Dear Pak Danny,
Karena sudah 4 hari berlalu belum ada yg meresponse, saya coba response dgn
share pendapat dari seseorang praktisi IR, Certified Mediator dan masih
banyak lagi yg beliau miliki (bisa dibuka di link di bawah ini) tentang
"Apakah PWKTT Dapat Diperpanjang?"
1.Ketentuan tentang masa percobaan dalam hubungan kerja bersifat limitatif yaitu maksimal 3 (tiga) bulan. Lihat UU No 13 tahun 2003, Pasal 60 ayat (1).2.Masa percobaan tidak dapat diperpanjang dengan cara dan alasan apapun, meskipun pekerja bersedia secara tertulis untuk perpanjangan tersebut. 3.Jika yang dimaksud solusi adalah agar kepentingan perusahaan untuk memastikan agar pekerja baru tersebut mempunyai kemampuan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh perusahaan padahal masa percobaan sudah 3 bulan, saya tidak melihat solusi lain. 4.Langkah yang dapat dilakukan dengan tidak melanggar hukum adalah, setelah masa 3 bulan habis, tetapkan saja pekerja menjadi pekerja PKWTT. Berikan ia target atau goal yang terukur, lihat kinerjanya dalam masa 9 bulan kemudian.Bila kinerjanya kurang baik, berikan Surat Peringatan (SP) 1. Sebelum masa berakhirnya SP 1 lakukan evaluasi, bila kinerjanya masih belum baik berikan SP2. Lakukan hal tersebut hingga SP3. Bila kinerjanya masih tetap tidak membaik, silakan diproses PHK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5.Pada periode berlakunya SP1, SP2, atau SP 3 apabila tidak nampak tanda-tanda bahwa dia akan berhasil, bisa saja perusahaan membicarakan dengan pekerja yang bersangkutan dengan memberikan opsi: dia mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja dengan kesapakatan bersama, atau PHK diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PHK berdasarkan penguduran diri atau kesepakatan bersama tidak harus menempuh proses PHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saya tidak pada kapasitas menilai apakah tanggapan/pendapat beliau (Pak
Bambang Supriyanto) lebih baik sebagaimana yg Bapak maksudkan. Paling tidak
kita dapat mengetahui pendapat dari praktisi IR dari forum lain.
Semoga bermanfaat buat bahan diskusi selanjutnya.
Salam,
Barkah
2011/2/18 danny suryono <d_n_suryono@yahoo.com>
>
>
> Dear All,
>
> Menanggapi pertentangan apakah masa percobaan itu dapat diperpanjang atau
> tidak, kami tertarik untuk menarik masalah ini ke Pasal 1320 KUHPerdata yang
> mana selama ini menjadi acuan untuk menentukan sah/tidaknya suatu
> perjanjian.
>
> Isi Pasal 1320 KUHPer :
> Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
> 1. Kesepakatan Para Pihak dalam perjanjian.
> 2. Kecakapan Hukum dari Para Pihak yang terlibat dalam perjanjian.
> 3. Suatu Hal Tertentu (ada obyek yang diperjanjikan, dalam hal ini
> pekerjaan)
> 4. Sebab yang halal (tidak bertentangan dengan UU)
>
> Jika syarat 1 dan 2 tidak terpenuhi, maka perjanjian itu "*dapat"*dibatalkan, sedangkan jika syarat 3 dan 4 yang tidak terpenuhi maka
> perjanjian tersebut batal demi hukum.
>
> Masa Percobaan sudah jelas diatur dalam UU ketenagakerjaan paling lama 3
> (tiga) bulan (pasal 60 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Jika
> dalam PP atau PKB diatur lain dan merugikan tenaga kerja maka pengaturan
> masa percobaan dalam PP atau PKB tersebut adalah batal demi hukum karena
> bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang lebih tinggi (dalam hukum
> dikenal sebagai asas lex superior derogat lex inferior).
>
> Menurut kami jika dipertentangkan antara Pasal 1338 tentang asas Pacta Sunt
> Servanda (setiap perjanjian berlaku seperti Undang-Undang bagi para pihak
> yang membuatnya) dengan Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian akan
> didapat hasil seperti ini :
> Setiap Perjanjian berlaku seperti UU bagi para pihak yang membuatnya dengan
> syarat memenuhi ketentuan syarat sahnya perjanjian.
>
> Singkat kata, mohon maaf rekan-rekan jika menurut penilaian kami bahwa masa
> percobaan maksimal hanya 3 (tiga) bulan dan secara absolut tidak dapat
> diperpanjang (kecuali ke depannya ada perubahan peraturan di UU
> Ketenagakerjaan).
>
> Dan tips bagi kita praktisi HR, apalagi yang sering turun ke daerah agar
> jangan percaya begitu saja dengan apa yang diucapkan oleh Disnaker (karena
> orang-orang di Disnaker juga manusia yang masih bisa salah). Bagi saya apa
> yang dikatakan oleh aturan, itulah yang saat ini benar dan harus dijalankan.
>
>
> Ini juga menjadi pembelajaran bagi perusahaan dalam recruitment karyawan.
> Departemen recruitmentlah yang menjadi kunci sukses masuknya talenta-talenta
> baru ke perusahaan yang nantinya akan membantu perusahaan untuk mencapai
> sukses.
>
> Sekian dari kami, ditunggu pendapat yang lebih baik lagi dalam masalah ini.
>
> Regards,
>
>
> Deni Nur Suryono
>
>
> --- Pada *Kam, 17/2/11, hotman sihar <hotman_sihar@yahoo.com>* menulis:
>
>
> Dari: hotman sihar <hotman_sihar@yahoo.com>
> Judul: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
> Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
> Tanggal: Kamis, 17 Februari, 2011, 11:57 PM
>
>
> Dear Pak Barkah,
>
> Betul pak....
> 1338 adalah Asas / Pilar Pokok bagi setiap para pihak dalam perjanjian....
> Setuju UU menegaskan 3 bulan masanya,
> namun kembali lagi alasan yang dikemukakan jika masa percobaan 3 bulan itu
> gagal, (tertuang dalam klausula Perjanjian). Prinsipnya 3 bulan yang
> ditegaskan oleh UU telah dijalankan, namun karena ada faktor lain yang
> tertuang dalam klausula, maka proses percobaan diadakan kembali, dan hal itu
> kembali dengan kesepakatan para pihak.
>
> Alasan kegagalan masa percobaan tertuang dalam klausula perjanjian,
> sehingga parapihak dengan dapat menyepakatinya secara sadar, memenuhi pasal
> 1320 KUHPerdata.
>
> Umumnya Pasal 1603l, dalam perjanjian dikesampingkan, tertuang dalam
> klausula perjanjiannya.
> Itu sebabnya semua kembali kepada 1338 KUHPerdata.
>
> Saya pernah menangani kasus percobaan 6 bulan, dan apa yang terjadi ketika
> karyawan diputus pada bulan kelima? apakah masuk probation yang kemudian
> menjadi permanent atau PKWT?
> Disnaker berpendapat masuk dalam permanent, namun saya tidak melihat dasar
> hukumnya.
> Pengertian batal demi hukum pun perlu diperjelas...
>
> Majelis Hakim tidak menegaskan pendapatnya terhadap status ybs, hanya
> menegaskan bahwa masa kerja yang bersangkutan telah putus pada bulan kelima.
> Jika hal tersebut perlu diperdebatkan, maka majelis tentu sudah
> membahasnya.
>
> Jika memang ada advise lain, mohon ditambahkan utk sharing.
>
> tks
>
> hotman os.
>
> ------------------------------
> *From:* sbarkah <sbarkah@gmail.com>
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com
> *Sent:* Fri, February 18, 2011 9:18:48 AM
> *Subject:* Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
>
> Dear Pak Hotman OS,
>
>
>
> Saya tertarik dgn tanggapan Bapak terkait thread pertanyaan boleh tidaknya
> masa percobaan melebihi 3 bulan yg saya quote "jika gagal *dapat
> diperpanjang* nah, *berlakulah Pasal 1338 KUHPerdata*...Jadi *sangat wajar
> disnaker memberikan persetujuan*...".
>
>
>
> Dalam Pasal 1338 KUHPerdata, bukankah dapat dimaknai bahwa dibalik "*setiap
> perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
> yang membuatnya juga terdapat ketentuan yakni **selama perjanjian itu** tidak
> bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, mengikat kepentingan
> umum dan ketertiban, maka perjanjian itu diperbolehkan"*?
>
>
>
> Pertanyaan saya, bukankah yang dimaksud hukum yang berlaku diantaranya
> adalah:
>
> 1. *KUH Perdata pasal 1603l**:* *Jika diperjanjikan suatu masa
> percobaan*, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang memutuskan hubungan
> kerja dengan pernyataan pemutusan. *Tiap perjanjian yang menetapkan masa
> percobaan* yang tidak sama Iamanya bagi kedua belah pihak atau *lebih lama
> dari tiga bulan* dan juga tiap janji yang mengadakan suatu masa percobaan
> baru bagi pihak-pihak yang sama, *adalah batal*.
>
> 2. *UU 13/2003 pasal 60 ayat (1)*: Perjanjian kerja untuk waktu
> tidak tertentu dapat mensyaratkan *masa percobaan kerja paling lama 3
> (tiga) bulan*.
>
>
>
> Dari hal-hal tsb diatas,
>
> 1. Kira-kira dasar yg digunakan pihak Dep/Disnaketrans memberikan
> persetujuan PKB apa ya?
>
> 2. Bukankah dalam PKB, pihak Dep/Disnaker hanya sebatas mencatat
> hal-hal yg bertentangan dengan perUUan dan bukan menyetujui atau tidak
> menyetujui sebagaimana perlakuan dalam *pengesahan* Peraturan Perusahaan
> (PP)?
>
> Bila saya merujuk pada Permenakertrans No. 08/2006 tentang Perubahan
> Kepmenakertrans No. 48/2004, dalam Pasal 27 ayat (5) DAN (6), saya
> memaknainya bahwa*, apabila terdapat materi PKB yang bertentangan dengan
> peraturan perUUan*, maka *Dep/Disnakertrans memberi CATATAN mengenai
> pasal-pasal yang bertentangan *dengan peraturan perUUan ketenagakerjaan
> pada surat keputusan PENDAFTARAN PKB.
>
> 3. Apabila perpanjangan masa percobaan yang mengakibatkan masa
> percobaan melebihi 3 (tiga) bulan diperselisihkan ke PHI, kira-kira
> bagaimana hasil akhirnya?
>
>
>
> Mohon pencerahannya dan terima kasih.
>
>
>
> Salam,
>
> Barkah
>
> 2011/2/17 hotman sihar <hotman_sihar@yahoo.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=hotman_sihar@yahoo.com>
> >
>
>
> Betul bagus tuh...
>
> Harusnya 6 bulan waktu yang kita butuhkan untuk mereview kinerja
> karyawan...
>
> setahu saya PKB harus dengan Persetujuan bersama antara Pengusaha dan SP/
> Perwakilan Pekerja (dirundingkan secara bersama-sama).
> Jadi yang penting adalah pokok yang dimaksud percobaan 3 bulan kan sudah
> tercapai...
> sedangkan perpanjangan tersebut berupa pengecualian...
>
> Jadi tetap saja pada percobaan itu masanya 3 bulan..diluar itu, jika gagal
> dapat diperpanjang nah,
> berlakulah Pasal 1338 KUHPerdata...
>
> Jadi sangat wajar disnaker memberikan persetujuan...
>
> tks
>
> hotman os.
>
> ------------------------------
> *From:* "DC > Zacky" <dencitro@gmail.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=dencitro@gmail.com>>
>
>
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Sent:* Wed, February 16, 2011 5:50:21 PM
> *Subject:* Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
> Heemmm..menarik informasi dr rekan Budi Cahyono..bahwa dlm PKB-nya mengatur
> masa percobaan yg boleh diperpanjang..itu PKB sudah didaftarkan ke Disnaker
> mana..?
> Dencitro powered by ZQ-TorchBerry
> ------------------------------
> *From: *didiet 74 <diet_74@yahoo.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=diet_74@yahoo.com>>
>
> *Sender: *HRM-Club@yahoogroups.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Date: *Tue, 15 Feb 2011 18:07:12 -0800 (PST)
> *To: *<HRM-Club@yahoogroups.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club@yahoogroups.com>
> >
> *ReplyTo: *HRM-Club@yahoogroups.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Subject: *Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
> Pagi All
>
> Urun rembug saja, untuk "MASA PERCOBAAN" ini, di tempat kami bekerja,
> dimasukkan di dalam PKB, yg garis besarnya sbb :
> - Masa percobaan adalah 3 bulan
> - Jika setelah masa percobaan selesai, karyawan belum memenuhi persyaratan,
> Masa percobaan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan.
>
> Demikian urun rembug dari kami, terimakasih
>
> Salam
>
> Budi Cahyono
> RS Telogorejo
>
>
> ------------------------------
> *From:* HRD Pacific Fiber <hrd@pacific-fiber.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=hrd@pacific-fiber.com>
> >
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Sent:* Mon, February 14, 2011 9:01:56 AM
> *Subject:* RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
>
> Dear all,
>
> – Untuk objectivitas, tentukan harapan terhadap candidate/target
> masa percobaan 3 bulan tersebut, dari target tugas, bisnis proses,
> interpersonal relatin, culture fit, dsb
>
> – Duduk bersama setelah 3 bulan untuk mendiskusikan pencapaian
> target;
>
> – Buat kesepakatan bersama mengenai hasil evaluasi dan tambahan
> waktu perpanjangan percobaan, berdasarkan pengalaman beberapa orang orang
> candidate tidak menyukai hal ini dan memilih mengundurkan diri
>
>
>
>
> Regards,
>
>
> *Eri*
> ------------------------------
>
> *From:* HRM-Club@yahoogroups.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club@yahoogroups.com>[mailto:
> HRM-Club@yahoogroups.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club@yahoogroups.com>]
> *On Behalf Of *Fahruroji
> *Sent:* Wednesday, February 09, 2011 1:34 PM
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Subject:* RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
>
>
>
> Dear all,
>
>
>
> Saya sependapat dengan pa syahrezal. Apa dasar untuk memperpanjang??
>
>
>
> Thanks
>
> ROJI
>
>
> ------------------------------
>
> *From:* HRM-Club@yahoogroups.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club@yahoogroups.com>[mailto:
> HRM-Club@yahoogroups.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club@yahoogroups.com>]
> *On Behalf Of *Syahrezal
> *Sent:* Wednesday, February 09, 2011 12:39 PM
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Subject:* Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
>
>
>
> Dear Putri,
>
>
>
> Dasarnya apa Bu?
>
>
>
> Tks
>
> --- On *Wed, 2/9/11, kecik putri <putri_sanchai@yahoo.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=putri_sanchai@yahoo.com>
> >* wrote:
>
>
> From: kecik putri <putri_sanchai@yahoo.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=putri_sanchai@yahoo.com>
> >
> Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
> To: HRM-Club@yahoogroups.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club@yahoogroups.com>
> Date: Wednesday, February 9, 2011, 4:51 AM
>
>
>
> Salam kenal juga pak,
>
> Jika di PErusahaan saya, dimana saya pernah bekerja, masa percobaan bisa
> diperpanjang jika memang kinerja karyawan tsb tidak memenuhi harapan yg
> diminta oleh perusahaan atau kinerja ybs kurang baik dan HR masih memberi
> kesempatan untuk memperbaiki kinerja ybs.
> namun, jika percobaan pertama sdh 3 bulan, maka jika ingin diperpanjang
> tidak boleh lebih dari 3 bulan.
>
>
>
> Regards,
>
> Kecik Putri NBW,S.Psi.,M.Psi.,CPHRM
> HR & GA Dept. Senior Head
>
>
>
>
> ------------------------------
>
> *From:* "verliyana@yahoo.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=verliyana@yahoo.com>"
> <verliyana@yahoo.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=verliyana@yahoo.com>
> >
> *To:* " HRM-Club@yahoogroups.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club@yahoogroups.com>" <
> HRM-Club@yahoogroups.com<http://id.mc763.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club@yahoogroups.com>>
> *Sent:* Tue, February 8, 2011 10:35:56 AM
> *Subject:* RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
>
> salam kenal juga pak..
> Untuk masa percobaan tidak bisa diperpanjang pak, bisa di cek di UU
> 13/2003.
> smoga bermanfaat.
> Regards,
> Verlin Siregar
> -----Original Message-----
> From: Hendrik Purnomo
> Sent: 01/02/2011 5:35:41 PM
> Subject: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Salam Kenal
> Saya ingin ikutan diskusi masalah masa percobaan ini
> Pertanyaan saya Apakah tidak boleh Masa Percobaan itu diperpanjang, setelah
> melewati 3 bulan ?
> Trims.
>
> H Purnomo
>
> ==========================================================
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >> >
> > >--- On Mon, 1/17/11, SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com<http://us.mc762.mail.yahoo.com/mc/compose?to=4di3m3m%40gmail.com>
> >
> >
> > wrote:
> > >From: SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com<http://us.mc762.mail.yahoo.com/mc/compose?to=4di3m3m%40gmail.com>
> >
> > >Subject: [HRM-Club] Status Karyawan setelah 3 Bulan Percobaan
> > >To: HRM-Club@yahoogroups.com<http://us.mc762.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club%40yahoogroups.com>
> > >Date: Monday, January 17, 2011, 2:31 AM
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >Dear ALL,
> > >
> > >Saya ingin menanyakan satu hal yang berkenaan dengan Status Karyawan
> >
> > dalam masa percobaan (Probation) diperusahaan kami:
> > >Kasus:
> > >Perusahaan telah memberikan masa percobaan 3 bulan sesuai UUD No: 13
> 2003
> >
> > Pasal.60/01 tentang 3 bulan masa percobaan, kemudian setelah 3 bulan,
> > perusahaan belum bisa mengangkat karyawan sebagai Permanent Employee
> > (PKWTT) karena beberapa hal dan berencana untuk menambah masa percobaanya
> > 3 bulan kedepan.
> >
> > >Pertanyaan:
> > >1. Apakah diperbolehkan untuk menambah masa percobaan lagi setelah 3bln
> >
> > masa percobaan atau: 3 bln + 3 bln (6 bulan)?
> >
> > >2. Apakah diperbolehkan setelah masa percobaan 3 bln dilakukan PKWT
> >
> > (Karyawan Kontrak)?
> >
> > >Mohon saran dari semuanya.
> > >
> > >Thanks & Regards,
> > >
> > >Adi
> >
>
>
>
>
> ------------------------------
>
> 8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time
> with theYahoo! Search movie showtime shortcut.
>
>
> The above message is for the intended recipient only and may contain
> confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you
> are not the intended recipient, you are hereby notified that any
> dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment,
> is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us
> immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary.
> Please delete the message and the reply (if it contains the original
> message) thereafter. Thank you.
>
>
>
>
>
>
>
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment