Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] HR Dipenjarakan

 

Rekan HRMClub's,

Sebagai tindakan preventif, bila suatu ketentuan TK ditoleh oleh pimpinan perusahaan, saya menyarankan dibuat telaah staf kepada pimpinan dan apa risikonya. Dengan dokument itu, maka di kemudian hari timbul masalah bersangsi pidana maka praktiisi HRM dapat mnta pimpinan untuk menanggung risiko itu.

Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
CD Himpunan UUPPTK v12F (2.500 hlm cetak)
http://www.asyik-uih.com/uupptk/indeks-hpu-v12fr1.txt
HP: 08124955201; te.p:0341-498719

--- Pada Rab, 9/2/11, idrial idris <idrial.idris@gmail.com> menulis:

Dari: idrial idris <idrial.idris@gmail.com>
Judul: Re: [HRM-Club] HR Dipenjarakan
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 9 Februari, 2011, 7:12 PM

 

Dear Pak Rahmat

Tepat sekali anda mencarikan contoh suatu pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang bersanksi pidana yang masuk kategori kejahatan, diantaranya:

BAB VII
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
Pasal 28
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Saya setuju bahwa siapapun yang melakukan suatu tindak kejahatan tidak hanya HRD pasti bisa di pidanakan, disinilah kita bisa mengukur ada atau tidaknya suatu kepastian hukum di Indonesia ini. Memang dalam pasal tadi Direktur HRD, General Manager HRD, Manager HRD lebih berperan.

Kedudukan seorang HRD ini dalam suatu perusahaan memang dilematis sebagai orang yang mewakili perusahaan dan sebagai karyawan juga. HRD sebagai policy maker dalam suatu perusahaan dan sebagai agen yang membangun perubahan (agent of changes) tentu saja harus berhati-hati dan bijaksana. Dan tak bisa di hindari kalau suatu waktu kita benar-benar harus professional dengan mengenyampingkan unsur pribadi sebagai karyawan. Konsekwensi lainnya adalah karyawan yang tidak puas atau merasa di perlakukan tidak adil dan sebagainya dengan putusan yang dilaksanakan oleh HRD dll.Namun kita juga sama-sama menyadari bahwa keadilan itu bersifat relatif, " ada suatu adagium yang menyatakan, Keadilan yang tertinggi adalah ketidak adilan yang tertinggi, semakin tegak keadilan semakin tegak ketidak adilan, hanya ada satu keadilan yang se-adil adil nya keadilan di Padang Masyar nantinya (secara kaedah Islam)

Ini adalah suatu dinamika kerja dan disinilah seorang HRD memainkan peranannya dan bekerja secara professional sesuai dengan framework human resources dengan berpedoman kepada blue print perusahaan serta mewujudkan goal perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI ini.

Jika ada suatu hal ketidak sesuaian yang bertentangan dengan hukum secara objektif seorang HRD wajib memberikan advokasi kepada pengusaha / Top Management, karena disamping HRD itu sebagai consultant of employee juga terhadap perusahaan.Termasuk karyawan bagian lainnya punya hak yang sama, biasanya hak untuk menyampaikan saran atau usul diatur dalam PKB/PP di suatu perusahaan

Barangkali ada suatu filosophy yang mengatakan begini: " Jika kita tidak suka terhadap sesuatu ubahlah, jika kita tidak bisa menguubahnya ubahlah cara kita memandang dan memikirkannya" mudah-mudahan bisa bermanfaat......Demikian terima kasih.

Best Regards
Idrial



2011/2/9 Rahmat Setyono <rahmatset@gmail.com>
 

Dear Pak Idris

Mungkin contoh yang saya kasih tidak pas, coba contoh yang ini:

Pada Pasal 28 Jo. Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Pasal 28 tersebut memuat tengtang larangan menghalang-halangi pekerja untuk berserikat atau menghambat aktivitas serikat pekerja. Sedangkan Pasal 43 memuat ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 28 berupa penjara selama satu sampai lima tahun dan atau denda antara Rp100 juta sampai Rp500 juta.


Artinya jika HRD/Personalia melakukan Hal seperti pada pasal 28 tersebut maka ada sanksi pidananya, karena aktifitas hubungan industrial lebih banyak dilakukan oleh personalia kan? sangat kecil kemungkinan aktifitas hubungan industrial dilakukan oleh manager PPC, Manager  Produksi.. iya kan? Sanksi untuk personalia/HRD itu bisa saja dari aktivitas hubungan industrial dan idak melulu soal aktifitas pidana.


Kalau aktifitas pidana tentu tidak hanya manager personalia saja yang menjadi objeknya, orang pengangguran juga bisa dikenakan sanksi pidana jika ia melakukan aktifitas pidana.


Coba gali lagi contoh-contoh undang-undang yang lain saya yakin masih banyak yang bisa mengancam kedudukan personalia

Jika masih belum yakin, coba tanyakan ke Disnaker setempat saya yakin lebih meyakinkan.

Semoga menjadi wacana yang baik

Terimakasih
Rahmat


Pada 8 Februari 2011 14:23, idrial idris <idrial.idris@gmail.com> menulis:

 

Dear rekan-rekan HRD

Posisi HRD adalah posisi yang sangat penting, dia seorang policy maker, dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada blue print perusahaan untuk mewujudkan / mencapai goal perusahaan. Dalam menjalankan fungsinya seorang HR tentu saja harus memahami framework Human Resources / Human Capital. Mulai dari Planning, aquiring, developing, maintaining, dan retaining.

Menurut seorang pakar dari Jepang Nakamura sun bicara " Profit itu adanya diluar perusahaan yang ada dalam perusahaan itu adalah biaya dan upaya, disinilah peran seorang HR untuk dapat mengejar profit tsb dengan memanfaatkan semua SDM yang ada di perusahaan.

Seorang HR harus dapat bermain cantik, bisa sebagai bussiness of partner bagi perusahaan, bisa sebagai agent of changes untuk membangun perubahan, bisa sebagai administration of specialis & bisa sebagai consultant of employee di perusahaan. Jadi dalam melaksanakan tugasnya tentu sudah mengikuti guidences yang ada. Kecil kemungkinan lah kalau sampai di pidana sepanjang tidak melanggar KUHP. Bila perusahaan melanggar norma ketenagakerjaan yang bersanksi hukum pidana justru peran HR lah yang akan memberikan advokasi bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berklaku.

Demikian semoga bermanfaat.
Best Regards
Idrial.



2011/2/8 idrial idris <idrial.idris@gmail.com>

Dear Pak Rahmat

Bahwa bedasarkan UU no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas jelas dikatakan bahwa orang yang bertanggung jawab dalam badan hukum itu adalah Presiden Direktur, HR kalau mau melakukan sesuatu dan atau melaksanakan sesuatu untuk pihak ketiga lainnya harus dengan kuasa direksi.HR bukan pengusaha, tapi dia seorang karyawan perusahaan, yang menjalankan instruksi dari Top managemen. (mohon dilihat klausula defenisi kata - kata "pengusaha")

HR memang bisa di pidana tetapi bukan dalam kontek seperti tersebut diatas.
Demikian terima kasih.

Best Regards
Idrial

2011/2/8 Rahmat Setyono <rahmatset@gmail.com>

 

Dear Bu Wanti & Pak Idris

Saya kasih contoh nih, dimana HR bisa di pidana (HR sebagai pemegang keputusan), pada pasal 185 jo pasal 90, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan barang siapa melanggar ketentuan pasal 90 maka dikenakan sanksi pidana penjara palingsingkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100jt

Maka jika HR manager memutuskan dengan persetujuan pengusaha membayar lebih rendah dari upah minimum baik kesengajaan maupun kelalaian/lupa/tidak tahu/khilaf dst maka dapat dikenakan sanksi pidana.

Mudah-mudahan cukup membantu.

Terimakasih
Rahmat

Pada 29 Januari 2011 09:45, idrial idris <idrial.idris@gmail.com> menulis:

 



2011/1/29 idrial idris <idrial.idris@gmail.com>
Dear Ibu Wanti

Menarik sekali pertanyaan Ibu, Perselisihan di bidang Industrial hanya ada 4, perselisihan hak, perselisihan PHK, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja, semuanya berada dalam lingkup hukum perdata, yang di acarakan di pengadilan hubungan Indutrial.

Kata-kata HR di penjarakan berarti kita bicara dalam lingkup hukum pidana, yang mana pelanggaran hukum yang dilakukan adalah dalam lingkup KUHP, apabila seorang HR dalam melakukan aktifitasnya nyata-nyata melakukan perbuatan hukum yang bertentangan dengan aturan yang di atur dalam KUHP maka HR dapat di pidanakan, misalnya melakukan pemukulan/penganiayaan kepada seorang karyawan Menyimpan / menggelapkan uang milik perusahaan, serikat, atau seseorang dll.

Suatu usulan yang diberikan oleh seorang HR kepada management yang kemudian menimbulkan konflik itu bukan pelanggaaran hukum pidana.

Memberikan usulan adalah suatu perbuatan yang layak / Zaak waarneming, kemudian usulan itu di yakini oleh seseorang dan seseorang sesuai dengan kewenangannya itu menjalankan usulan tersebut yang kemudian menimbulkan konflik. Seorang HR tidak dapat dijadikan kambing hitam dalam hal ini. Konsekwensi dari Usulan adalah dapat di terima dan dapat di tolak, kalau perintah dijalankan atau tidak dijalankan.

Demikian, semoga dapat memuaskan.

Best Regards
Idrial

2011/1/28 wanti <lajwanti.naido@gmail.com>

 

Sore semua,

Saya mau tanya
bisakah HR dipenjarakan terkait dgn kebijakan manajemen atas usulan, masukan shg keputusan tsb menimbulkan konflik hubungan industrial? kalau ada, apakah ada contoh kasusnya?

terima kasih

salam









__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment