaan juga bisa diproses PHK.
jadi menurut saya, perusahaan tidak hanya "berkuasa" atas area parkir tetapi juga bertanggung jawab atas segala aktifitas di area tsb.
 
jika perusahaan tidak bersedia bertanggung jawab secara penuh, silakan membatasi lingkup tanggung jawab itu.
Misalnya dgn menugaskan karyawan/security yg cukup utk mengcover area parkir, misal rasio kecukupan dgn luas area flat satu lantai (bukan mall yg bertingkat) 200m2 dgn isi sekitar 20 mobil, utk satu orang security.
kalau area parkir 400m2 maka minimal dua orang security dgn pengaturan jam kerja yg cukup memadai utk konsentrasi pengawasan, tergantung dgn banyaknya aktifitas keluar masuk kendaraan. lakukan pencatatan setiap kendaraan yg parkir dan gunakan / adakan kartu parkir demi keamanan.
berbeda lagi tentunya dgn area parkir yg menggunakan sistem valet.
jika perusahaan keberatan menyediakan tenaga security yg cukup, pasanglah kamera CCTV.
 
jika upaya2 peningkatan sistem keamanan ini tidak dijalankan oleh perusahaan, tentunya "korban" akan keberatan utk menerima keadaan walaupun "korban" juga sulit membuktikan bhw kendaraan tsb hilang dan menuduh siapa pelakunya.
 
menurut saya, perusahaan tidak tepat juga jika "tidak mau tahu" hal kehilangan ini sepanjang perusahaan selama ini juga tidak berupaya utk meningkatkan sistem keamanan di perusahaan. walaupun saya juga keberatan dgn karyawan yg demo akibat hal ini.
kalau toh "korban" melaporkan ke polisi, perusahaan juga harus mau menerima proses penyelidikan dan penyidikan serta memanggil para saksi.
pertimbangkan untung ruginya jika kasus ini berlanjut di lingkup yg lebih luas.
 
salam,
fv farida

--- Pada Sel, 1/2/11, Rudy <rudy_a@adiprima.com> menulis:

Dari: Rudy <rudy_a@adiprima.com>
Judul: [HRM-Club] Tanya: Karyawan menuntut ganti rugi motor yg hilang di area pakir
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 1 Februari, 2011, 1:43 AM

 

Dear All,

 

Mohon masukannya apakah secara hukum karyawan dapat menuntut ganti rugi atas sepeda motornya yang hilang di area parkir perusahaan? Dimana area parkir tersebut tidak ada pengelolaannya sebagaimana area parkir umum hanya ada pengawasan sekuriti perusahaan saja.

 

Apabila karyawan ybs tetap ngotot menuntut ganti rugi dan kemudian menggalang kekuatan untuk melakukan demo, langkah-langkah secara hukum apa yang bisa kita lakukan terhadap karyawan ybs termasuk karyawan lainnya yang ikut serta?

 

Mohon sharing dari rekan-rekan semua!

 

Tq,

Rudy

 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment