Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Demosi dan Penurunan upah pokok?

 

Dear Mbak Fifi,

Mau ikutan nimbrung nih..

Tunjangan keluarga itu kan diberikan untuk karyawan yang berkeluarga. Apabila karyawan tersebut tidak berkeluarga atau recently tidak berkeluarga yah otomatis tunjangan itu dicabut.

Perlu diperhatikan juga apabila si karyawan ybs punya anak. Dalam perceraian kan ada hak atas perwalian anak. Apabila anak tsb ikut dengan si karyawan, tentunya tunjangan keluarga atau tunjangan anak tetap diberikan. Tapi kalau dalam perceraian tersebut anak ikut dengan pihak lain (bukan karyawan) maka otomatis tunjangan itu dicabut.

Ini saya kurang tahu ketentuan normatifnya, tapi di perusahaan kami tertuang dalam PP dengan jelas mengenai tunjangan keluarga tersebut.

Suryowirawan Wibisono


--- On Thu, 2/10/11, Fifi Francarita <fifi_fr@rad.net.id> wrote:

From: Fifi Francarita <fifi_fr@rad.net.id>
Subject: Re: [HRM-Club] Demosi dan Penurunan upah pokok?
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thursday, February 10, 2011, 9:26 AM



Selamat siang,
 
Saya ingin ikut menanyakan ttg penurunan upah tetap yang bukan karena demosi. Tapi karena perubahan status.
 
Di tempat kami, salah satu komponen tunj tetap adalah tunjangan keluarga yang mengacu pada tabel tertentu (single, married anak 0 s/d 3).
Jika terjadi karyawan cerai (anak = 0), krn scr hukum (dg sudah ada surat cerai) sekarang statusnya single (duda).
Apakah berati kpd tunjangan keluarganya ikut berubah mengikuti statusnya yang sekarang (single) ?
Atau apakah "apa yang sudah diberikan tidak boleh ditarik" di daerah upah pokok ada berlaku.
Karena, sekali lagi, angka tersebut kan mengacu pada tabel tertentu.
 
Mohon masukannya ? kalau memang ada dasar yang menguatkan, mohon infonya juga.
 
Terima kasih
Fifi
 
 
----- Original Message -----
Sent: Monday, February 07, 2011 1:41 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Demosi dan Penurunan upah pokok?

 

Sejauh ini saya memang belum menemukan peraturan yang secara gambling menyatakan bahwa upah tidak boleh diturunkan karena demosi. Namun memang ada pro dan kontra mengenai penurunan gaji/upah untuk kasus demosi.

Yg pro upah diturunkan tentu mengacu ke konsep job eva, kalo job value-nya turun ya rupiahnya mengikuti. Yang kontra, dan ini cukup banyak terjadi biasanya mengacu pada SPK (Perjanjian Kerja) ketika ybs baru join, di situ jelas dinyatakan ybs menjabat apa dan menerima gaji pokok berapa rupiah, plus tunjangan2 lainnya. Jadi karena di awal sudah disepakati bersama, maka ada kecenderungan gaji diasumsikan tidak bisa turun walau jabatan turun. Biasanya karyawan yg mengalami hal ini hanya tunjangannya saja yg disesuaikan dgn level di bawahnya, tapi gapoknya tetap.

Nah kita mesti hati2 di sini. Kalo boleh saran, ada beberapa opsi yg bisa dipilih (tentu setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi, performance, job history, dll), yaitu:

  1. Manager yg tidak perform tadi (saya asumsikan ybs deadwood) kita PHK (istilahnya resign tapi menerima pesangon), beri sedikit di atas 2 PMTK (tambahan sbg sweetener) agar ybs cepat hengkang. Ini memakai format Kesepakatan Bersama.
  2. Kalo ybs mau tetap dipertahankan (ybs menolak di-phk, tapi mau didemosi ke Spv level), buat perjanjian dgn ybs yg intinya ybs bersedia upahnya diturunkan sesuai levelnya, plus surat pernyataan dari ybs ttg kesediaannya upahnya diturunkan yg tidak akan dicabut kembali karena alasan apapun.
  3. kalo ybs menolak didemosi apalagi diturunkan levelnya, buatkan dia target yg dievaluasi perbulan progressnya (biasa disebut Personal Improvement Program), bila tidak tercapai beri SP1 di akhir bulan pertama, SP2 di bulan kedua, SP3 dan terakhir di bulan ketiga, selanjutnya skorsing & daftarkan mediasi untuk dilanjutkan ke PHI (PHK karena tidak perform – 1 PMTK)

Semoga berkenan

Peace

Ridho


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of hana
Sent: Wednesday, February 02, 2011 6:34 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Demosi dan Penurunan upah pokok?

 

Selamat siang semuanya,

Diperusahaan ada MGR yang mempunyai kinerja yg menurun, krn itu direktur ingin menurunkannya ke posisi SPV, kebetulan kami sudah memakai sistem job evaluation sistem point dimana posisi MGR adalah XXX dan SPV adalah YYY, artinya bila MGR upah pokoknya adalah 1 jt dan SPV adalah 500 rb maka otomatis karena turun jabatan si MGR yg berubah jd SPV akan mendapatkan upah pokok 500 rb. dan tentunya blm plus tunjangan2 yg lainya.

Saya agak kesusahan karena mengikuti sharing milis ini dikatakan bahwa Upah Pokok tdk boleh turun, lalu kami harus bagaimana mana? kan tdk fair pekerjaan di Job descriptionnya SPV tp gaji pokoknya MGR.

Mohon pencerahan dari rekan-rekan semua




__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment