Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Demosi dan Penurunan upah pokok?

 

Saya jadi tergelitik untuk kembali merespon tulisan tsb dibawah.

 

Pertama-tama, kita harus mengetahui bahwa pada dasarnya, prinsip ketentuan/UU itu dibuat untuk berlaku secara umum.

Apabila dibutuhkan adanya perbedaan, biasanya perbedaan tsb dinyatakan juga dalam ketentuan tsb, seperti misalnya: kalau kita perhatikan UUK, dimana ada dibatasi pemberian pesangon, atau peraturan lain yang membatasi kewajiban pertanggungan perusahaan terhadap keluarga karyawan.

 

Jadi, berdasarkan konsep tsb, baik suka maupun tidak suka (karena baik sebagai karyawan HRD yang pada prakteknya pernah menghadapi teman sesama karyawan untuk kasus tsb, maupun sebagai konsultan HRD yang running perusahaan konsultan kami ini), maka dilemma pada kesulitan untuk penurunan upah pokok, kami sadari benar, oleh karena itu, baik pada saat peran sebagai HRD maupun sebagai konsultan, kami berusaha untuk menjembatani kedua belah pihak (antara perusahaan dengan karyawan).

Adalah tugas kita baik sebagai HRD maupun sebagai konsultan untuk melindungi serta mengamankan perusahaan dari aspek-aspek hukum & peraturan yang terkait, dan memberikan keseimbangan bagi para karyawan agar tercipta iklim kerja yang kondusif, sehingga dicapai progress bagi perusahaan yang menguntungkan kedua belah pihak.

 

Atas pernyataan diatas, saya pikir hal tsb sekaligus sudah menjawab pernyataan no 1 & 2.

 

Perihal pernyataan no 3: masalah psikologis bisa diminimalisasi melalui proses konseling & ini memang butuh kompetensi & jam terbang tersendiri

Kebetulan sekali, dalam konsultan kami banyak terdiri dari para psikolog, dengan background baik sebagai psikolog industry, maupun psikolog klinis; sehingga kami selain menguasai tehnik konseling, kami juga terbiasa dalam melakukan pemberian konseling (baik selama kerja praktek hingga saat ini, yang mungkin walaupun hingga saat ini, sudah belasan tahun, tetapi, kami merasa perlu untuk tetap mengasah ketrampilan kami).

Namun, perlu disadari juga, impact psikologis yang dihasilkan dari penurunan upah tetap (dalam konteks ini, walaupun saya katakan, bukan berarti pernyataan saya ini melegalkan penurunan upah pokok; melainkan, jika memang dipaksakan untuk dilakukan).

Impact psikologis itu, selain dirasakan oleh karyawan ybs, maka impact psikologis tsb juga akan dirasakan oleh banyak karyawan (minimal oleh teman-teman karyawan ybs, apalagi jika karyawan tsb tidak menerima keputusan tsb & kasus berlanjut dari PPHI dan hingga ke MA?).

 

Sebagai pengusaha, apakah dapat membayangkan apa yang terjadi bila banyak karyawan yang mendengar kasus tsb & terjadi demoralisasi/penurunan moral? (hal tsb akan berakhir dengan kinerja perusahaan yang merosot; akan ada karyawan yang berusaha untuk mencari kerja di perusahaan lain yang lebih pasti & memegang komitmen/kepastian akan hal yang tertulis).

Padahal, saya sebagai pengusaha, keinginan saya adalah keuntungan yang meningkat, yang tentunya akan sulit didapat jika kinerja perusahaan merosot.

 

Disisi lain, ijinkanlah saya mengajak rekan-rekan untuk membayangkan jika rekan-rekan sebagai karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan, yang walaupun berpredikat sebagai karyawan tetap, namun tidak mempunyai kepastian jumlah salary (apakah merasa aman/yakin bekerja pada perusahaan yang sulit untuk memegang komitmen akan sesuatu hal yang tertulis? Loyalitas tetap tinggi?)

Apalagi bagi karyawan yang mempunyai kebutuhan yang pasti (seperti sudah merancang cicilan rumah, pembayaran biaya sekolah anak, jumlah biaya pola hidup, dll), tiba-tiba berdasarkan asumsi dari gaji pokok yang sudah pasti akan diterima, mengalami pemotongan. Dan, kira-kira, perasaan apa yang dialami rekan-rekan dari karyawan yang mengalami pemotongan upah pokok?

Kami telah berpengalaman beberapa kali mengadakan employee survey/employee engagement, serta cukup banyak membaca hasil dari survey serupa yang diadakan oleh rekan-rekan HR Consultant ternama/internasional; dimana salah satu kesimpulan yang kami dapatkan adalah element/aspek penting yang membuat individu berminat (engage) untuk menjadi karyawan dari suatu perusahaan adalah karena adanya faktor kepastian pendapatan.

 

Tentang pernyataan no 4: masalah berkurangnya jht, thr dsb ya memang itu konsekuensinya. Kita as HR tentu tidak bisa hanya memandang dari sisi karyawan, tapi juga dari sisi perusahaan. Andaikata kita sbg pengusaha, apakah kita mau/rela membayar karyawan yg mengerjakan tugas2 Supervisor tapi dgn gaji Manager misalnya ? Ya yg fair dan berimbang saja, upah sesuai bobot jabatannya (include role & responsibilitynya). Intinya bila karyawan memang pantas dibayar lebih, why not kita bayar lebih. Tapi bila memang tidak perlu dibayar lebih, mengapa harus bayar lebih ?

Agreed, untuk pernyataan: tentu tidak bisa hanya memandang dari sisi karyawan, tapi juga dari sisi perusahaan. Justru itu, kita juga harus melindungi perusahaan (terutama agar tidak terlibat dalam masalah hukum yang tidak perlu/sebenarnya dapat dihindarkan). Hal ini sudah saya ungkapkan sebelumnya pada pernyataan saya diatas (baik sebagai HR maupun sebagai pengusaha konsultan).

Kalau boleh saya menyarankan, sebagai HRD, kita jangan mudah tergoda/tergiur dengan cara-cara shortcut/singkat, yang kelihatannya sementara aman bagi perusahaan, namun mempunyai dampak/impact yang berbahaya bagi jangka panjang (karena sekali hal tsb terjadi, maka kepercayaan karyawan yang luntur terhadap management, akan sulit untuk mengembalikannya).

Maka dari itu, kami sarankan agar secermat mungkin dalam menempatkan/mempromosikan karyawan serta penyusunan compensation-benefit & remunerasi dan pemahaman yang komprehensif akan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku (yang jika memang dibutuhkan, kami juga dapat dihubungi untuk jasa-jasa konsultasi tsb)

 

Best regards'

Davy

Ameris Consultant & Development

 

Our email: amerishr@yahoo.com

LinkedIn: http://id.linkedin.com/pub/ameris-consultant-development/24/570/b9b

Visit our official www.facebook.com/Ameris.Consultant

Follow: www.twitter.com/Amerishr

 

Our consultant & training have established since 2000 (was Talents Consulting), provides a wide variety of Human Resources Management services (cover over-all Human Resources area, transformation from: Personnel Administration/Human Resources Development into Human Capital, including Corporate Training: in-house & outbound, Assessment, HR Coaching, Organization & System Development, Employees Surveys, Compensation Benefit & Remuneration improvement and many more).
Our consulting & training services can be provided on-site or off-site of a combination that best suits our client's need.

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Ridho Wardana
Sent: Wednesday, February 09, 2011 11:37 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Demosi dan Penurunan upah pokok?

 

 

Mohon perkenan memberikan komentar atas tulisan di bawah sbb:

  1. saya justru menafsirkan permenaker ini tidak berlaku secara umum, tapi lebih ditujukan untuk mengamankan upah pekerja golongan bawah agar perusahaan tidak semena-mena menurunkan upah dengan adanya upah minimum tsb. Artinya mentang2 ditetapkan upah minimum di DKI misalnya 1,3 juta, terus perusahaan kadung membayar operator fresh grad 1,4 juta lalu dia menurunkan menjadi 1,3 juta dgn alasan upah minimum adalah 1,3 juta, jadi kalo diturunkan ke 1,3 juta tidak apa-apa dong….. wong pas di angka minimum.
  2. Bila diasumsikan job grading dll sudah benar adanya, maka penurunan upah OK dilakukan bila memang sesuai tujuannya dan fair, artinya tidak semena-mena, tapi misalnya karena ybs tidak perform dan didemosi ke level bawahnya.
  3. masalah psikologis bisa diminimalisasi melalui proses konseling & ini memang butuh kompetensi & jam terbang tersendiri
  4. masalah berkurangnya jht, thr dsb ya memang itu konsekuensinya. Kita as HR tentu tidak bisa hanya memandang dari sisi karyawan, tapi juga dari sisi perusahaan. Andaikata kita sbg pengusaha, apakah kita mau/rela membayar karyawan yg mengerjakan tugas2 Supervisor tapi dgn gaji Manager misalnya ? Ya yg fair dan berimbang saja, upah sesuai bobot jabatannya (include role & responsibilitynya). Intinya bila karyawan memang pantas dibayar lebih, why not kita bayar lebih. Tapi bila memang tidak perlu dibayar lebih, mengapa harus bayar lebih ?

 

Thanks & Peace

Wassalam,

Ridho

 


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Ameris Consultant & Development
Sent: Friday, February 04, 2011 4:36 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Demosi dan Penurunan upah pokok?

 

 

Sebenarnya, kurang tepat juga jika dikatakan bahwa belum ada ketentuan yang mengatur tentang penurunan upah.

Coba dilihat Permen Naker No 01 tahun 1999 Pasal 17.

Tertulis:

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

 

Menurut pendapat saya, walaupun berada ketentuan tentang Upah Minimum, namun ketentuan tsb berlaku secara umum.

Karena pengalaman saya baik sebaik sebagai HRD maupun sebagai konsultan, dalam prakteknya, penurunan upah itu mempunyai efek jangka panjang, seperti:

- masalah psikologis à terutama jika penurunan tsb bukan berdasarkan kesalahan karyawan ybs (bila dikarenakan kesalahan grading awal atau restruktur perusahaan)

- masalah benefit à berkurangnya JHT, THR, nilai pesangon

 

Tetapi, pada pelaksanaannya, penerapan penurunan upah memang hal tsb dapat terjadi (based on pengalaman).

Namun, haruslah diperhitungkan secara bijaksana serta benar-benar memperhatikan berbagai faktor, karena based on pengalaman kami juga, kami pernah memperbaiki salary structure (yang dilakukan oleh consultant branded internasional), yang disebabkan kesalahan job grading mereka (yang mana hal tsb hampir menimbulkan gejolak pada perusahaan tsb).

 

Best regards'

Davy

Ameris Consultant & Development

 

Our email: amerishr@yahoo.com

LinkedIn: http://id.linkedin.com/pub/ameris-consultant-development/24/570/b9b

Visit our official www.facebook.com/Ameris.Consultant

Follow: www.twitter.com/Amerishr

 

Our consultant & training have established since 2000 (was Talents Consulting), provides a wide variety of Human Resources Management services (cover over-all Human Resources area, transformation from: Personnel Administration/Human Resources Development into Human Capital, including Corporate Training: in-house & outbound, Assessment, HR Coaching, Organization & System Development, Employees Surveys, Compensation Benefit & Remuneration improvement and many more).
Our consulting & training services can be provided on-site or off-site of a combination that best suits our client's need.

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of hotman sihar
Sent: Friday, February 04, 2011 3:43 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Demosi dan Penurunan upah pokok?

 

 

memang belum ada ketentuan yang mengatur ttg penurunan upah.

Namun sebaiknya, yang diturunkan adalah tunjangan jabatannya.

Oleh karena itu, penentuan upah pokok tidak ditentukan pada Jabatan tetapi pada eselon.

sehingga yang diturunkan adalah Tunjangan Jabatannya.

Jika ada masukan lain, mohon dishare.

 

tks

 

hotman oloan sihar/

 


From: "hsumarsono@tigaserangkai.co.id" <hsumarsono@tigaserangkai.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Fri, February 4, 2011 12:43:03 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Demosi dan Penurunan upah pokok?

 

Saya sependapat dengab bu Hana...demosi ikut pada grade demosi so..gapok ya ngikuti..namun proses yang harus dipastikan benar..salam

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: "hana" <khanrukhsana43@yahoo.com>

Sender: HRM-Club@yahoogroups.com

Date: Wed, 02 Feb 2011 11:34:07 -0000

To: <HRM-Club@yahoogroups.com>

ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com

Subject: [HRM-Club] Demosi dan Penurunan upah pokok?

 

 

Selamat siang semuanya,

Diperusahaan ada MGR yang mempunyai kinerja yg menurun, krn itu direktur ingin menurunkannya ke posisi SPV, kebetulan kami sudah memakai sistem job evaluation sistem point dimana posisi MGR adalah XXX dan SPV adalah YYY, artinya bila MGR upah pokoknya adalah 1 jt dan SPV adalah 500 rb maka otomatis karena turun jabatan si MGR yg berubah jd SPV akan mendapatkan upah pokok 500 rb. dan tentunya blm plus tunjangan2 yg lainya.

Saya agak kesusahan karena mengikuti sharing milis ini dikatakan bahwa Upah Pokok tdk boleh turun, lalu kami harus bagaimana mana? kan tdk fair pekerjaan di Job descriptionnya SPV tp gaji pokoknya MGR.

Mohon pencerahan dari rekan-rekan semua


No virus found in this message.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 10.0.1204 / Virus Database: 1435/3431 - Release Date: 02/08/11

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment