dear pak imam,
menurut kami hal ini banyak diabaikan oleh teman2 HRD bukan semata-mata karena sdh dianggap 'kesalahan berjamaah' tapi lebih kepada aturannya yang masih banyak kekurangan, banyak kelemahan sehingga mudah ditafsirkan sesuai kepentingan masing2. sebagai contoh: dikatakan bahwa pkwt tidak dibolehkan atas pekerjaan yg bersifat tetap, tapi kriteria pekerjaan yg bersifat tetap tidak dijelaskan dengan sejelas-jelasnya, sehingga bs multitafsir.
memang benar aturan pkwt telah menyebutkan batasan jenis pekerjaan yang boleh di PKWT, tetapi ini tidak berarti jenis pekerjaan yg lain dilarang di PKWT (paling tidak secara hukum masih bisa di perdebatkan). karena bekerja dengan status pkwt nilainya jauh lebih baik daripada tidak bekerja sama sekali, manfaatnya bukan cuma untuk karyawan sj tapi bisa jauh lebih luas.
demikian sekedar tambahan.
wassalam
Dari: Imam Taufik <imamtaufik2000@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 9 Februari, 2011 11:26:40
Judul: Re: [HRM-Club] Tanya: PKWT
Trims Pak Barkah atas tanggapannya. Tampaknya dari beberapa waktu (tahun) yang lalu, tema seperti ini kurang memperoleh tanggapan teman2. Jangan sampai ini dianggap sebagai "kesalahan berjamaah".
--- On Mon, 2/7/11, Barkah <sbarkah@gmail.com> wrote: From: Barkah <sbarkah@gmail.com> Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: PKWT To: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Monday, February 7, 2011, 6:01 PM
Dear Pak Imam Taufik,
Saya pribadi pernah bbrp kali menyinggung ttg sifat dan jenis pekerjaan thd pertanyaan PKWT meskipun saya bukan HRD pak...Namun, saya sependapat dgn pengamatan Bapak bahwa memang jarang menyinggung ttg sifat dan jenis pekerjaan. Mungkin sudah paham atau memang belum paham beneran akan adanya persyaratan tsb sebagai awal assessment patut tidaknya mem PKWT kan seseorang.
Sedikit menanggapi yg saya quote "Kalau istirahat 2 bulan sih kelamaan. Di UU saja hanya 30 hari", saya kira cukup relatif ttg kata "kelamaan". Yg penting kan lebih dari 30 hari Pak.
Dear Pak Armahad,
Bila saya quote " Ada satu perusahaan yang memberlakukan kontrak kerja PKWT, dimana setelah 2 tahun kontrak (kontrak setahun sekali),diistirahat selama 2 bulan. Setelah itu dilakukan kontrak kembali untuk jangka waktu yang sama (artinya setelah 2 tahun kontrak, diistirahat selama 2 bulan, kemudian dikontrak lagi seperti periode awal)", TIDAK semua sifat dan jenis pekerjaan dapat diperbaharui APALAGI pembaharuan PKWTnya menyimpang. Itu orang (demi hukum) sudah menjadi pekerja tetap tuh...
Salam, Barkah
Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT From: Imam0menghindari "permanen status". Apakah sistem kontrak seperti ini dibenarkan menurut undang-undang ?. Apakah ada batasan maksimal sampai berapa tahun bisa dilakukan PKWT tersebut ?. Dan apa kriteria2 perusahaan yang diperbolehkan melakukan PKWT (sifat pekerjaan yang bagaimana) ?.
Mohon masukan dari rekan-rekan.
Salam, Armahad
|
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/ SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/ Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment