Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Urgent: Mohon Masukkan

 

Dear Rekan Erni

 

Untuk jam kerja di UU Ketenaga kerjaan emang tidak diatur mulai jam berapa bekerja, tetapi yang di atur adalah jumlah jam kerja perhari, perminggu. Ya untuk perhitungan lembur pun berbeda antara 5 hari kerja dan 6  hari kerja. Dan seperti yang disebutkan pak Ari Sumarsono “prinsipnya kerja seminggu yang dianggap tidak lembur adalah 40 jam dengan demikian lebih dari 40 jam maka kelebihannya dianggap lembur”. Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan semoga dapat membantu. Terima kasih

 

Nova Kusdiantoro

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Rubiadi Suryanatamiharja
Sent: Monday, February 07, 2011 10:28 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Urgent: Mohon Masukkan

 

 

kami sejak tanda tangan menerima peraturan perusahaan salah satunya bersedia di tempatkan di seluruh daerah operasi perusahaan dan On Call basis.

Waktu kerja wajib adalah komitmen dan kerja diluar itu adalah Integrity and Honour


From: HRM-Club@yahoogroups.com [HRM-Club@yahoogroups.com] on behalf of ari sumarsono [tesa_97@yahoo.co.id]
Sent: Saturday, February 05, 2011 7:41 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Urgent: Mohon Masukkan

 

 

Saya sependapat dengan masukan dari pak harry  memang karena dalam ketentuan sdh di sebutkan bahwa hari kerja sampai hari jumat ya otomatis setiap sabtu bagi mereka yang harus bekerja/Piket maka kepada nya di bayarkan upah lembur, kecuali di tentukan lain dalam PP atau aturan lainnya dimana pada prinsipnya kerja seminggu yang dianggap tidak lembur adalah 40 jam dengan demikian lebih dari 40 jam maka kelebihannya dianggap lembur

Demikian.

Ari Sumarsono


Dari: Herryanto HRGA <herry_jaz@ngkceramics.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com; HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 1 Februari, 2011 18:36:55
Judul: [HRM-Club] Urgent: Mohon Masukkan

 

Dear rekan Erni

Kalau melihat penjelasan anad dibawah
Kantor pusat memberlakukan sistem kerja 5 hari /minggu atau 8 jam/hari
Kantor Cabang sistem kerja memberlakukan 6 hari/minggu atau 5 hari
bekerja 7 jam dan 1 hari bekerja 5 jam )

Jika kantor pusat akan memberlakukan 6 hari kerja/minggu ( sabtu masuk
kerja bergiliran ), bisa saja jam kerja tidak dirubah tetapi perusahaan
wajib
memberlakukan hari sabtu tersebut sebagai lembur kerja.

Terima kasih

__________________

Ass..wr...Dear Rekan2 HRM

Mohon masukannya terkait akan diberlakukannya jam kerja pada setiap hari
Sabtu dikantor kami dengan secara bergiliran

Yang ingin ditanyakan apakah ada kompensasi tersendiri yang diberikan
kepada karyawan yang masuk pada hari Sabtu,

Karena jam kerja kami sekarang sudah sesuai yaitu masuk kerja jam 08.30
s/d 17.30 dengan istirahat jam 12.00 s/d 13.00

Dan apakah jam kerja yang ada dirubah atau tetap berlaku..

Pada saat ini perusahaan kami sedang turn around ke bisnis sector riil
dan mempunyai ratusan unit diseluruh Indonesia yang memberlakukan jam
kerja setiap harinya 08.00 s/d 16.00 sedangkan hari sabtu jam 08.00 s/d
14.00

Kami di Kantor Pusat dan Cabang akan mewajibkan staffnya pada setiap
bagian secara bergiliran untuk masuk kantor pada hari sabtu.

Demikian Rekan2 HR , terimakasih atas masukan dan saran2nya

Wass

Erni

________________________________

 

***** This message may contain confidential and/or privileged information. If you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any information herein. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt. *****

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment