Coba UU13/2003 pak, kayaknya disana ada ketentuan masa perobaan 3 bulan deh..
Regards,
Verlin Siregar
-----Original Message-----
From: Ruseno
Sent: 21/02/2011 7:42:49 PM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Dear All,
Saya sepakat dengan Idrial, tapi saya belum mengerti "latar belakangnya"
percobaan 3 bulan.
Angka 3 bulan itu mengacu ke mana ?
Karena menurut pengalaman saya di HRD 3 bulan itu belum cukup untuk
menilai karyawan baru,
baik untuk pelaksana, pengawas apalagi manager.
Apakah 3 bulan itu mengacu pada angka 100 hari seperti janji pemerintah ?
Kayaknya *angka 3 bulan *itu diamandemen saja daripada kita merasa tidak
cukup dan ambil tindakan aneh-aneh untuk
mengakalinya dengan perpanjangan waktu percobaan, dll. Nanti ada
perpanjangan waktu ada golden goal lagi !
Kasihan karyawan baru khan ? nasibnya gak pasti !
Ada masukan ?
Rgds
Ruseno
idrial idris wrote:
>
> Dear Rekan HRD
>
> Pendapat Bapak Syahrezal tepat sekali, apapun alasannya masa percobaan
> tidak bisa diperpanjang karena sudah di atur oleh Undang-undang,
> kalaupun depnaker telah mensyahkan perpanjangan masa percobaan dalam
> PKB, klausul yang mengatur tentang hal itu batal demi hukum.Kalau hal
> tersebut dilaksanakan karyawan ybs punya hak di treatment sebagai PKWTT.
>
> Alternatif solusi ada 2
> 1. Apabila masa 3 bulan tidak cukup karyawan yang bersangkutan tetap
> di angkat dan diberi target kerja sesuai dengan KPI jika tidak ok
> dapat di treatment tidak perform SP1, SPII, SPIII dan akhirnya di PHK,
> hak normatif nya paling satu bulan gaji, jadi ada unsur mendidik dan
> ybs juga punya bekal untuk cari lagi kerjaan lain yang sesuai.
>
> 2. Apabila dalam masa 3 bulan benar-benar terasa tidak perform ya
> dapat di akhiri secara baik-baik sesuai dengan kesepakatan.
>
> Kita tidak perlu mensiasati lagi hal ini apalagi diatur lain dalam PKB
> yang ahirnya malah menimbulan polemik secara hukum.
>
> Demikian
> Best Regards
> Idrial
>
> 2011/2/18 Syahrezal <
syahrezal@ymail.com <mailto:
syahrezal@ymail.com>>
>
> Dear All,
> Menurut saya ada mekanisme yang salah termasuk dalam kepengurusan
> SP. Jika PP atau PKB seperti itu bisa lolos dari disnaker berarti
> fungsi kontrol dari disnaker tersebut juga tidak benar.
> UU menjamin kepentingan semua warga negara. Saya sih berpendapat
> statusnya tetap akan menjadi PKWTT jika perusahaan memberlakukan
> perpanjangan. Artinya boleh saja perusahaan memperpanjang tetapi
> apa gunanya. Pada akhirnya "wajib" mengangkat menjadi PKWTT demi
> hukum. Selama ini mungkin belum ada yang menuntut karena
> ketidaktahuan karyawan tentang hukum.
> Salam,
> Syahrezal
> www.ms-consulting.blogspot.com <
http://www.ms-consulting.blogspot.com>
> --- On *Thu, 2/17/11, saptoto /<
saptoari@yahoo.com> <mailto:
saptoari@yahoo.com>>/* wrote:
>
>
> From: saptoto <
saptoari@yahoo.com <mailto:
saptoari@yahoo.com>>
> Subject: Bls: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> To:
HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:
HRM-Club@yahoogroups.com>
> Date: Thursday, February 17, 2011, 1:48 PM
>
>
> Menarik juga nich,
> Kalau memang di PKB ada clausul bahwa masa percobaan bisa
> diperpanjang, maka itu sah2 saja. Beberapa kali P' Djoko
> sering mengemukakan baik di forum ini maupun di forum yg lain
> bahwa PKB bisa menyimpang dari ketentuan UU selama disetujui
> oleh kedua belah pihak, dan Disnaker disini tidak berwenang
> untuk mensahkan, hanya mencatatkan. Karena kalau yg namanya
> "Perjanjian" itu sudah setara dengan UU, begitu beliau katakan
> (kalau salah mohon dikoreksi).
>
> Yang menjadi pertanyaan adalah, "bagaimana serikat pekerja
> bisa setuju pasal ini?"
>
> Mohon dikoreksi bila salah.
>
> best,
> sap'
>
> ----------------------------------------------------------
> *Dari:* Surono Surono <
suronojoey@yahoo.com> <mailto:
suronojoey@yahoo.com>>
> *Kepada:*
HRM-Club@yahoogroups.com> <mailto:
HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Terkirim:* Kam, 17 Februari, 2011 14:44:20
> *Judul:* Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> dear all
> Menarik jg ini ya...tp kalau bicara masa percobaan 3 bulan
> bisa diperpanjang apa ya dasarnya hukumnya, dan apabila di
> masa percobaan yang ke 2 tidak memenuhi kriteria lagi..apa ya
> penyelesaiannya..
> salam
> surono
>
> --- Pada *Rab, 16/2/11, DC > Zacky /<
dencitro@gmail.com> <mailto:
dencitro@gmail.com>>/* menulis:
>
>
> Dari: DC > Zacky <
dencitro@gmail.com> <mailto:
dencitro@gmail.com>>
> Judul: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
> Kepada:
HRM-Club@yahoogroups.com> <mailto:
HRM-Club@yahoogroups.com>
> Tanggal: Rabu, 16 Februari, 2011, 10:50 AM
>
> Heemmm..menarik informasi dr rekan Budi Cahyono..bahwa dlm
> PKB-nya mengatur masa percobaan yg boleh diperpanjang..itu
> PKB sudah didaftarkan ke Disnaker mana..?
> Dencitro powered by ZQ-TorchBerry
> ----------------------------------------------------------
> *From: *didiet 74 <
diet_74@yahoo.com> <mailto:
diet_74@yahoo.com>>
> *Sender:
*HRM-Club@yahoogroups.com> <mailto:
HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Date: *Tue, 15 Feb 2011 18:07:12 -0800 (PST)
> *To: *<
HRM-Club@yahoogroups.com> <mailto:
HRM-Club@yahoogroups.com>>
> *ReplyTo:
*HRM-Club@yahoogroups.com> <mailto:
HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Subject: *Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Pagi All
>
> Urun rembug saja, untuk "MASA PERCOBAAN" ini, di tempat
> kami bekerja, dimasukkan di dalam PKB, yg garis besarnya sbb :
> - Masa percobaan adalah 3 bulan
> - Jika setelah masa percobaan selesai, karyawan belum
> memenuhi persyaratan, Masa percobaan dapat diperpanjang
> maksimal 3 bulan.
>
> Demikian urun rembug dari kami, terimakasih
>
> Salam
>
> Budi Cahyono
> RS Telogorejo
>
>
> ----------------------------------------------------------
> *From:* HRD Pacific Fiber <
hrd@pacific-fiber.com> <mailto:
hrd@pacific-fiber.com>>
> *To:*
HRM-Club@yahoogroups.com> <mailto:
HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Sent:* Mon, February 14, 2011 9:01:56 AM
> *Subject:* RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Dear all,
>
> – Untuk objectivitas, tentukan harapan terhadap
> candidate/target masa percobaan 3 bulan tersebut, dari
> target tugas, bisnis proses, interpersonal relatin,
> culture fit, dsb
>
> – Duduk bersama setelah 3 bulan untuk mendiskusikan
> pencapaian target;
>
> – Buat kesepakatan bersama mengenai hasil evaluasi dan
> tambahan waktu perpanjangan percobaan, berdasarkan
> pengalaman beberapa orang orang candidate tidak menyukai
> hal ini dan memilih mengundurkan diri
>
> Regards,
>
> **Eri****
>
> ----------------------------------------------------------
>
> *From:*
HRM-Club@yahoogroups.com> <mailto:
HRM-Club@yahoogroups.com> [mailto:
>
HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:
HRM-Club@yahoogroups.com> ]
> *On Behalf Of *Fahruroji
> *Sent:* Wednesday, February 09, 2011 1:34 PM
> *To:*
HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:
HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Subject:* RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Dear all,
>
> Saya sependapat dengan pa syahrezal. Apa dasar untuk
> memperpanjang??
>
> Thanks
>
> ROJI
>
> ----------------------------------------------------------
>
> *From:*
HRM-Club@yahoogroups.com> <mailto:
HRM-Club@yahoogroups.com> [mailto:
>
HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:
HRM-Club@yahoogroups.com> ]
> *On Behalf Of *Syahrezal
> *Sent:* Wednesday, February 09, 2011 12:39 PM
> *To:*
HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:
HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Subject:* Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Dear Putri,
>
> Dasarnya apa Bu?
>
> Tks
>
> --- On *Wed, 2/9/11, kecik putri /<
putri_sanchai@yahoo.com> <mailto:
putri_sanchai@yahoo.com>>/* wrote:
>
>
> From: kecik putri <
putri_sanchai@yahoo.com> <mailto:
putri_sanchai@yahoo.com>>
> Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
> To:
HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:
HRM-Club@yahoogroups.com>
> Date: Wednesday, February 9, 2011, 4:51 AM
>
> Salam kenal juga pak,
>
> Jika di PErusahaan saya, dimana saya pernah bekerja, masa
> percobaan bisa diperpanjang jika memang kinerja karyawan
> tsb tidak memenuhi harapan yg diminta oleh perusahaan atau
> kinerja ybs kurang baik dan HR masih memberi kesempatan
> untuk memperbaiki kinerja ybs.
> namun, jika percobaan pertama sdh 3 bulan, maka jika ingin
> diperpanjang tidak boleh lebih dari 3 bulan.
>
> Regards,
>
> Kecik Putri NBW,S.Psi.,M.Psi.,CPHRM
> HR & GA Dept. Senior Head
>
> ----------------------------------------------------------
>
> *From:* "
verliyana@yahoo.com <mailto:
verliyana@yahoo.com>"
> <
verliyana@yahoo.com <mailto:
verliyana@yahoo.com>>
> *To:* "
HRM-Club@yahoogroups.com> <mailto:
HRM-Club@yahoogroups.com> " <
>
HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:
HRM-Club@yahoogroups.com> >
> *Sent:* Tue, February 8, 2011 10:35:56 AM
> *Subject:* RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> salam kenal juga pak..
> Untuk masa percobaan tidak bisa diperpanjang pak, bisa di
> cek di UU 13/2003.
> smoga bermanfaat.
> Regards,
> Verlin Siregar
> -----Original Message-----
> From: Hendrik Purnomo
> Sent: 01/02/2011 5:35:41 PM
> Subject: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Salam Kenal
> Saya ingin ikutan diskusi masalah masa percobaan ini
> Pertanyaan saya Apakah tidak boleh Masa Percobaan itu
> diperpanjang, setelah melewati 3 bulan ?
> Trims.
>
> H Purnomo
>
> ==========================================================
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >> >
> > >--- On Mon, 1/17/11, SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS
> <
4di3m3m@gmail.com> <
http://us.mc762.mail.yahoo.com/mc/compose?to=4di3m3m%40gmail.com>>
> >
> > wrote:
> > >From: SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <
4di3m3m@gmail.com> <
http://us.mc762.mail.yahoo.com/mc/compose?to=4di3m3m%40gmail.com>>
> > >Subject: [HRM-Club] Status Karyawan setelah 3 Bulan
> Percobaan
> > >To:
HRM-Club@yahoogroups.com> <
http://us.mc762.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club%40yahoogroups.com>
> > >Date: Monday, January 17, 2011, 2:31 AM
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >Dear ALL,
> > >
> > >Saya ingin menanyakan satu hal yang berkenaan dengan
> Status Karyawan
> >
> > dalam masa percobaan (Probation) diperusahaan kami:
> > >Kasus:
> > >Perusahaan telah memberikan masa percobaan 3 bulan
> sesuai UUD No: 13 2003
> >
> > Pasal.60/01 tentang 3 bulan masa percobaan, kemudian
> setelah 3 bulan,
> > perusahaan belum bisa mengangkat karyawan sebagai
> Permanent Employee
> > (PKWTT) karena beberapa hal dan berencana untuk menambah
> masa percobaanya
> > 3 bulan kedepan.
> >
> > >Pertanyaan:
> > >1. Apakah diperbolehkan untuk menambah masa percobaan
> lagi setelah 3bln
> >
> > masa percobaan atau: 3 bln + 3 bln (6 bulan)?
> >
> > >2. Apakah diperbolehkan setelah masa percobaan 3 bln
> dilakukan PKWT
> >
> > (Karyawan Kontrak)?
> >
> > >Mohon saran dari semuanya.
> > >
> > >Thanks & Regards,
> > >
> > >Adi
> >
>
> ----------------------------------------------------------
>
> 8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time
> with theYahoo! Search movie showtime shortcut.
>
>
> The above message is for the intended recipient only and may
> contain confidential information and/or may be subject to legal
> privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby
> notified that any dissemination, distribution, or copying of this
> message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has
> reached you in error please inform us immediately by reply e-mail
> or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the
> message and the reply (if it contains the original message)
> thereafter. Thank you.
>
>
>
>
>
>
>
------------------------------------
--- Utk Join Kirim Email ke:
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke:
teamhrmclub@yahoo.com subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceBila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links
0 comments:
Post a Comment